Rabu, Mei 13, 2009

Tersangka Andi Amirullah Buron Dan Masuk DPO, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo TA 2008

Kejari Palopo Keluarkan Surat Penangkapan dan Diduga Andi Amirullah Disembunyikan Untuk Melindungi Pejabat Kota Palopo Yang Ada Indikasi Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo TA 2008

Palopo, 13 Mei 2009, Losari News Network , Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo akhirnya menetapkan Andi Amirullah sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir ketiga kalinya dari panggilan Tim Itelijen Kejari Palopo.

Andi Amirullah, yang biasa juga dipanggil dengan julukan ‘AMIR BARANA” adalah kuasa direktur dengan akte notaries dari CV. Haswir (sebagaimana pengakuan direktur CV. Haswir, Wayan) ,dan merupakan mitra kerja rekanan selaku kuasa direktur PT. Artha Abadi Alkesfarindo, Arwin Mappease yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Sawerigading Palopo.

Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat kesehatan (ALKES) RSUD Sawerigading, Palopo senilai Rp. 2,8 milyar tahun anggaran 2008, Arwin Mappease dan Andi Amirullah membagi dua proyek tersebut untuk mereka laksanakan bersama-sama.

Berdasarkan pengakuan tersangka Arwin Mappease, dibagi duanya pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Sawerigading Palopo ini dituangkan dalam akta notaris yang dibuat Notaris Latanrang atas instruksi salah satu petinggi di RSUD bersama salah satu pejabat teras di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Namun demikian, Arwin mengaku tidak lagi memegang akta notaris tersebut. "Akta notaris itu dibawa oleh Pak Amirullah dan diperlihatkan. Sebagai rekanan saya terima saja usulan pembagian (pengadaan barang) tersebut," katanya.

Disebutkan, CV Haswir sebelumnya juga mengikuti proses tender pengadaan alat kesehatan ini tetapi dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi. Kemudian muncul akta notaris yang menyatakan pengerjaan tersebut dibagi dua.

Perintah penetapan DPO terhadap Andi Amirullah, yang juga ipar dari Irwan Patturusi (pimpinan LSM Lumbung Infromasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan) tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor PRINT-12/R.4.13/Fd.1/04/2009, tanggal 07 April 2009 tersangka ditetapkan sebagai DPO.

Amirullah diduga buron, oleh karenanya diminta bantuannya untuk menangkap tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alkes pada RSUD Sawerigading Palopo,APBN TA.2008.

" Setelah kami melakukan penjemputan paksa di rumahnya yang beralamat jalan Tupai No70 Kota Makassar, tersangka tidak ada di tempat. Kami hanya bertemu dengan kakak dan adik kandungnya.

Menurut kedua saudaranya, Andi Amirullah,sudah empat hari tidak pernah ke rumah. Karena kami menduga tersangka buron Kajari langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Palopo M Syahran Rauf dalam keterangan persnya di ruang kerjanya, kemarin 12 Mei 2009.

Dari penelusuran Losari News Network, diduga menghilangnya Andi Amirullah adalah diduga karena disembunyikan Irwan Patturusi demi kepentingan menyelamatkan beberapa oknum pejabat kota Palopo yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan alkes RSUD Sawerigading, Palopo.

Karena ada indikasi, apabila Andi Amirullah ditahan, maka kemungkinan besar Andi Amirullah juga akan “BERNYANYI” dan menyebutkan nama-nama lain yang memiliki jabatan dan peran dalam kasus tersebut.

Diantaranya yang diduga ikut terlibat dan merupakan tim dari Andi Amirullah adalah, Irwan Paturusi yang tidak lain adalah adik rector Universitas Hasanuddin, Prof. Idrus Paturussi, kemudian anggota DPRD Kota Palopo dari Partai Golkar, Andi Cincing Makkasau.

Bahkan ada dugaan, Andi Cincing Makkasau, akan dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa tentang keterlibatannya setelah pelantikan Anggota DPRD Kota Palopo, hasil Pemilu Legislatif tahun 2009. Terlebih lagi sudah diketahui umum, bahwa Andi Cincing Makkasau tidak mendapatkan kursi di parlemen atau gagal menjadi anggota DPRD Kota Palopo periode 2009 – 2014.


Menurut M.Syahran Rauf, langkah yang dilakukan pihak penegak hukum sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI N0.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga mengatakan pihaknya juga telah bersurat ke Kejati Sulsel, Kejari Makassar dan juga melakukan koordinasi dengan Kapolres Palopo.

" Pencarian penangkapan terhadap Amirullah telah dilakukan sejak surat perintah dikeluarkan. Bantuan yang kami lakukan juga ditembuskan ke Polda Sulsel. Dengan koordinasi ini kami yakni tersangka akan segera ditemukan dan langsung kami amankan ke Lapas Palopo," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Amirullah diberikan jadwal panggilan pertama dan kedua namun tidak dapat memenuhi panggilan Kejari dengan alasan sakit dan sebagainya. Mendapat toleransi dari Tim Intelijen, tersangka kembali diberikan jadwal panggilan terakhir pada Rabu , 6 Mei 2009 lalu untuk diperiksa tapi Andi Amirullah belum menunjukkan batang hidungnya alias mangkir lagi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Chaerul Amir hanya menambahkan karena Amirullah tersangka Alkes tidak sama sekali memenuhi panggilan, maka pihaknya langsung mengeluarkan surat perintah untuk dilakukan penangkapan. " Saat ini Tim Intelijen tengah melakukan pencarian Amirullah sebagai DPO," kata Chaerul Amir tuntas. (MRTN – Losari News Network)