Senin, Mei 18, 2009

Indikasi Pelanggaran Keppres No. 80 Tahun 2003 Pada Tender Alkes RSUD Ajjapange – Soppeng TA.2009

Modus yang sama juga diduga terjadi pada pengadaan Alkes di RSUD Masenrempulu, Kabupaten Enrekang dan diduga untuk memuluskan indikasi KKN antara panitia dan kelompok PT. Ridho Agung Utama dalam menentukan pemenang tender.

Soppeng, 18 Mei 2009, Losari News Network -- Kabupaten Soppeng kecipratan dana dengan jumlah besar untuk pengadaan alat kesehatan, dan untuk merealisasikan diadakanlah proyek pengadaan dengan nama paket
Pengadaan Alat-alat kesehatan dan Kedokteran RSUD Ajjapannge Kab. Soppeng TA 2009.

Adapun pembiayaannya diambil dari sumber dana Adhoc Kab. Soppeng Tahun Anggaran 2009 dengan besaran mencapai Rp. 9,6 milyar lebih 9.661.531.000,-

Dan yang ditunjuk sebagai panitia adalah ;

1. Ketua drs.M.A.Yusran,Apt.M.Kes
2. Sekretaris St. Darlianti, SKM
3. Anggota panitia terdiri dari , A. Sa’ad, SH, Drs.H.A.Khairuddin, M,Si dan Gusmawan Masyhuri, ST

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ,Sariana Saad, SKM.

Dari informasi yang berhasil didapat, ada kurang lebih delapan rekanan yang tercatat sebagai sebagai peserta tender dan dari data peserta tender inilah, ada dugaan bahwa ada skenario untuk memenangkan kelompok atau oknum tertentu dalam tender tersebut. Karena perlu diketahui, bahwa para peserta tender tersebut diatas, hanyalah sebatas atas nama saja atau sekedar pinjam bendera saja, karena hanya satu orang yang bertindak sebagai sutradara dan mengarahkan perusahaan-perusahaan itu untuk mendaftar jadi peserta tender.

Ada indikasi bahwa sutradara dari para rekanan itu adalah, PT. Ridho Agung Utama, bahkan perusahaan BUMN PT. Kimia Farma termasuk juga bendera yang dipinjam pakai, sebagaimana PT. Kimia Farma pernah menjadi perusahaan pendamping PT. Ridho Agung Utama dalam pengadaan alat kesehatan RSUD Labuang Baji Rp.2,28 milyar,tahun 2008 lalu, dan saat itu PT. Kimia Farma juga menerima dana pembayaran komisi fee pendamping.

Ada beberapa keganjilan yang terjadi dalam proses tender tersebut yang cenderung mengarah kepada pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003, salah satu contoh adalah;

1. Terjadi perbedaan yang cukup jauh pada tanggal pengumuman lelang antara yang dimuat di media nasional, Media Indonesia terbit pada tanggal 8 Mei 2009, sementara di media lokal Upeks , baru terbit pada tanggal 12 Mei 2009 . Nampak ada indikasi bahwa panitia seakan-akan berniat menyembunyikan adanya aktifitas persiapan tender dari pantauan rekanan local, tentunya untuk memperkecil jumlah saingan.

2. Batas interval waktu pemasukan dokumen penawaran, oleh panitia rekanan hanya diberikan tenggat waktu 3 hari kerja saja sejak tanggal Aanwijzing (Penjelasan Pekerjaan) yang dilaksanakan pada 14 Mei 2009. Tanggal pemasukan penawaran adalah pada 19 Mei 2009. Sementara Panitia apabila memiliki kredibilitas dan legalitas sertfikasi tentunya tahu, bahwa batas hari minimal pemasukan dokumen penawaran adalah, minimal 7 (tujuh) hari kerja sejak pelaksanaan Aanwijzing.

Dari dua hal tersebut sudah tercium dugaan konspirasi dalam pelaksanaan tender tersebut.

Dari bocoran informasi oleh pihak panitia yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa memang ada kecenderungan untuk memenangkan kelompok yang diarahkan oleh PT. Ridho Agung Utama, terlebih lagi panitia dan direktur RSUD Ajjapange, dr.Hj. Musdiawaty ,M.Kes, telah mendapat arahan untuk hal itu.

Oleh sumber itu dikatakan juga, bahwa PT. Ridho Agung Utama, membawa katebeletje (NOTA SAKTI) dari anggota dewan penasihat Partai Golkar Sulawesi Selatan, yaitu Anton Obey, yang menyatakan bahwa pemilik proyek itu adalah Anton Obey, dan sudah disetujui oleh Bupati Soppeng, serta direstui oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. Hal ini dikarenakan , karena Anton Obey adalah salah satu tim sukses SAYANG, yaitu pasangan Gubernur Sul-Sel – Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang.

Oleh karenanya pihak panitia tidak dapat berbuat banyak lagi selain menghalalkan segala cara demi memuluskan jalan bagi calon pemenang tender yang sudah meraka tentukan.

Bahkan ditambahkan lagi oleh sumber itu, Ketua Panitia, drs.M.Yusran, dalam tiga bulan terakhir ini , sangat intensif melakukan perjalanan pergi-pulang, Soppeng-Makassar, untuk berdiskusi dengan kelompok PT. Ridho Agung Utama tentang pelaksanaan proyek ini. Selama itu, Yusran dibiayai dan difasilitasi oleh PT. Ridho Agung Utama, dan juga mendapat uang saku yang cukup menggiurkan jumlahnya.

Perlu diketahui, bahwa drs.M.Yusran, sudah lama menjadi mitra kerja dan binaan Anton Obey dan kawan-kawan.

Sementara itu, PT. Ridho Agung Utama sendiri diketahui memiliki track record yang sangat buruk dalam pelaksanaan tender alat kesehatan dan pengadaan obat di Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Soppeng, contohnya adalah pada pengadaan obat di RSUD Ajjapange Soppeng, tahun anggaran 2006. Dimana berdasarkan laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia nomor :
68a/HP/XIV.MKS/7/200, tanggal : 7 Juni 2007, terbukti penunjukan PT. Ridho Agung Utama sebagai pemenang pelaksana ada indikasi KKN dengan Panitia dan Pihak Rumah Sakit dalam pelaksanaan tender serta terbukti melanggar Keppres No. 80 tahun 2003, dan menimbulkan kerugian Negara sebesar 14% dari total anggaran.


Proyek tahun 2008 yang terakhir dikerjakan kelompok PT. Ridho Agung Utama adalah, pengadaan alat kesehatan di RSUD Batara Guru, Belopa, tahun 2008 lalu. Saat itu, kelompok PT. Ridho Agung Utama, dengan memakai bendera perusahaan milik orang lain, gagal dan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan pelaksanaan pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Batara Guru tahun 2008 lalu, senilai Rp. 9,8 milyar. Saat itu kelompok PT. Ridho Agung Utama hanya mampu menyelesaikan pekerjaan, dengan realisasi pekerjaan 25% saja. Akan tetapi diduga karena backup kuat dari Anton Obey yang mengatasnamakan Wakil Gubernur Sul Sel, Agus Arifin Nu’mang, maka hal itu tidak dipermasalahkan lebih lanjut oleh pihak RSUD Batara Guru, Belopa.

Namun ada indikasi Kejari Palopo sudah melakukan investigasi atas kasus pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Batara Guru, dan akan menindaklanjuti temuannya setelah kasus dugaan korupsi Rp. 2,8 milyar pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Sawerigading Palopo tuntas.

Pengadaan Alat Kesehatan Rp. 14 Milyar di RSUD Masenrempulu Diduga Juga dikuasai Anton Obey dan Kelompok PT. Ridho Agung Utama

Terkait hal itu, indikasi KKN pengadaan Alat Kesehatan dengan pola dan modus yang sama diduga terjadi juga di RSUD Masenrempulu , Kabupaten Enrekang dengan pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 14 milyar. Dimana yang berperan pada proyek itu adalah salah satu Tokoh Papan Atas Mafia Proyek Alat Kesehatan, Robert Lisangan, yang juga adalah keluarga dekat Hariyanto Wongso, direktur PT. Ridho Agung Utama .

Menurut informasi , Robert Lisangan konon kabarnya diduga sudah menyatakan mendapat nota sakti dari direktur RSUD Masenrempulu , dr. Yamin dan Bupati Enrekang, Haji Latinro, untuk mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Masenrempulu. Dan proyek tersebut digarap dengan dukungan penuh dari PT. Graha Ismaya serta pengusaha keturunan, Anton Obey yang konon kabarnya sebagai pembuka jalur komunikasi dukungan dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo dan Wakil Gubernur , Agus Arifin Nu'mang. (ARF-Losari News Network)