
Sidrap, 22 Mei 2009, Losari News Network - Setelah Tangerang, Palembang, dan Medan, ditemukan lagi pabrik ekstasi yang dikelola layaknya home industry di Pangkajene Sidrap, Kabupaten Sidrap, Propinsi Sulawesi Selatan.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang menggerebek pabrik ekstasi di Jalan A. Makkasau, Pangkajene Sidrap, itu Selasa malam lalu, 19 Mei 2009.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap bos peracik sekaligus pemilik bahan psikotropika, Hendra Bin Marwah Palopo, (35 tahun).
Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 152 butir pil ekstasi berwarna biru, 41 butir pil ekstasi plus 2 butir pil ekstasi warna ungu yang tersimpan di dalam bungkusan rokok, 12 butir pil ekstasi warna coklat dan 1 butir pil ekstasi warna hijau. Total pil ekstasi jenis mickey mouse dan playboy tersebut berjumlah 206 butir.
Selain itu, turut disita dua unit handphone, uang tunai Rp 123 juta, 3 cetakan yang terbuat dari pipa kecil berisi kancing baju, 2 pulpen dan 1 botol tinta inkjack (printer) yang digunakan sebagai bahan pewarna untuk meracik pil ekstasi.
Hasil pengembangan kasus tersebut mengarahkan polisi kepada tersangka lain bernama Supratman. Lelaki berusia 24 tahun itu pun langsung diciduk dari rumahnya di Jalan Banten Pangkajene, Sidrap. Sehari-harinya, Supratman adalah tenaga sosial harian pada Dinas Kimprasda Kabupaten Sidrap. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Ponadi SIK memaparkan, pabrik tersebut mampu memproduksi ratusan pil ekstasi hanya dalam sehari.
Pembuatan Ekstasi dengan metoda sangat sederhana dengan bahan baku Tinta Printer dan Lem Fox
Kepada polisi, Hendra menjelaskan bahwa bahan-bahan yang dibutuhkan pun relatif murah. Misalnya tepung beras, tinta printer, lem Fox, serta sejumlah campuran obat-obatan yang mengandung psikotropika. Hasilnya diedarkan di wilayah Sidrap.
"Sementara ini tersangka mengaku memproduksi pil ekstasi secara manual di rumahnya karena terdesak tekanan ekonomi. Tapi, itu masih sebatas pengakuan tersangka. Upaya pengembangan masih terus akan dilanjutkan untuk mengungkap adanya jaringan yang lain," ujar Ponadi.
Menurut Ponadi, mantan Kapolres Bulukumba ini, jaringan pengedar narkoba tersebut biasanya seperti teori diferensial. "Begitu bosnya tertangkap, maka wakil atau rekan-rekannya yang ada di bawahnya akan mengambilalih tugas bosnya. Karena itu, kasus ini tetap akan kami dalami," tegas Ponadi.
Dijelaskan, aparat menangkap tersangka Hendra dan Supratman setelah melakukan pengintaian sebulan lebih. Hasilnya, begitu semuanya dipastikan, aparat Polda dan Polres Sidrap terjun ke lokasi dan langsung menangkap tersangka.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pabrik tersebut diperkirakan beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Sebutir pil ekstasi produk home industry itu dipasarkan dengan harga Rp 150 ribu.
Terungkapnya lokasi pembuatan ekstasi bermula saat polisi menangkap Supratman yang baru saja membeli pil tersebut di kediamannya, Jalan Badak Pangkajene. Penangkapan Supratman sekitar pukul 16.30 Wita. Dari tangan Supratman, polisi mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi ungu dua butir.
Dari keterangan Supratman polisi memperoleh informasi lokasi tempat pembuatan pil oplosan itu. Selain itu Supratman juga menyebut nama Hendra sebagai pembuat pil. Supratman di hadapan polisi menyebutkan bahwa Hendra adalah pembuat pil ekstasi yang cukup dikenal di Pangkajene.
Dengan modal keterangan Supratman polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah Hendra, Jalan A Makkasau Pangkajene.
Dalam catatan kepolisian, tambah Ponadi, kasus ini tergolong kasus terbesar narkoba dalam setahun terakhir. Selain mengungkap langsung lokasi pembuatan pil extasi di rumah tersangka, dalam penggerebekan ini juga berhasil disita barang bukti dalam jumlah yang besar.
Kedua tersangka, lanjut Ponadi diganjar pasal berlapis. Hendra dan Supratman dikenakan pasal 60 (I) jo a,b dan c dan pasal 62 Nomor 5 Undang-Undang Tahun 2007 tentang psikotropika dengan ancaman selama 5 tahun dan atau 15 tahun penjara. (ARF – Losari News Network)





