Rabu, Mei 20, 2009

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Pungli Rp. 600 Juta DAK 2007 Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai

Modusnya dibungkus dengan pemberian uang terima kasih

Sinjai, 20 Mei 2009, Losari News Network -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai secara resmi menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan (Diknas) Sinjai, Muh Idrus dan H Amir, sebagai tersangka penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan tahun 2007.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Kejari Sinjai Syahrul Juaksha yang didampingi Kasi Pidsus, Irawan Eko Cahyono, Selasa 19 Mei. "Penyelidikan kasus penyalahgunaan DAK 2007 yang ditangani Kejari Sinjai sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka," jelasnya.

Ia menyatakan kasus penyalahgunaan yang melibatkan dua tersangka ini adalah dugaan pungli terhadap 72 sekolah penerima DAK Pendidikan 2007. Perhitungan Kejari dugaan pungutan liar (PUNGLI) mencapai Rp600 juta.

"Kedua tersangka ini diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan DAK 2007 dan dugaan pungli. Kejari juga telah menetapkan tim yang akan menyidik kasus ini termasuk akan menyidik aliran dana pungli tersebut melibatkan siapa saja," ungkapnya.

Kajari Sinjai Haruna membenarkan kedua tersangka yang dimaksud. Mereka adalah M Idrus (Id) yang kebetulan menjabat sebagai Kepala Diknas Sinjai dan H Amir (A) yang juga menjabat sebagai Subdin Sarana dan Prasanara Diknas. "Kedua adalah pihak yang dalam juknis sebagai penanggung jawab DAK Pendidikan," ujarnya singkat.

Kejari pun telah mengumpulkan bukti berupa daftar jumlah dana pungli setiap sekolah ke pengelolah DAK Pendidikan dan beberapa kuitansi yang diduga sebagai aliran dana pungli DAK tersebut.

Penyidik Kejari menggunakan pasal berlapis yakni, pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo asal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001. Khusus ancaman Pasal 2 diancam minimal empat tahun, minimal 20 tahun dendan minimal 200 juta, Rp 1 miliar.

Kepala Diknas M Idrus yang dikonfirmasi di kediamannya di BTN Gojeng kemarin tak membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Secara tak langsung ia pun mengakui adanya dana pungli dengan mengatakan bersedia mengembalikan dana tersebut,

"Sebenarnya dana tersebut adalah sebagai ucapan terimakasih dari sekolah yang mendapat DAK yang diberikan secara ikhlas. Tapi kalau menurut Kejari itu adalah penyalahgunaan dan dianggap salah, saya bersedia mengembalikannya." ungkapnya.

Ia mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari dalam mengusut kasus ini. "Saya sebagai Kadis mesti bertanggungjawab terhadap segala konsekuensi jabatan. Meskipun sudah berjanji akan mengembalikan dan Kejari tetap mau melanjutkan memproses kasus tersebut, saya pun sudah siap," ungkapnya.(MRTN-Losari News Network)