Jakarta, 10 Mei 2009, Losari News Network -- Indonesia Corruption Wacth (ICW) melakukan penelitian di 9 provinsi terkait kasus korupsi. Ditemukan ada sembilan kasus yang di hentikan atau dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kejaksaan di daerah.
"9 kasus korupsi di daerah di SP3 termasuk dana alkes dan korupsi Bupati Toli-Toli," ujar Koordinator Investigasi ICW, Agus Sunaryanto kepada wartawan di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Mei 2009
Selain itu ICW juga menemukan ada 74 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, yang divonis bebas.. Agus meminta agar aparat kejaksaan tidak hanya menjerat pelaku korupsi dilevel pegawai rendahan, pengawasan di daerah harus ditingkatkan.
"Agar kasus korupsi jelas penanganannya," pinta Agus.
Penelitian dilakukan sembilan propinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini berdasarkan data kejaksaan, media massa BPK dan laporan masyarakat. (ARF-Losari News Network)





