Pemeriksaan terhadap rekening masing-masing bidang DAK diketahui hanya terdapat satu kali penarikan untuk masing-masing bidang DAK. Penarikan tersebut dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening DAK masing-masing bidang ke rekening induk DAK, yaitu rekening yang dibuka khusus untuk menampung penerimaan DAK sebelum ditransfer ke rekening DAU.
Pemeriksaan terhadap rekening induk DAK diketahui bahwa pada akhir tahun 2006 dana tersebut masih mengendap pada rekening tersebut, sehingga dengan demikian seluruh penerimaan DAK masih mengendap baik pada rekening DAK masing-masing bidang dan pada rekening induk DAK. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa rekening DAK per bidang hanyalah rekening tempat menampung penerimaan DAK.
Sedangkan untuk pengeluaran belanja hanya dilakukan pada satu pintu yaitu rekening DAU. Dana yang ada pada rekening DAK hanya ditarik apabila dana pada rekening DAU tidak mencukupi, sepanjang dana pada rekening tersebut masih mencukupi maka dana pada rekening DAK dan rekening induk DAK tidak digunakan.
Dengan demikian pengajuan SPM DAK tersebut tidak memperhitungkan sisa dana yang ada pada rekening DAK yaitu maksimal sebesar 10 % dari jumlah dana DAK yang telah dicairkan. Seluruh kegiatan DAK telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2006 sesuai DIPA DAK Tahun 2006, namun sebagian pembayaran kegiatan DAK tersebut dilakukan sebelum DAK cair. Misalnya untuk kegiatan Rehab/Pembangunan Puskesmas telah dilakukan pembayaran sesuai SPM No.602/BT/2006 tanggal 21 Juni 2006 sebesar Rp26.560.000,00 sedangkan pencairan DAK bidang kesehatan tahap pertama baru dilakukan pada tanggal 3 Juli 2006.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-69/PB/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan dan Pencairan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2006 :
a. Pasal 1 Angka 10 yaitu bahwa Rekening Kas Daerah yang menampung dana DAK yang selanjutnya disebut rekening Kasda DAK adalah rekening Pemerintah Daerah yang dibuka untuk masing-masing bidang, digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah yang dananya bersumber dari masing-masing bidang DAK.
b. Pasal 13 ayat 3 yaitu bahwa SPM-LS Tahap II dan selanjutnya dapat diajukan maksimal sebesar 30% dari pagu DIPA DAK, apabila sisa dana DAK pada Rekening Kasda DAK tahap sebelumnya maksimal 10% dari jumlah dana DAK yang telah dicairkan melalui KPPN (persentase perbandingan jumlah kolom 12 dengan jumlah kolom 6 pada isian formulir Lampiran III, maksimal 10%).
Kondisi tersebut dapat mengakibatkan sulitnya pengendalian atas penggunaan DAK dan membuka peluang kegiatan lain yang dananya bukan bersumber dari DAK dapat terhambat. Kondisi tersebut disebabkan :
a. Adanya kebijakan Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kabupaten Takalar yang menerbitkan SPM untuk membayar kegiatan yang dananya bersumber dari DAK sebelum dana DAK tersebut cair.
b. Bendahara Umum Daerah melakukan pembayaran untuk kegiatan DAK bukan dari rekening DAK.
Hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Takalar bahwa apabila kebijakan yang dilakukan tidak sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan, maka untuk tahun berikutnya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.(SAV-Losari News Network)





