Sabtu, April 18, 2009

Mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Dezky, Ditahan KPK di Cipinang

Terbukti menyelewengkan dana APBD 2004 – 2006 sebesar Rp. 23,5 milyar untuk kepentingan pribadi .


Jakarta, 18 April 2009, Losari News Network -- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Bupati Aceh Tenggara, Drs.H.Armen Dezky,setelah menjalani penyidikan hampir dua bulan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Didampingi lebih dari tiga penyidik, Armen Dezky, yang dua periode menjabat bupati Aceh Tenggara (AGARA) dibawa menggunakan mobil tahanan KPK Kijang warna hitam B 8638 WU, sekitar 21.40, Jumat 17 April 2009.

Pria berkaca mata itu bungkam saat dicegat wartawan di lobi KPK. Raut wajahnya menunjukkan keletihan. Bahkan ia tak konsentrasi saat berjalan menuju pintu keluar. Ia menabrak pintu otomatis KPK dan kepalanya pun terbentur.
Begitupun, saat menyadari tubuhnya telah membentur dinding, Armen cepat-cepat mundur satu dua langkah, lalu menggeser arah dan melangkah cepat menuju mobil yang hendak membawanya. Begitupun, ia tetap menyunggingkan senyuman ke arah para wartawan dan fotografer, namun tidak menjawab sepotong pun pertanyaan yang diajukan insan pers. Selama diperiksa sampai masuk mobil, Armen yang mengenakan baju kotak-kotak lengan pendek, selalu didampingi pengacaranya, Kaharuddin SH.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, Armen akan ditahan untuk 20 hari pertama. Armen ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewenangan dana APBD 2004-2006.

Johan menjelaskan, modus yang dilakukan Armen adalah dengan menggunakan anggaran daerah untuk sumbangan ke yayasan. Namun, uang itu ternyata masuk ke kantong pribadi dan sejumlah koleganya. "Melalui proses penyidikan hari ini penyidik KPK menahan tersangka AD mantan Bupati Aceh Tenggara," ujar Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 April 2009.

Armen dibawa dengan mobil tahanan KPK B 8636 WU pukul 19.18 WIB. Armen dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus yang digunakan Armen dengan menyumbangkan uang untuk yayasan. Namun ternyata dalam praktikya digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 23,5 miliar..
“Orang kuat” Aceh Tenggara (AGARA) itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, tempat Gubernur Abdullah Puteh dulunya juga ditahan KPK, atas dugaan terlibat korupsi.
. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Armen diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 kemarin dan baru berakhir pada pukul 21.42 WIB tadi malam. Setelah itu ia dikeluarkan dari Gedung KPK dan dibawa naik mobil tahanan KPK warna hitam B 8638 WU menuju LP Cipinang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang dikonfirmasi Serambi tadi malam membenarkan bahwa Armen Desky sudah ditahan KPK dan ditempatkan di LP Cipinang. Di tempat itu pula Gubernur Abdullah Puteh ditahan KPK pada 7 Desember 2004, karena kasus korupsi pembelian helikopter Pemda Aceh, bikinan Rostov, Rusia. Berdasarkan penjelasan singkat Johan Budi SP, Armen Desky ditahan karena diduga terlibat dalam praktik korupsi dana APBD 2005-2006 saat memimpin Aceh Tenggara.

Temuan dugaan tindak korupsi Armen Dezky berdasarkan laporan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan bupati Aceh Tenggara itu berawal dari laporan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, kepada KPK pada 18 Maret 2008. Pada saat itu, Irwandi tidak saja melaporkan kasus dugaan korupsi di Agara, tetapi juga di enam kabupaten lainnya. Meliputi Aceh Barat, Aceh Barat Daya (Abdya), Nagan Raya, Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Bener Meriah. Saat itu, Gubernur Irwandi menyatakan berdasarkan data yang terkumpul, jumlah penyalahgunaan anggaran yang terbesar di antara tujuh kabupaten itu justru berada di Kabupaten Aceh Tenggara. “Saya minta temuan ini segera dikelarkan oleh KPK dan kalau patut diteruskan, ya diteruskan,” ujar Irwandi.

Dugaan korupsi senilai Rp 202 miliar di tujuh kabupaten dalam Provinsi Aceh itu justru terjadi pada kurun 2004-2006, sebelum Irwandi memimpin Aceh. Irwandi mengatakan, korupsi itu diduga dilakukan para petinggi di daerah tersebut dengan modus penyalahgunaan anggaran daerah. ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR (SAV-Losari News Network)