Minggu, April 12, 2009

INVESTIGASI - KPPU Dan Kejaksaan Akan Petieskan Dugaan Korupsi Rp. 2,28 Milyar Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Labuang Baji Makassar TA 2008

PT. Ridho Agung Utama Diduga Terlibat dan Dibackup Anggota Dewan Penasihat Partai Golkar, Anton Obey

Makassar, 12 April 2009, Losari News Network – Sudah hampir setahun sejak dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI melalui perwakilannya di Kota Makassar,tahun 2008 lalu, kasus dugaan manipulasi dan rekayasa yang bernunasa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta indikasi Persaingan Yang Tidak Sehat dalam tender pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Labuang Baji tahun anggaran 2008, dengan pembiayaan APBD sebesar Rp. 2,28 Milyar lebih, hingga saat ini seakan-akan proses penyidikannya berjalan ditempat bahkan cenderung kearah untuk mempetieskan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pada bulan November tahun 2008, H.Yusuf Mappuji selaku pihak rekanan peserta tender yang mewakili tiga perusahaan CV Nusantara Raya, PT Prima Aksa Perdana dan CV Amanah Sejahtera , melalui pengacaranya Yusuf Haseng,SH melaporkan kepada KPPU tentang dugaan terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diduga dilakukan panitia pelaksana lelang pengadaan alkes untuk Rumah Sakit Labuang Baji milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan .
Pada saat itu yang menerima laporan pengaduang setebal empat halaman adalah Ima Damayanti, staf Kantor Perwakilan Daerah KPPU di Makassar.
"Ada dugaan panitia tender tidak fair dalam menggugurkan perusahaan yang ikut tender. Ada indikasi menyimpang dalam pelulusan perusahaan yang ikut tender. Makanya kami lapor ke KPPU baru-baru ini," ujar Yusuf Haseng ,SH didampingi Yusuf Mappuji saat ditemui Losari News Network.

H.Yusuf Mappuji merasa dirugikan karena perusahaannya digugurkan dengan alasan materai tidak bertanggal. Padahal menurutnya surat penawaran dan pernyataan yang ditandatangani berlaku dengan sendirinya.
"Apalagi surat itu dijamin perusahaan asuransi," ujarnya didampingi kuasa hukumnya Yusuf Haseng.

Selain pengaduan ke KPPU, Yusuf Mappuji juga melakukan gugatan ke PTUN, sepekan setelah pihaknya mengajukan gugatan ke KPPU.

"Kami tempuh untuk melakukan proses pengaduan secara hukum karena somasi yang diajukan tidak digubris," tandas Yusuf Haseng,SH, kuasa hukum dari Yusuf Mappuji.

Tender APBD pengadaan alat kesehatan RS Labauang Baji dengan anggaran Rp, 2,28 milyar TA. 2008 diikuti oleh rekanan, sebagai berikut : CV. Keberkahan, PT. Eka Citra Minasa, CV.Haswir Jaya, PT.Prima Aksa Perdana, PT.Tanah Perdana, CV.Gemini Labkesindo, CV. Yasin Perkasa Medical, CV.Toba Medika Sarana, CV. Yobel, CV.Kristalab, PT. Artha Abadi Alkesfarindo, CV. Anugrah Tri Tunggal, CV. Manggala Anugrah Utama, PT. Kimia Farma, PT. Medi Farma Sakti, CV. Nusantara Raya, CV. Amanah Sejahtera dan CV. Kembar serta Meditama

Yang bertindak sebagai panitia pengadaan pada saat itu adalah ; Drs.Irwan Hamid (Ketua Panitia), Dra.Rahmawati Baeda,Apt.MARS (sekretaris), Mappa Dannu SKM (anggota), Herry Santoso(anggota), H.Abd.Kahar Kuddus,S,Sos,Msi.

Berdasarkan keputusan panitia pada saat itu, yang ditetapkan sebagai pemenang adalah CV. Yasin Perkasa Medical. Berdasarkan informasi internal Rumah Sakit Labuang Baji, bahwa pemenang sebenarnya adalah PT. Ridho Agung Utama. CV. Yasin Perkasa Medical, hanyalah perusahaan rekanan yang dipakai benderanya oleh Haryanto Wongso untuk melaksanakan proyek tersebut. Pada waktu pemasukan dokumen penawaran, yang mewakili CV. Yasin Perkasa Medical adalah karyawan PT. Ridho Agung Utama.

Keganjilan yang timbul dalam proses tender.

1. Kegajilan pada Perubahan Tanggal Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul Satu
Berdasarkan hasil rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Labuang Baji, tanggal 22 Juli 2008, ditetapkan batas akhir waktu pemasukan dokumen penawaran adalah pada tanggal 29 Juli 2008.

Akan tetapi pada tanggal 29 Juli 2008, saat rekanan telah datang dan siap memasukkan dokumen penawaran, hanya karena atas saran dan tekanan dari salah seoarang rekanan yaitu Irwan Wijaya mewakili PT.Meditama , panitia pengadaan tanpa alasan yang jelas memundurkan jadwal pemasukan dokumen penawaran hingga tanggal 6 Agustus 2008.

Diduga pada saat itu sudah ada indikasi kecurangan yang dikaukan oleh pantia, karena ada indikasi salah satu rekanan yang akan diarahkan oleh pantia untuk menjadi pemenang, ternyata dokumen penawarannya belum siap sehingga jadwal pemasukan dokumen penawaran dimundurkan dengan tiba-tiba. Dugaan ini muncul, karena PT. Meditama (Irwan Wijaya) ternyata tidak memasukkan dokumen penawaran pada tanggal 6 Agustus, bahkan mengajukan pengunduran diri.

2. Keganjilan pada Penentuan Tanggal dan Waktu Pembukaan Sampul Dua Dokumen Penawaran
Undangan pembukaan sampul dua dokumen harga penawaran tidak disampaikan jauh hari sebelumnya oleh panitia kepada rekanan baik melalui telepon ataupun surat.

Rekanan baru mengetahui tentang adanya rapat untuk pembukaan sampul dua,tanggal 28 Agustus 2008, melalui perwakilannya yang kebetulan berada di Rumah Sakit Labuang Baji pada hari dan tanggal itu, serta membaca di papan pengumuman RSUD Labuang Baji, yang penempatannya sepertinya disengaja agar sulit ditemukan dan dilihat oleh pihak rekanan, karena tempatnya yang agak tersembunyi.

Satu-satunya rekanan yang menerima penyampaian resmi berdasarkan surat pengumuman no. 786/BPRSUDLB/P3U/VIII/2008, tanggal 27 Agustus 2008, tentang undangan pembukaan sampul dua, adalah CV. Yasin Perkasa Medical. Bahkan waktu pembukaan menjadi molor jamnya, karena menunggu kehadiran CV. Yasin Perkasa Medical.

Dari interval waktu yang begitu lama, sekitara 22 hari antara pembukaan sampul satu (6 Agustus 2008) dan pembukaan sampul dua (28 Agustus 2008), berindikasi adanya pelanggaran terhadap Keppres No. 80 tahun 2003, dimana selang waktu pembukaan sampul dua selambatnya lima hari kerja setelah pembukaan sampul satu.

Hal ini menunjukkan adanya indikasi kecurangan dari panitia yang dan berpihak dan berusaha memenangkan salah rekanan, yaitu CV. Yasin Perkasa Medical.
Dimana dalam hal ini, panitia membutuhkan interval waktu yang begitu lama adalah untuk memperbaiki dokumen administrasi dan tkenis CV. Yasin Perkasi Medical, untuk mengantisipasi pmeriksaan apabila CV. Yasin Perkasa Medical telah ditetapkan menjadi pemenang.

Ini terbukti, dari adanya temuan oleh pihak rekanan tentang tingginya aktifitas panitia pengadaan (terutama Herry Santoso) berkomunikasi dan melakukan pertemuan tertutup dengan direktur PT. Ridho Agung Utama, Haryanto Wongso, selama interval waktu 22 hari itu. Pertemuan tertutup itu dilakukan di kediaman Haryanto Wongso atau di kantor PT. Ridho Agung Utama, jl. Botolempangan, Makassar. Bahkan ada rekanan yang memiliki dokumentasi foto saat anggota panitia yang lebig berperan aktif,Herry Santoso yang juga Kasubag Perlengkapan – RT RS Labuang Baji, berkunjung dan melakukan pertemuan dengan PT. Ridho Agung Utama.

Berdasarkan surat yang diterbitkan BP RS Labuang Baji, Nomor 731/A/BPRSUDLB/P3U/VIII/2008, tanggal 15 Agustus 2008, maka yang lolos evaluasi dokumen administrasi dan teknis adalah, PT. Artha Abadi Alkesfarindo, CV. Gemini Labkesindo, CV. Yasin Perkasa Medical.

Dari hasil pembukaan sampul dua dokumen harga penawaran, tanggal 28 Agustus 2008 ditetapkan sebagai pemenang adalah CV. Yasin Perkasa Medical. Padahal diketahui bahwa pada saat itu “Materai Surat Harga Penawaran CV. Yasin Perkasa Medical tidak dimatikan alias tidak ditandatangani dan diberi tanggal”.

Jadi tentunya CV. Yasin Perkasa Medical, seharusnya juga digugurkan pada saat itu sebagimana hal yang sama dilakukan oleh panitia pengadaan kepada CV Nusantara Raya, PT Prima Aksa Perdana dan CV Amanah Sejahtera yang digugurkan dalam pembukaan sampul satu karena materainya tidak dimatikan.

Mengapa CV. Yasin Perkasa Medical Yang Dimenangkan ?

Dari hasil penelusuran Losari News Network ditemukan, bahwa pada saat itu, ada inidkasi yang berhak penuh menetapkan CV. Yasin Perkasa Medical sebagai pemenang adalah Kepala Rumah Sakit Labuang Baji, dr.Bambang Arya. Bahkan sebelum CV. Yasin Perkasa Medical ditetapkan sebagai pemenang ,ada rekanan yang ditawari untuk menjadi pemenang, asal sanggup memberi “Komitmen Fee” kepada dr. Bambang Arya, sebesar 20% dari harga penawaran, belum termasuk untuk panitia. Hal itu diamini oleh sekretaris panitia dra. Rahmawati Baeda dan Dody, wakil rekanan PT. Artha Abadi Alkesfarindo."Seharusnya PT. Artha Abadi Alkesfarindo yang menang" kata Dody tuntas.

Sebelumnya perlu diketahui, bahwa saat proses penyusunan dan awal pelaksanaan tender pengadaan alat kesehatan RSUD Labuang Baji dengan anggaran APBD Rp. 2,28 milyar, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Labuang baji adalah dr.H.M.Thalib Suyuti,M.Kes.

Dalam proses awalnya, diketahui ada dugaan bahwa saat itu dr.H.M.Thalib Suyuti telah membangun komitmen dengan PT. Ridho Agung Utama untuk melaksanakan proyek tersebut. Komitmen itu terbentuk dengan arahan dan petunjuk dari anggota dewan penasihat Partai Golkar Sulawesi Selatan, Anton Obey.

Anton Obey, yang juga merupakan tim sukses pasangan “SAYANG” (Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang) dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2008 lalu, memberikan “Katebeletje” kepada Direktur RSUD Labuang Baji, dr. Thalib Suyuti melalui direktur PT. Ridho Agung Utama ,Haryanto Wongso, yang juga adalah keluarga Anton Obey, untuk mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan tersebut.

Dalam perjalanan proses tender tersebut, Direktur RSUD Labuang Baji, dr. Thalib Suyuti digantikan oleh dr. Bambang Arya.

Oleh dr. Bambang Arya, komitmen yang telah terbentuk antara dr. Thalib Suyuti dan PT. Ridho Agung Utama, hampir dianggap tidak ada. Karena dr. Bambang Arya berniat jalan sendiri dan hendak menentukan pemenang tender sesuai dengan keinginannya pribadi serta berdasarkan berapa besaran “Komitmen Fee” yang sanggup diberikan oleh rekanan pemenang tender.

Perlu diketahui, bahwa dr. Bambang Arya, secara tersamar, sebenarnya adalah salah satu tim sukses pasangan “ASMARA” (Amin Syam dan Mansyur Ramli) dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Meskipun tidak dinampakkan, akan tetapi dari beberapa orang yang dekat dengan dr. Bambang Arya, terutama yang pernah tugas bersama di Enrekang, kerap menyatakan hal itu. Karena dr. Bambang Arya, memiliki rasa terima kasih yang besar kepada Amin Syam, saat masih menjabat Gubernur Sulawesi Selatan, pernah membimbing dan menyelamatkan karir dr. Bambang Arya, utamanya pada saat bertugas di Kabupaten Enrekang. Olehkarenanya dr. Bambang Arya merasa tidak memiliki ikatan komitmen yang kuta dengan PT. Ridho Agung Utama yang dibackup tim sukses “SAYANG”, Anton Obey, meskipun dr. Bambang Arya juga mengaku sebagai pendukung Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang.


PT. Ridho Agung Utama kemudian membuat komitmen ulang dengan dr. Bambang Arya, dibantu oleh Widya, perwakilan PT. B.Braun Makassar, supplier alat kesehatan merk Aesculap.

Dalam hal ini, Widya, yang juga keluarga dari anggota panitia Herry Santoso, harus membantu PT. Ridho Agung Utama, agar dapat memasukkan alat kesehatan merek Aesculap dalam kebutuhan RSUD Labuang Baji, apabila CV. Yasin Perkasa Medical jadi pemenang.

Selain PT. B.Braun, diketahui juga bahwa yang kerap melakukan loby dan membantu buat komitmen dengan dr.Bambang Arya adalah Robyn Munthing, sales manager PT. Fondaco Mitratama.Oleh salah satu rekanan behasil didapatkan dokumentasi fotonya, pada pertemuan antara Robyn Munthing dan dr. Bambang Arya beserta keluarga disebuah restoran di kota Makassar. Hal ini terkait kepentingan PT. Fondaco Mitratama untuk meloloskan Alat Cardiology (Jantung) merek GE Health, type VIVID 3 yang distributornya dipegang oleh PT. Fondaco Mitratama.
Sebagimana diketahui, bahwa PT. Fondaco Mitratama kerap melakukan terbukti melakukan persekongkolan dalam proses tender, dimana hal itu telah dibuktikan oleh KPPU pada pembacaan vonis tanggal 22 Agustus 2005 di Gedung KPPU Jl. Ir, H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat
Dalam vonisnya KPPU memutuskan bahwa PT. Fondaco Mitratarama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No: 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender dan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan (alkes) medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi (RSUD Kota Bekasi).

Menurut informasi, ada dugaan dalam proses loby dengan dr. Bambang Arya, direktur PT. Ridho Agung Utama, Haryanto Wongso dibackup langsung oleh Anton Obey yang berdasarkan informasi dari kalangan panitia yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Haryanto Wongso kerap juga menyatakan mendapat dukungan dari Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang tentunya melalui jalur Anton Obey untuk memuluskan jalannya mendapatkan proyek di RSUD Labuang Baji, hal ini dikarenakan ada perkiraan kedekatan emosional dr.Bambang Arya dan Wakil Gubernur Agus Arifin Nu’mang, karena dr.Bambang Arya pernah bertugas di Sidrap, kampung halaman Agus Arifin Nu’mang.

Aktifitas loby untuk komitmen itu diduga terjadi seiring dengan upaya untuk memperbaiki dokumen CV. Yasin Perkasa Medical, yaitu pada masa interval waktu 22 hari antara pembukaan sampul satu dan sampul dua. Disebabkan ada dugaan CV.Yasin Perkasa tidak layak memenangkan tender tersebut karena tidak mempunyai tenaga ahli dan tidak mempunyai workshop sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dan Keppres80/2003 dan perubahannya tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

Terbukti akhirnya loby itu berhasil dan CV. Yasin Perkasa Medical ditetapkan menjadi pemenang. Konon kabarnya, diduga dana yang mengalir kerekening dr. Bambang Arya adalah sebesar 20% dari jumlah harga penawaran CV.Yasin Perkasa Medical , Rp. 2,145.070.000,- atau sama dengan Rp. 429 juta lebih. Akan tetapi yang diterima dr. Bambang Arya sebesar, Rp. 400 juta, sisanya Rp. 29 juta, dibagikan kepada panitia dan rekanan tender yang satu kelompok dengan PT. Ridho Agung Utama sebagai fee pendamping, diantaranya adalah CV. Toba Medika Sarana, CV. Anugrah Tri Tunggal, PT. Eka Citra Minasa, CV. Kristalab, CV. Yobel, CV. Manggala Anugrah Utama, CV. Haswir Jaya dan PT. Kimia Farma.

Modus untuk mendapatkan “Komitmen Fee” tersebut salah satu indikasinya adalah dengan memberikan potongan harga kepada perusahaan penyedia barang, namun potongan harga tersebut tidak dilaporkan melainkan masuk kerekening pribadi dr.Bambang Arya dan Panitia.


Pengaduan Indikasi KKN dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Diduga Akan Kandas Dimeja KPPU dan PTUN.

Berdasarkan pengaduan H.Yusuf Mappuji selaku pihak rekanan peserta tender yang mewakili tiga perusahaan CV Nusantara Raya, PT Prima Aksa Perdana dan CV Amanah Sejahtera , melalui pengacaranya Yusuf Haseng,SH kepada KPPU perwakilan Makassar dan PTUN, pihak RSUD Labuang Baji (panitia dan dr. Bambang Arya) telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPPU dan PTUN dan Kejaksaan.

Dimana dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya beberapa item kebutuhan alat kesehatan sebagaimana yang ada dalam dokumen lelang nomor 619/BP-RSUDLB/P3U/VII/2008, sampai saat ini ternyata belum dapat diadakan oleh CV. Yasin Perkasa Medical sebagai rekanan pemenang tender.

Selama dalam proses pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa PT. Ridho Agung Utama, melalui CV. Yasin Perkasa Medical, pernah menawarkan dana Rp. 60 juta kepada H. Yusuf Mappuji, agar menarik laporan pengaduannya. Akan tetapi dana tersebut ditolak H. Yusuf Mappuji.

Akan tetapi hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut yang sudah hampir setahun seakan berjalan ditempat. Bahkan terkesan ada indikasi, kasus ini akan dipetieskan.

Demikian yang dinyatakan oleh anggota panitia, Herry Santoso, yang kerap dipanggil KPPU untuk memberikan kesaksian. “Siapa yang bisa menang lawan Anton Obey?” ungkap Herry. Memang, di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar, sudah menjadi rahasia umum, bahwa Anton Obey,pengusahan keturunan Tionghoa yang juga sekretaris Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Sulawesi Selatan, diduga memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pihak aparat penegak hukum dan kejaksaan. Jadi sering rumor yang beredar adalah, berurusan dengan Anton Obey sama dengan berbenturan dengan tembok kekuasaan dan hukum.


Untuk diketahui bukan baru kali ini saja PT. Ridho Agung Utama dan sindikatnya sering bertindak curang dalam proses tender di Rumah Sakit Pemerintah, salah satu contoh adalah pada pengadaan obat di RSUD Ajjapange Soppeng, tahun anggaran 2006. Dimana berdasarkan laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia nomor : 68a/HP/XIV.MKS/7/200, tanggal : 7 Juni 2007, terbukti penunjukan PT. Ridho Agung Utama sebagai pemenang pelaksana ada indikasi KKN dengan Panitia dan Pihak Rumah Sakit dalam pelaksanaan tender serta terbukti melanggar Keppres No. 80 tahun 2003, dan menimbulkan kerugian negara sebesar 14% dari total anggaran.

Sehubungan dengan penetapan CV. Yasin Perkasa Medical sebagai pemenang tender, atas partisipasi dan peran aktif anggota panitia,Herry Santoso yang dianggap telah sukses menjalankan dan mengamankan keinginan atasannya, dr.Bambang Arya, maka untuk kali ini oleh dr. Bambang Arya, Herry Santoso di tempatkan sebagai Sekretaris Panitia untuk Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Labuang Baji Tahun Anggaran 2009, yang menggunakan dana APBD sebesar Rp. 1,5 Milyar. Konon kabarnya untuk proyek itu sudah diplot dan diarahkan oleh dr. Bambang Arya, agar bisa dimenangkan oleh salah satu pengusaha di Makassar,yang juga termasuk tim sukses pasangan Gubernur Syahrul Yasin Limpo dan Wakil Gubernur Agus Arifin Nu’mang dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2008 lalu. ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR (ARF – Losari News Network)