Palopo, 11 April 2009 – Losari News Network, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palopo Drs.Burhan Sesa sebagai tersangka., dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Palopo, terkait dengan adanya indikasi korupsi dalam pembuatan izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk proyek jalan lingkar timur Palopo.
Dimana dalam proses pengadaan untuk izin Amdal tersebut ditemukan dugaaan bahwa proyek Amdal tersebut tidak dilakukan melalui proses tender sebagaimana diamanahkan dalam Keppres No. 80 tahun 2003, padahal anggaran penyusunan izin Amdal pada proyek tersebut sebesar Rp 324.000.000 yang bersumber dari APBD tahun 2006.
Burhan Sesa, dalam prosesnya langsung menunjuk perusahaan yang berdomisili dijl. Sehati Makassar,CV Satria Pembangunan Nusantara Consultan, dimana dalam pelaksanaan proyek dikerjakan oleh Misba selaku pelaksana lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Chaerul Amir membenarkan penetapan Burhan Sesa sebagai tersangka.
Chaerul Amir mengatakan, hasil kesimpulan Pulbaket dari Tim Intelijen dalam kasus tersebut disebutkan terdapat kejanggalan dalam proses izin Amdal yang diduga terjadi fiktif.
Ditegaskan Chaerul dugaan terjadi fiktif proses Amdal itu juga sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Amdal. Sementara hasil draf laporan akhir izin Amdal pada tahun 2008 kepada Bapedalda terbuktti menggunakan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 9 tahun 2000.
“Padahal, yang harus digunakan adalah Permen nomor tahun 2006 tentang pedoman Amdal. Dari dasar aturan itu mereka akhirnya menyusun Amdal pada pasal 2 dalam Permen nomor 9 tahun 2000 yang pembuatan Amdalnya dinilai masih kurang ringkasan eksekutif dan dalam pembuatan RPL, RKL dan laporan akhir. Jadi, dasar tersebut terungkap bahwa diduga melakukan salinan atau menjiplak untuk keluarnya izin Amdal pada daerah lain,” ungkap Cherul di kantor Kejari Palopo,didampingi Kasi Intelijen Syahran Rauf. Syahran selaku Tim Intelijen yang menangani kasus tersebut
Chaerul menambahkan anggaran penyusunan Amdal yang bersumber APBD tahun 2006 yang pencairannya dua tahun. dimana, dalam proses pencairan dana tersebut juga terdapat kesalahan prosedur.
Tahun 2007 dilakukan pencairan pertama senilai Rp 128.482.000 , padahal pengerjaan penyusunan Amdal tidak dilakukan membuat kerangka acuan.
Pencairan tahap kedua terjadi pada tahun 2008 sebesar Rp 192.723.000.
Selain itu dalam proses penyusunan Amdal, Misba selaku pelaksana penyusunan Amdal mengaku memberikan uang sebesar 70 Rp juta kepada Burhan Sesa.
Namun, Burhan menampik menerima uang sebesar Rp 70 juta dari Misba, namun dirinya mengakui diberikan hanya Rp 33 juta.
“Proses penyusunan Amdal ternyata selesai tahun 2008, sementara anggaran itu dicairkan pada tahun 2007. Selain itu, rampungnya proses penyusunan Amdal ternyata diketahui tanpa melakukan ekspose dihadapan tim penilai Amdal. Sebelumnya, tanpa diteliti berkasnya terlebih dahulu oleh Tim Pemeriksa Amdal,” ungkap Chaerul.
Terkait hal itu, sementara ini Kejari Palopo masih menunggu hasil penelidikan kepada Dispraswil Sulsel terkait proyek jalan lingkar timur Kota Palopo. Dalam kasus ini terindikasi penyimpangan dan besaran kerugian negara yangn ditimbulkan dalam pengerjaan proyek yang menelan anggaran APBD total Rp7,6 miliar dan APBN Rp3 miliar itu.
Chaerul Amir menjelaskan bahwa tim teknis Dinas Praswil Sulsel bertugas untuk memastikan bentuk penyimpangan dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengerjaan proyek yang menelan anggaran APBD Rp 7,6 miliar dan APBN Rp 3 miliar itu.
Khusus untuk pengumpulan bahan, keterangan dan dokumen dinilai sudah cukup, tinggal menunggu hasilnya. ''Intinya, tinggal menunggu hasil pemeriksaan tim ahli dari tim teknis Praswil. Dalam kasus ini kita sudah memeriksa 13 orang saksi yang terkait dalam proyek raksasa ini,” jelasnya.
Sebelumnya, selain Burhan Sesa, tim penyidik Kejari Palopo juga sudah memeriksa Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah Drs.H.A.Bachtiar S Alang.MSi.
Bachtiar S. Alang, diperiksa untuk memberikan kesaksian terkait penerbitaan Amdal yang diduga fiktif, dan penyusunan master plan tentang perencanaan pembangunan jembatan jalan lingkar tersebut (ARF – Losari News Network)





