Selasa, April 21, 2009

Camat Simbuang-Kabupaten Tana Toraja, Yulius P, segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Tana Toraja

Terbukti selewengkan Beras Untuk Rakyat Miskin (RASKIN), kantongi keuntungan pribadi dari hasil penjualan RASKIN sebesar Rp.40 juta


Makale, 21 April 2009 – Losari News Network – Kasus penyelewengan beras untuk warga miskin (RASKIN) di Kecamatan Simbuang Kabupaten Tana Toraja, dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makale,Tana Toraja, Adrianus Y Tomana ,SH,

Rencana dakwaan kasus raskin Simbuang sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tana Toraja,” kata Adrianus Y Tomana kepada Losari News Network di Makale.

Adrianus mengatakan, sebelum kasus raskin dilimpahkan ke PN, JPU terlebih dahulu mempelajari hasil penyidikan yang dituangkan dalam rencana dakwaan agar kasus ini segera digelar di Pengadilan Negeri.
Adrianus mengungkapkan, kasus ini menyeret Camat Simbuang, Yulius P, sebagai tersangka utama. Yulius ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Raskin tahun 2007 tersebut, karena Yulius ditemukan tidak membagikan hak warga miskin se Kecamatan Simbuang itu, selama dua bulan berturut-turut.

Yulius kata Adrianus, menjual raskin tersebut ke daerah lain, sehingga ratusan Kepala Keluarga (KK) penerima raskin di Kecamatan Simbuang, tidak menerima jatah selama dua bulan.
"Warga penerima raskin itu, tidak diberikan haknya selama dua bulan, padahal berasnya sudah keluar dari Bulog, itu karena tersangka Yulius menjual beras itu ke daerah lain," kata Adrianus.

Menurut Adrianus, akibat penyelewengan yang dilakukan oleh oknum camat tersebut, Yulius berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 40 juta, dana hasil penjualan raskin itu masuk ke kantong pribadi tersangka.

Adrianus mengatakan, dalam waktu dekat, Kejari Tana Toraja akan segera melimpahkan
kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tana Toraja untuk disidangkan. "Dalam waktu dekat kita sudah limpahkan untuk disidangkan," ujarnya singkat.

Rencana dakwaan juga sudah dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,di Makassar. ”Kejaksaan tidak mau ada kasus yang dilimpahkan ke PN gagal ditengah jalan.Untuk itu,JPU yang ditunjuk harus memahami kasus yang ditanganinya,”kata Adrianus.
Adrianus menjelaskan, dari hasil penyelidikan raskin 2007 di Simbuang, Kejari Makale menetapkan Camat Simbuang, Yuliu P,sebagai tersangka. Pasalnya, raskin yang sudah distribusikan rekanan pengangkut dari titik distribusi di daerah Nosu ke wilayah Simbuang tidak disalurkan ke Rumah Tangga Miskin (RTS) penerima raskin pada bulan Oktober-November 20087yang mencapai sembilan ton.

Ada indikasi keterlibatan oknum pejabat pemerintah kecamatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengalihkan raskin Simbuang ke daerah lain dan dijual dengan harga yang lebih tinggi. ”Kita sudah menetapkan Camat Simbuang ,Yulius P,sebagai tersangka karena dinilai bertanggungjawab terhadap penyaluran raskin di daerahnya,”ujar Adrianus.

Adrianus menuturkan, hingga saat ini kejaksaan belum menemukan adanya keterlibatan rekanan pengangkut dalam kasus ini.Alasannya, pengangkut hanya bertanggung jawab mendistribusikan raskin Simbuang ke titik distribusi di daerah Nosu sementara penyaluran raskin dari Nosu ke RTM penerima adalah tanggungjawab pemerintah kecamatan.
Menurutnya, dalam rencana dakwaan, tersangka oknum Camat Simbuang,Yulius P, diancam melanggar Undang- Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini,kejari juga sudah menyita beberapa dokumen diantaranya surat keputusan (SK) Bupati Tana Toraja Nomor 58/I/2007 tentang Pagu Alokasi Raskin 2007 di wilayah Tana Toraja serta beberapa dokumen pendukung lainnya sebagai alat bukti dipersidangan. ”Kita sudah menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti sebagai pendukung di PN,”katanya. Adrianus menambahkan, paling lambat pekan ini JPU akan melimpahkan kasus ini di PN untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, LSM Aliansi Masyarakat Toraja Anti Korupsi (AMTAK) LSM yang ditunjuk sebagai pendamping raskin diwilayah Tana Toraja, Toto L Balalembang, menilai penanganan kasus raskin Simbuang 2007 oleh kejaksaan dinilai lamban. Alasannya, kasus ini sudah ditangani sejak 2008 lalu, dan hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR (SAV - Losari News Network)