Kamis, April 09, 2009

Andi Amirullah Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp.2,8 Milyar Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Sawerigading Palopo Tahun Anggaran 2008

Irwan Paturusi dan Andi Cincing Makkasau Bakal Menyusul ?

Palopo, 9 April 2009, Losari News Network – Setelah dua kali menolak hadir menyusul panggilan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Palopo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang dibiayai dengan dana APBN sebesar Rp. 2,8 milyar untuk tahun anggaran 2008, akhirnya Andi Amirullah atau Amir Barana ditetapkan sebagai tersangka baru , kemarin 8 April 2009.Persis seperti hasil prediksi Losari News Network sebelumnya (red-baca arsip berita 31 Maret 2009 )

Sebelumnya KEJARI Palopo telah menetapkan dua tersangka yang kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Palopo, yaitu, Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Sawerigading, Zakaria Bija,SKM dan Arwin Mappease,SE,Ak selaku rekanan dengan kuasa notaris dari PT. Arta Abadi Alkesfarindo.

Penetapan Andi Amirullah (saudara ipar dari pimpinan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan, Irwan Paturusi) sebagai tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Chaerul Amir, saat menggelar konferensi pers dikantornya, Rabu 8 April 2009.

Dengan ditetapkannya Andi Amirullah, pimpinan CV. Haswir Jaya, maka jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo kini menjadi tiga orang.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan dari tersangka Arwin Mappease, terungkap bahwa proyek pengadaan alkes RSUD Sawerigading Palopo dengan sumber pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 2,8 milyar, tidak dikerjakan sendiri oleh rekanan PT. Arta Abadi Alkesfarindo, akan tetapi dibagi dua dengan rekanan lainnya yang berdasarkan kuasa akte notaris Latanrang dikerjakan pula oleh pimpinan CV. Haswir Jaya, yaitu Andi Amirullah. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, anggaran Rp. 2,8 milyar dibagi dua untuk Arwin Mappease dan Andi Amirullah, masing-masing mendapat Rp. 1,4 milyar, untuk digunakan membeli dan mengadakan kebutuhan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo.

Arwin Mappease mengaku dibagi duanya pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Sawerigading Palopo ini dituangkan dalam akta notaris yang dibuat Notaris Latanrang atas instruksi salah satu petinggi di RSUD bersama salah satu pejabat teras di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Namun demikian, Arwin Mappease mengaku tidak lagi memegang akta notaris tersebut. "Akta notaris itu dibawa oleh Pak Amirullah dan diperlihatkan. “Sebagai rekanan saya terima saja usulan pembagian (pengadaan barang) tersebut," katanya.
Dinyatakan pula oleh Arwin Mappease bahwa CV Haswir Jaya sebelumnya juga mengikuti proses tender pengadaan alat kesehatan ini tetapi dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Sebagai informasi , CV. Haswir Jaya ,perusahaan yang bergerak dbidang pengadaan alat kesehatan, dan berdomisili di jl. Sultan Alauddin Makassar adalah sub perusahaan dan binaan PT. Murti Indah Sentosa. Sebagaimana perlu diketahui bahwa saat ini PT. Murti Indah Sentosa sementara masih dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus temuan KPK tentang dugaan korupsi di Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Perlu diketahui pula bahwa awal dari sebab hingga pelaksanaan proyek pengadaan alkes RSUD sawerigading tersebut dibagi dua adalah karena adanya intervensi kekuasaan dan premanisme dari kelompok penguasa di Palopo yang juga merupakan anggota DPRD Palopo dari Partai Golkar, Andi Cincing Makkasau dan rekannya, pimpinan LSM LIRA Sulawesi Selatan, Irwan Paturusi, yang tidak lain adalah adik kandung Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Idrus Paturusi. Dan secara tersirat hal itu diakui oleh Ardi, Manajer Area perusahaan BUMN PT. Indofarma Global Medika Cabang Makassar

Andi Amirullah, adalah anggota dari kelompok Andi Cincing Makkasau dan Irwan Paturusi. Dimana dalam kasus ini, Andi Amirullah bertindak sebagai rekanan pelaksana proyek, mewakili kelompok Andi Cincing Makkasau dkk, setelah dana anggaran proyek dibagi dua dengan Arwin Mappease.

“Dia (Andi Amirullah), adalah orang yang (juga) mengatasnamakan PT. Arta Abadi Alkesfarindo dan ikut menerima dana Rp. 1,4 milyar. Dari 12 item (alat kesehatan), sebagian besar tidak sesai spesifikasi, sehingga Rumah Sakit sawerigading menolak menerima barangnya,” kata Chaerul Amir menjelaskan .

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi Andi Amirullah belum ditahan, sebagaimana dua tersangka sebelumnya.

Hal itu diakui pula oleh Kepala Kejari Palopo, Chaerul Amir. Menurutnya Chaerul Amir, Andi Amirullah telah meminta waktu sepekan untuk mencari penasihat hukum.

Andi Cincing Makkasau dan Irwan Paturusi juga akan diperiksa dan bakal jadi calon tersangka baru ?

Menyusul penetapan Andi Amirullah sebagai tersangka baru, berdasarkan informasi yang didapat kontributor Losari News Network di Palopo, tidak lama lagi akan muncul beberapa nama sebagai calon tersangka baru, apalagi tersangka Arwin Mappease mulai “bernyanyi” dengan keras mengenai keterlibatan oknum pejabat kota Palopo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Sawerigading, Palopo.
Salah satu diantaranya adalah anggota DPRD Kota Palopo yang saat ini juga mencalonkan diri kembali sebagai Calon Legislatif DPRD Palopo dari Partai Golkar, Andi Cincing Makkasau. Berdasarkan informasi, surat izin pemeriksaan Andi Cincing Makkasau akan terbit setelah pengitungan suara pemilihan umum calon legislatif, 9 April 2009, sudah rampung 100 persen.

Selain Andi Cincing Makkasau, yang diduga bakal jadi tersangka baru dalam waktu dekat adalah Andi Irwan Paturusi, komisaris PT. Arta Abadi Alkesfarindo, Haji Ambo Razak dan Hakman Farhan,S.Sos (suami dari sekretaris plts direktur RSUD Sawerigading,dr.H.Rusdi), serta calon legislatif dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kota Makassar,Haji Himawan Mansyur,SE.

Saat dikonfirmasi tentang keterlibatannya, Hakman Farhan,S.Sos menyatakan bahwa dia tidak mendapat keuntungan sepeserpun dari pengadaan alat kesehatan tersebut. “Arwin lah yang banyak mendapat keuntungan.” katanyanya. Hal itu diamini oleh Haji Himawan Mansyur,SE. Diungkapkan pula kalau yang mendapat bagian terbesar dari anggaran Rp. 2,8 milyar itu setelah dibagi-bagi adalah Andi Cincing Makkasau dan Andi Irwan Paturusi.

Selama ini Haji Himawan Mansyur,SE sering mengaku sebagai orang binaan anggota dewan penasihat Partai Golkar,Anton Obey dan anggota DPRD Kota Makassar 2004-2009 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Ir. Arwan Tjahjadi. Saat ini Arwan Tjahjadi kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk DPRD Propinsi Sulawesi Selatan.Bahkan kampanye Haji Himawan Mansyur,SE sebagai calon legislatif DPRD Kota Makassar turut dibiayai pula oleh Ir. Arwan Tjahjadi. Namun hal itu dibantah oleh Arwan Tjahjadi, yang menyatakan bahwa dia tidak dekat dan tidak begitu kenal dengan Haji Himawan Mansyur,SE, hanya sebatas sebagai anggota biasa dari partai PKPI Kota Makassar.

Saat dikonfirmasi Losari News Network mengenai kemungkinan masih bertambahnya tersangka , Kepala Kejaksaan Negeri Palopo,Chaerul Amir hanya menjawab singkat,” Soal tersangka, kita tidak akan berandai-andai. Kalau memang ada fakta hukum, maka kita akan menetapkan tersangka lagi.’
“Ini sangat bergantung pemeriksaan selanjutnya”, tandas Caherul Amir.

Berdasarkan informasi temuan kontributor Losari News Network, bahwa setelah diamati dalam proses penyidikan oleh Kejari Palopo, mengapa penetapan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo seperti ada indikasi mengalami proses “Tarik Ulur”, dikarenakan para pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus ini dan menerima pembagian dana dari pembagian anggaran sebesar Rp. 2,8 milyar setelah dicairkan seratus persen, diduga masih diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh mereka.
Akan tetapi, karena batas toleransi waktu yang diberikan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut sudah habis dan mereka tidak mampu mengembalikan uang negara yang sudah diambilnya, maka secara perlahan tapi pasti, Kejari Palopo mulai mengejar satu persatu pihak terkait untuk dijadikan calon tersangka. Dari modusnya, nampak dugaan bahwa penetapan para tersangka dimulai dari pihak yang terlibat dan diduga menerima dana “KORUP” dalam jumlah yang lebih kecil dan tidak bisa mengembalikannya serta tidak terlalu kuat backup power kekuasaan dan politiknya.

Sebagaimana diketahui bahwa proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo tahun anggaran 2008, total anggaran adalah Rp. 4 milyar, yang terdiri atas dua paket pembiayaan, yaitu dana APBN sebesar Rp. 2,8 milyar dan dana APBD sebesar Rp. 1,2 milyar.

Hingga saat ini pihak Kejari Palopo belum mengarahkan pengusutan kepaket APBD senilai Rp. 1,2 milyar dikarenakan Kejari Palopo masih terfokus kepada kasus dugaan korupsi dana APBN senilai Rp. 2,8 milyar. ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR (MRTN – Losari News Network)