Rabu, April 01, 2009

Bahar Ngitung Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Belopa Kabupaten Luwu


Makassar, 01 April 2009
Losari News Network -- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Raya Belopa, Sulsel senilai Rp3,8 miliar.Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Sulbar menetapkan Bahar Ngitung karena kapasitasnya selaku Direktur PT Rahmat Baitullah. Perusahaan ini bertindak selaku kontraktor pembangunan Masjid di tahun 2006 yang mengelola anggaran Rp21 miliar.
Setelah dua bulan lebih dalam tahap penyelidikan,Kejaksaan Tinggi Sulsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Raya Belopa,Kabupaten Luwu.

Ketiga tersangka tersebut diketahui sesudah pelaksanaan ekspose perkara yang dihadiri langsung Kajati Sulselbar Mahfud Mannan, Wakajati Yushua Kusuma serta sejumlah asisten di ruang Tudang Sipulung lantai dua Kejati Sulsel,. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing :
1. Direktur PT Rahmad Baitulah Bahar Ngitung.
2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palopo yang juga mantan Kadis Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Luwu Karim Jabar
3. Direktur PT Karya Perdana Baru berinisial HL.

Informasi yang diperoleh Losari News Network di Kejati Sulsel, keterlibatan Bahar Ngitung yang juga namanya terdaftar sebagai calon anggota Dewan Perwa kilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2009, dalam kasus senilai Rp36 miliar ini, karena perusahaannya, yakni PT Rahmat Baitullah ikut mengerjakan beberapa bagian dalam proyek pembangunan masjid yang bermasalah ini.

”Jadi ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, serta kemahalan harga,” kata Humas Kejati Sulsel Andi Makmur. Dugaan penyimpangan tersebut juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Perwakilan Sulsel yang mencatat adanya unsur kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar untuk tahun anggaran 2006 hingga 2007.

Sedangkan hasil audit BPKP pada 2008, ditemukan lagi unsur kerugian negara yang mencapai Rp1,4 miliar. Total kerugian dari tiga tahun anggaran mencapai Rp3,4 miliar lebih. ”Tidak menutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” kata Andi Makmur. Ketika ditanya siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, Andi Makmur belum menyebutkannya.

Ia hanya menjelaskan, bahwa tambahan tersangka bisa jadi dua sampai tiga orang. ”Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka hingga mencapai 10 orang,”kata Andi Makmur. Dikonfirmasi terpisah, Bahar Ngitung mengakui kalau PT Rahmad Baitullah adalah perusahaan miliknya.

Namun, dalam pengerjaan proyek pembangunan Masjid Raya Belopa, perusahaan tersebut dipinjamkan kepada Ivan Dharmawan dan disertai dengan perjanjian yang resmi. ”Kami punya perjanjian, kalau semua tanggung jawab terkait pembangunan proyek ini menjadi urusan Ivan.

Pinjam meminjam perusahaan sudah lazim di antara pengusaha,” ujar Bahar Ngitung yang juga ketua Aspanji, Makassar.

Meski perusahaannya dipinjamkan ke Ivan, namun Bahar tidak membatah kalau semua proses kontrak dia yang tandatangani. ”Sebagai pemilik perusahaan saya yang bertanda tangan. Sedangkan pelaksana di lapangan adalah saudara Ivan. Karena dia mengakui kalau mampu mengerjakan proyek ini.

Ivan juga pernah mengatakan pada saya, kalau pekerjaan itu sudah sesuai dengan kontraknya,”jelasnya. Terkait dengan penetapan status tersangka oleh Kejati Sulsel, Bahar menjelaskan bahwa dirinya belum pernah diperiksa oleh penyidik. ”Sampai sekarang saya belum pernah dipanggil sebagai saksi.
Untuk penetapan tersangkan ini terlalu terburu-buru. Masalah ini hanya bisa saya serahkan kepada Allah. Saya tidak tahu hukum,”katanya.

Sekadar mengingatkan, pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, diduga sarat dengan indikasi mark-up. Bagaimana tidak, saat dianggarkan dalam APBD Luwu tahun 2006 lalu, sebesar Rp21 miliar.
Karena proyek ini tidak berjalan mulus, tahun 2007 kembali dianggarkan sebesar Rp15 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp36 miliar. Tapi anehnya, anggaran bertambah sedangkan volume bangunan justru berkurang dari bestek.
Data yang dimiliki BPKP diketahui kalau proyek di era kepemimpinan Bupati Basmin Mattayang itu tidak melalui proses tender terbuka, melainkan penunjukkan langsung kepada kontraktornya. (Losari News Network)