Selasa, Maret 31, 2009

INVESTIGASI – Mengungkap Fakta Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Rp.2,8 Milyar Pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo

Palopo 31 Maret 2009
Losari News Network – Dibalik terungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Sawerigading yang dibiayai APBN sebesar Rp. 2,8 milyar, ternyata menyimpan beberapa temuan yang kadang menimbulkan tanda tanya besar.
Dalam kasus ini yang berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 980 juta, Kejari Palopo telah menetapkan 2 tersangka yaitu KTU RSUD Sawerigading Palopo, Zakaria Bija,SKM dan Arwin Mappease SE.AK, rekanan dengan kuasa notaries PT. Arta Abadi Alkesfarindo.

Dalam penelusuran investigasi sebelumnya oleh tim Losari News Network, ditemukan bahwasanya selain Zakaria Bija dan Arwin Mappease, ditemukan juga adanya indikasi keterlibatan beberapa pihak terkait pengadaan alat kesehatan tersebut yang ternyata menimbulkan masaalah dan menjadi temuan terjadinya dugaan tindak korupsi.

Adapun beberapa pihak yang terkait, yang diduga ada indikasi terlibat dalam kasus tersebut adalah :

1. Zakaria Bija, SKM ( KTU RSUD Sawerigading Palopo)
2. Arwin Mappease SE,AK (selaku rekanan dengan kuasa notaris PT. Arta Abadi Alkesfarindo, selalu mengaku sebagai keponakan Asisten II kota Palopo)
3. Hakman Farhan S.Sos (pihak yang memediasi dan mengatur pengadaan dan pembelian alat kesehatan di Bandung, Jakarta dan Surabaya yang juga merupakan suami dari sekretaris Pjs Direktur RSUD Sawerigading,dr. H.Rusdi)
4. Verdy ( selalu mengaku sebagai kerabat asisten II dan Sekkot Palopo)
5. Andi Cincing Makkasau (anggota DPRD Palopo dari Fraksi Golkar)
6. Irwan Patturusi ( adik prof. Idrus Patturusi – pimpinan LSM LIRA Sulawesi Selatan)
7. Andi Amir Barana atau Andi Amirullah ( ipar Irwan Patturusi )
8. dr. H. Rusdi ( pjs. Direktur RSUD Sawerigading Palopo )
9. Kristofol Rudi H.B,SKM (Ketua Panitia Pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo )
10. H. Himawan ( caleg dari PKPI Kota Makassar , sering mengaku sebagai orang binaan Arwan Cahyadi dan Anton Obey )
11. Ardi ( manager area PT. Indofarma Global Medika Cabang Makassar )
12. Muhammad Akmar (Pimpinan PT. Eka Citra Minasa )
13. Ir.H. Amran Razak ( Direktur PT. Arta Abadi Alkesfarindo )
14. H. Ambo Razak ( Komisaris PT. Arta Abadi Alkesfarindo )
15. Udin ( staff Handy Leman, direktur PT. Tritunggal)
16. HPA Tenriadjeng (Walikota Palopo )

Akan tetapi dari tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Palopo memunculkan indikasi bahwa pengembangan penyidikan tidak akan diperluas lagi dan hanya terfokus kepada kedua tersangka saja, sehingga menimbulkan kesan bahwa Kejari Palopo ada indikasi berusaha melindungi para pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang kebetulan adalah “PEJABAT” di Kota Palopo.

Sementara itu tersangka Arwin Mappease telah “Bernyanyi” dan mengungkap akan keterlibatan para oknum tersebut diatas. Arwin juga menyatakan akan membeberkan siapa saja yang menerima aliran dana itu. Hanya saja, Arwin yang saat ini dititip di Lapas Klas IIa Palopo sebagai tahanan kejaksaan masih enggan membeberkan kepada wartawan mengenai nama-nama pejabat yang menerima uang darinya.
"Belum waktunya saya bicara soal itu ,ada saatnya nanti," kata Arwin kepada Losari News Network usai menjalani pemeriksaan di Kejakasaan Negeri (Kejari) Palopo,bahkan saat dikonfirmasi tentang kabar anggota DPRD Kota Palopo, Andi Cincing Makkasau, yang telah menemani Arwin Mappease dan Verdy ,pada saat mengunjungi satu persatu para pejabat terkait untuk menandatangani dokumen proyek sampai keluarnya 'rekomendasi' yang menjadi dasar pencairan anggaran proyek 100 persen atau Rp2,8 miliar pada tanggal 6 Desember 2008 sebelum pengadaan alkes terealisasi, Arwin tidak membantahnya.

Akan tetapi Kepala Seksi Intelejen Kejari Palopo, M.Syahran Rauf,SH membantah pernyataan itu dan menyatakan pernyataan Arwin itu dinilai tidak berdasar. Selain itu, lanjut Syahran, pihaknya hingga kini belum mendapatkan adanya indikasi keterlibatan pejabat sebagai mana yang disebutkan oleh Arwin. Lagipula, menurut Syahran, pihaknya menjalankan penyidikan berdasarkan bukti bukti yang ada, bukan berdasar pada asumsi seseorang.
“Jika bersangkutan merasa bahwa ada pejabat yang ikut terlibat, silahkan untuk memberikan bukti dasar kepada kami untuk kami sidik, namun jika hanya berdasar pada asumsi saja, kami rasa itu tidak bisa membuktikan keterlibatan seseorang,” ujarnya. Menurutnya, hingga saat ini, hasil sementara penyidikan Kejari atas kasus tersebut ditemukan hanya melibatkan dua tersangka saja, yakni Arwin Mappease selaku kuasa usaha PT Artha Abadi Altek Farindo yang bertindak sebagai rekanan dalam proyek tersebut, dan Kepala TU RSUD Sawerigading Zakaria Bija, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dari pernyataan tersebut terkesan bahwa pihak Kejari memang ingin mementahkan dugaan keterlibatan para pejabat tersebut dan hanya ingin mengorbankan Zakaria Bija dan Arwin Mappease sebagai tumbal dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut.

Sementara perlu diketahui bahwa dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Sawerigading ini, berarti kasus ini sudah bukan lagi menjadi kasus dengan “DELIK ADUAN”, dan apa yang dinyatakan oleh Arwin Mappease bukanlah suatu pernyataan yang bersifat “ASUMSI”, tetapi merupakan “PERNYATAAN SAKSI” yang harus ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan untuk membuktikan kebenaran pernyataan tersebut. Apalagi dalam hal ini yang dianggap bisa menjadi saksi lebih dari satu orang, yaitu selain Arwin Mappease sendiri, tentunya pihak yang bertanda tangan dalam dokumen untuk melakukan pencairan dana tersebut (meskipun tidak menyatakan diri sebagai saksi, tetapi bisa dimintai keterangannya), yaitu dr.H.Rusdy, Walikota Palopo, HPA Tenriadjeng, Zakaria Bija dan Verdy sebagai salah satu saksi mata.

Bahkan sebelumnya pernah dinyatakan oleh M.Syahran Rauf (pertengahan bulan Februari 2009) , bahwa Kejari Palopo dalam waktu dekat, akan memanggil pejabat terkait, termasuk Walikota Palopo untuk diambil klarifikasinya sekaitan persetujuan pencaiaran dana 100 persen.

"Semuanya akan kita periksa mulai dari yang memiliki peranan besar sampai yang kecil. Namun khusus Walikota Palopo, ada beberapa mekanisme untuk memanggilnya. Harus ada izin dari Gubernur,'' ujarnya saat itu.

Akan tetapi sampai sekarang hal itu belum dilakukan, bahkan Kejari sudah membantah sinyalemen dugaan keterkaitan para pejabat kota Palopo, meskipun penyidikan kearah situ tidak pernah dilakukan oleh Kejari Palopo.

Sepak Terjang dan Peranan Pihak Pihak Yang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo

Arwin Mappease, dalam bertindak selaku kuasa notaries direktur PT. Arta Abadi Alkesfarindo. senantiasa didampingi oleh Udin (staff Handi Leman) dan Verdy. Yang belakangan turut menemani saat Arwin dan Andi Cincing Makkasau membawa dokumen untuk pencairan dana alkes kepada pejabat terkait untuk ditandatangani.

Hakman Farhan dan Haji Himawan berperan untuk memediasi dan membeli alat kesehatan pada pihak distributor alat kesehatan yaitu PT Karisma Utama Jakarta, PT Rajawali Medika Mandiri Bandung, PT inti Utama Sehat Surabaya dan PT Panca Raya serta pedagang alat kesehatan di jalan Pramuka, Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Farhan yang saat itu diduga berada di Barru (dikediaman istri pertamanya) mengaku tidak mendapat keuntungan sepeserpundari pengadaan alat kesehatan tersebut. Akan tetapi dari sumber Losari News Network di RSUD Sawerigading, diketahui bahwa Farhan setelah pencairan dana alkes tersebut, ada dugaan telah membelikan sekretaris pjs direktur RSUD Sawerigading, dr.H.Rusdy, yang notabene adalah istri keduanya.
Farhan dan Himawan juga merupakan saksi mata, saat diadakan komunikasi dan pertemuan antara Andi Cincing Makkasau dkk. dengan pihak rekanan (PT. Indofarma Global Medika dan PT. Arta Abadi Alkesfarindo)

Andi Cincing Makkasau dan Irwan Patturusi, pihak yang mengaku sebagai pemilik proyek tersebut, sehingga berhak menentukan siapa rekanan yang bisa dimenangkan asalkan mampu memenuhi keinginan mereka, yaitu membagi dua anggaran proyek tersebut dengan Andi Cincing Makkasau dkk.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa hal itu dilakukan karena ada indikasi telah ada komitmen antara Andi Cincing Makkasau dkk dengan Walikota Palopo, dimana Andi Cincing Makkasau dkk diduga telah ikut membiayai dana kampanye HPA Tenriadjeng saat mencalonkan diri sebagai walikota Palopo. Dan untuk mengembalikan dana tersebut, karena akan digunakan kembali oleh Andi Cincing Makkasau dkk dalam kampanyenya sebagai calon legislatif DPRD Palopo dari Partai Golkar dengan nomor urut 1, maka Andi Cincing Makkasau diduga diarahkan untuk menggarap proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo.

Ardi, manager area PT. Indofarma Global Medika, rekanan yang sebenarnya diduga diharapkan untuk ditunjuk sebagai pemenang, akan tetapi kemudian mengundurkan diri. Meskipun sebelumnya sudah mengadakan dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Andi Cincing Makkasau dkk untuk mengerjakan proyek pengadaan alkes RSUD Sawerigading Palopo. Ardi juga diketahui merupakan salah satu saksi mata bagaimana intervensi kekuasaan dan premanisme dilakukan oleh Andi Cincing Makkasau dkk saat akan mengambil alih pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan tersebut.

Ir. H.Arman Razak dan H. Ambo Razak. Pimpinan PT. Arta Abadi Alkesfarindo, rekanan yang diduga diarahkan oleh Andi Cincing Makkasau dkk untuk ditunjuk sebagai pemenang tender, setelah PT. Indofarma Global Medika menyatakan mengundurkan diri.

Kristofol Rudi H.B,SKM (Ketua Panitia Pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo ), bersama dengan Zakaria Bija, diduga pergi pulang Palopo-Makassar untuk merekayasa dokumen tender PT. Indofarma Global Medika agar memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pemenang tender. Dalam prosesnya, PT. Indofarma Global Medika menyatakan mengundurkan diri, dan akhirnya ditunjuk PT. Arta Abadi Alkesfarindo, diduga setelah dokumen tendernya juga telah direkayasa.

Andi Amirullah atau Amir Barana, diduga bertindak sebagai pelaksana yang mewakili Andi Cincing Makkasau dkk, yang bekerjasama membagi dua proyek pengadaan alkes dengan PT. Arta Abadi Alkesfarindo, setelah PT. Indofarma mengundurkan diri.

Muh. Akmar, direktur PT. Eka Citra Minasa, mewakili beberapa rekanan peserta tender pengadaan alkes RSUD Sawerigading Palopo, biasa disebut sebagai “Rekanan Pendamping”, yang mendapat komisi “Fee Pendamping” untuk keikutsertaannya.

Keluarga Tersangka Arwin Diancam Penelepon Gelap

Tersangka Arwin Mappease juga menyatakan bahwa beberapa keluarganya di Kota Makassar mendapat teror dan ancaman dari seseorang melalui telepon. Penelepon gelap tersebut mengancam akan melukai keluarganya dan dirinya jika Arwin "bernyanyi".
"Mereka katakan kepada keluarga saya bahwa jika saya "bernyanyi", maka mereka akan melukai saya dan keluarga saya," kata Arwin, sambil menambahkan bahwa ancaman tersebut diduga kuat terkait kasus yang saat ini sementara menjeratnya.
Arwin menuturkan, ancaman via telepon yang dialami keluarganya tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali. "Istri dan keluarga saya beberapa kali diteror melalui telepon," katanya.

Direktur CV. Haswir Jaya, Andi Amirullah, Akan Jadi Tersangka Baru ?

Setelah memeriksa Arwin Mappease, Kejari Palopo akan memanggil juga Andi Amirullah atau Amir Barana yang juga ipar dari Irwan Patturusi untuk menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan itu terkait dengan pengakuan Arwin, bahwa proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading senilai Rp. 2,8 milyar, pelaksanaannya dibagi dua dengan CV. Haswir Jaya berdasarkan perjanjian dengan akte notaris Latanrang . Dimana diketahui bahwa Andi Amirullah adalah direktur CV. Haswir Jaya, perusahaan yang beralamat di jalan Sultan Alauddin I No. 22 Makassar.

Arwin mengaku dibagi duanya pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Sawerigading Palopo ini dituangkan dalam akta notaris yang dibuat Notaris Latanrang atas instruksi salah satu petinggi di RSUD bersama salah satu pejabat teras di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Namun demikian, Arwin mengaku tidak lagi memegang akta notaris tersebut. "Akta notaris itu dibawa oleh Pak Amirullah dan diperlihatka. Sebagai rekanan saya terima saja usulan pembagian (pengadaan barang) tersebut," katanya.
Dinyatakan oleh Arwin bahwa CV HaswirJaya sebelumnya juga mengikuti proses tender pengadaan alat kesehatan ini tetapi dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi. Kemudian muncul akta notaris yang menyatakan pengerjaan tersebut dibagi dua. Rencananya, A Amirullah akan dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan, Senin 30 Maret, kemarin. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena salah seorang keluarganya meninggal dunia.

Arwin didampingi pengacaranya, Jamaluddin, diperiksa sekitar empat jam oleh salah satu penyidik kejaksaan, M Yusuf Putra. Kepada penyidik, Arwin mengaku bahwa pengadaan alat kesehatan di RSUD ditangani oleh dua rekanan yaitu dirinya dan Andi Amirullah, pimpinan CV Haswir Jaya.
Bahkan menurut Arwin, dirinya hanya mengadakan sebanyak tujuh item alat kesehatan dan Amirullah sebanyak 13 item. "Yang tidak memenuhi spek justru barang yang diadakan oleh Amirullah," kata Arwin. Menyikapi pengakuan Arwin tersebut, M Yusuf Putra menyatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti baru termasuk akta notaris yang dibuat Notaris Latanrang serta menjadwalkan untuk memanggil Amirullah.


PT. Rajawali Medika Ancam Tarik Alat Kesehatannya di RSUD Sawerigading

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palopo, M Syahran Rauf.SH, melalui jaksa penyidik yang menangan kasus itu, M Yusuf Putra, menyatakan PT Rajawali Medika selaku pihak yang menyuplai alat kesehatan mengancam akan menarik kembali beberapa item barangnya.
Pasalnya, pihak rekanan, dalam hal ini PT Arta Abadi Alkesfarindo belum melunasi pembayaran pembelian alat kesehatan ke PT Rajawali Medika. PT Arta Abadi Alkesfarindo baru membayarkan Rp 426 juta sementara yang belum terbayar Rp 446 juta.
"Tersangka (Arwin) juga mengakui bahwa dirinya masih berutang ke PT Rajawali Medika sebesar Rp 446 juta karena tidak memiliki uang," kata Yusuf.


Zakaria Bija Kalah Dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri Palopo

Sementara tu, Senin 30 Maret kemarin, sidang praperadilan yang mendudukkan tersangka kasus pengadaan alat kesehatan di RSUD Sawerigading, Zakaria Bija, selaku pemohon dan Kepala Kejari Palopo, Chaerul Amir, selaku termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Zakaria melalui kuasa hukumnya, Hilal S Wahid, mempraperadilankan Chaerul dengan alasan bahwa penahanannya tidak sesuai prosedur karena surat perintah penahanan terhadap kliennya yang ditandatangani Chaerul. Padahal, orang nomor satu di Kejari Palopo ini bukan penyidik pada perkara tersebut.
Wakil Kepala PN Palopo yang bertindak sebagai majelis hakim pada kasus ini menilai tuntutan pemohon tidak dapat dikabulkan, karena jabatan kajari telah melekat kewenangan penyidik atau ex officio.
"Karena pada jabatan kajari telah melekat kewenangan penyidik, maka majelis hakim menyatakan menolak gugutan pemohon (Zakaria) atas termohon (kajari)," kata Hery sesaat sebelum mengetuk palu sidang.
Sebagai informasi ,pada tahun 2008 lalu, RSUD Sawerigading Palopo mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat ,APBN, sebesar Rp 2,8 miliar. Dana ini dipergunakan untuk mengadakan kebutuhan alat-alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo.
Dalam proses tender pengadaan alkes RSUD Sawergading ditetapkan PT Arta Abadi Alkesfarindo selaku pemenang tender dan Arwin Mappease sebagai pelaksana dengan kuasa akte notaries. Karena tidak memiliki dana awal untuk membeli alat-alat kesehatan ini, PT Arta Abadi Alkesfarindo meminta garansi atau jaminan dari Bank Sulsel.
Berdasarkan jaminan dari Bank Sulsel ini, PT Arta mencairkan dana Rp 2,8 miliar atas persetujuan Zakaria Bija. PT Arta baru membeli 22 item alat kesehatan dari 24 item yang akan dibeli, setelah dana Rp 2,8 miliar cair.
Dari 22 item alkes yang rencananya akan dibeli, enam di antaranya diduga di-mark up dan 16 lainnya tidak sesuai spesifikasi. Bahkan dua item alat kesehatan hingga saat ini belum direalisasikan oleh pihak rekanan.(MRTN - Losari News Network)