Selasa, Maret 10, 2009

Zakaria Bija Segera Dicopot dari Jabatan KTU Terkait Kasus Korupsi Rp. 2,8 Milyar Pengadaan Alat Kesehatan RS Sawerigading Palopo

Palopo 10 Maret 2009
Losari News Network -- Setelah Kejari Palopo memutusakan untuk menahan Zakaria Bija, SKM dan Arwin Mappease ,tersangka indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo, akhirnya tersangka Zakaria Bija, yang juga menjabat sebagai KTU RSUD Sawerigading Palopo ,oleh direksi Rumah Sakit Sawerigading Palopo dikabarkan segera dinonaktifkan.

Posisi Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Sawerigading Palopo yang selama ini dijabat Zakaria Bija , akan diisi orang lain. Rencananya, Pjs. Direktur RSUD Sawerigading, dr H. Rusdy MKes akan berkonsultasi dengan Kepala BKD Palopo, Syamsul Bachri membicarakan figur yang akan mengisi posisi tersebut. ''Pokoknya soal figur yang akan mengisi jabatan KTU itu kami akan konsultasikan lebih dulu dengan BKD. Namun kemungkinan untuk sementara ini kami akan konsultasikan lebih dulu mengenai Plt-nya terlebih dahulu,'' kata Rusdy menjelaskan kepada Losari News Network, kemarin.

Dijelaskan Rusdy, semenjak KTU RSU Palopo, Zakaria Bija ditahan, pelayanan administrasi di Rumah sakit sedikit terganggu. Agar kondisi ini tidak berlarut-larut, dr Rusdy, , akan segera mengangkat Pelaksana Tugas KTU RSUD menggantikan Zakaria Bija. ''Insya Allah, kita akan segera melakukan koordinasi dengan BKD perihal lowongnya jabatan KTU. Ini tidak bisa dibiarkan karena terkait dengan pelayanan administrasi Rumah sakit,'' ujarnya.

Rusdy juga mengatakan bahwa pihak RSUD ikut prihatin dengan penahanan Zakaria Bija, namun ia menjamin bahwa pelayanan administrasi di RSUD tidak akan terganggu akibat kekosongan jabatan ini.

Selain Zakaria dan Arwin, Kejari Palopo, Chaerul Amir telah memberi sinyal bahwa akan ada tersangka baru dalam waktu dekat. Pihak yang santer disebut-sebut adalah pejabat di KPKN Palopo dan PT Askrindo Makassar.

Terkait penahanan Zakaria Bija oleh Kejari Palopo sebagai tersangka dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Sawerigading Kota Palopo ,bukan hanya akan diancam tuntutan dari Pengadilan Negerin (PN). Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Sawerigading Palopo ini juga terancam dicopot dari jabatannya.
Sekretaris Kota Palopo, HM Jaya, juga mengakui, jika dia (Zakaria,red) nantinya dilimpahkan ke pengadilan dan divonis lima tahun ke atas, maka jabatan tersangka bisa terancam dicopot dari jabatan selaku KTU RSUD Sawerigading Palopo.
"Kalau Zakaria divonis di bawah lima tahun, maka tersangka dinyatakan cuti dari jabatannya. Selain itu, dia juga tetap menerima tunjangannya setiap bulan," ungkap HM Jaya di ruang kerjanya.

Dijelaskan Sekkot, ketika Zakaria divonis lima tahun ke atas oleh pengadilan, maka yang memutuskan untuk mencopot dari jabatannya adalah Departemen Pendayagunaan Aparatur Negara. "Pemkot hanya mengusulkan urusan pencopotan jabatan yaitu dari pusat atau hal yang membidangi persoalan pegawai negeri. Namun, kami harapkan Zakaria yang saat ini ditahan di Lapas mudah-mudahan tidak tuntutannya tidak terbukti," tandasnya.

Sementara itu terkait dengan adanya indikasi Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo, ditemukan bahwasanya Pengadaan Alkes Dana Dekonsentrasi APBN TA 2008 RSUD Sawerigading Palopo adalah bahagian yg tidak terpisahkan dari pengadaan Alat kesehatan Dana Dekonsentrasi APBN 2008 dari 493 RSU Daerah di Indonesia dimana HARGA SATUAN TIGA dibahas dan disetujui bersama DPR RI dan Depkes RI dan Kepala Perencanaan Pengadaan Depkes RI adalah Setjen Departemen kesehatan RI, Mardiono yg saat ini oleh KPK dijadikan tersangka markup pengadaan rontgen Rp.4,8 Milyar, untuk klarifikasi dugaan markup diminta adanya niat dan kemauan BPKP dan BPK.

Markup di Depkes RI terstruktur,massif dan sistematis.Payung Hukumnya SE Irjen Depkes RI tgl 25 april 2006.Menurut Zamroni SE Peneliti P2E Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,nilai Markupnya 5x harga pasar.Melibatkan DPR RI dalam pembuatan satuan tiga sampai Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
Dan saat ini ada sekitar 493 Direktur RSU dan 493 KaDinkes Kab/kota Se Indonesia Diduga Rawan Indikasi Melakukan Markup Tender Alkes sumber dana DAK/Dana Dekonsentrasi APBN 2008 karena: Acuan ( SE Irjen depkes RI tgl 25 april 2006 = Peraturan celah korupsi/markup) tetap digunakan dalam penyusunan Dokumen lelang Alkes sumber dana APBN TA 2008 di DAERAH walaupun sudah dicabut dengan SE Irjen tgl 26 sep 2006.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Chaerul Amir, mengatakan kedua tersangka Zakaria Bija dan Arwin Mappease, rekanan kuasa notaris PT. Arta Abadi Alkesfarindo yang kini masih ditahan di Lapas pihaknya masih menunggu hasil penyilidikan terakhir tim Intelijen Kejari. "Saat ini kami belum bisa memastikan kapan kedua tersangka dilimpahkan ke pengadilan negeri Palopo. Jadi, tunggu saja, ya," ujarnya. Yang diproses Kejari saat ini indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo dengan dana bersumber dari APBN sebesar Rp.2,8 milyar. Sementara pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo dengan pembiayaan APBD sebesar Rp. 1,2 milyar belum diproses oleh Kejari Palopo untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih antara dana APBN dan APBD, tanda Chaerul Amir. (MRTN – Losari News Network)