Senin, Maret 09, 2009

Indikasi Korupsi Gengset RSUD Sultra Rp. 1.4 Milyar Ditangani Kejati Sulawesi Tenggara

Kendari, 9 Maret 2009
Losari News Network – Proyek genset RSUD Sultra senilai Rp 1,4 Milyar yang terindikasi korupsi, kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Wakajati Sultra AK Basuni Masyarif SH MH mengatakan kasus ini ditangani Kejati karena wilayah kerja Kejati Sultra. "Kejari Kendari sudah memberi laporan hasil penyelidikan sementara dari intelejen ," ujarnya.
Kesimpulan sementara dari tim intelejen Kejari Kendari, bahwa barang atau genset sudah ada, hanya saja pengirimannya terlambat. Menurut Wakajati, yang menjadi pertanyaan sekarang kenapa bisa sampai terlambat, padahal proyek ini adalah anggaran 2008. "Jika karena alasan gelombang, ini sedikit tidak masuk akal. Nah! ini yang akan kita telusuri, apa benar disini persoalannya," jelasnya.
Sekedar diketahui, kasus ini sebenarnya sedang dalam penyidikan oleh Kejari Kendari sejak Januari 2008. Tim penyidik Kejari Kendari sudah memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan . Dugaan sementara belum jelas berapa kerugian pada proyek pengadaan dua unit genset dan bangunan khusus penyimpanan mesin pembangkit listrik di RSUD Sultra. Dedy Siswadi mengatakan tim penyidik yang turun awal Januari lalu menemukan bangunan tempat penyimpanan dua unit genset baru mulai dibangun, padahal tahun anggaran sudah selesai. Parahnya lagi, kata Dedy, dua unit genset baru tiba awal Februari tahun 2009 ini, tepatnya setelah jaksa melakukan penyelidikan.
Tim penyidik pun mencurigai ada penyimpangan pada proyek ini. Enam saksi yang dimintai keterangan diantaranya Bendahara dan PPTK. Kabarnya, tim penyidik juga akan memanggil Direktur Utama RSUD Sultra untuk dimintai keterangan. (Losari News Network)