Kamis, Maret 12, 2009

KPPN Palopo dan PT. Askrindo Diduga Terlibat dalam Indikasi Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Sawerigading Palopo

Kamis, 12 Maret 2009
Losari News Network – Setelah menahan dua tersangka indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sawerigading Palopo yang dibiayai dengan anggaran APBN senilai Rp. 2,8 milyar Zakaria Bija dan Arwin Mappease , Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo semakin intensif melakukan pengusutan lanjutan untuk mencari tahu siapa yang terlibat dalam pencairan dana 100% pada proyek Alkes RSUD Sawerigading Palopo meskipun belum ada realisasi pengadaan barang oleh rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang, PT. Arta Abadi Alkesfarindo.

Untuk pengembangan penyidikan Kejari Palopo telah menjadwalkan akan memanggil pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) Palopo terkait pencairan dana proyek senilai Rp2,8 miliar tersebut.
Kepala Kejari Palopo, Chaerul Amir, mengakui, pihaknya akan memanggil secepat mungkin pejabat KPPN itu. Pemanggilan terhadap pejabat KPPN Palopo tersebut dilakukan karena dinilai kantor tersebut terlalu berani mencairkan dana Alkes ke rekening rekanan sebelum dikeluarkannya Bank Garansi oleh Bank Sulsel.
Namun, Chaerul enggan mengungkapkan siapa nantinya pejabat yang akan menjalani pemeriksaan. "Saya menilai KPPN terlalu berani mencairkan dana proyek sebesar 100 persen ke rekening rekanan, padahal saat itu belum ada satu pun jenis pekerjaaan yang sudah dilakukan oleh rekanan, selain itu juga belum terbit Bank Garansi sebagai jaminan atas pencairan dana itu," ujar Chaerul.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Palopo, Syahran Rauf, mengatakan, selain memeriksa pejabat KPPN, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap PT Askrindo Makassar.
Pemanggilan terhadap PT Askrindo Makassar tersebut juga terkait pencairan dana sebesar Rp2,8 miliar oleh KPPN. Menurut Syahran, perusahaan ini diketahui yang memberikan jaminan kepada KPPN untuk mencairkan dana sebesar 100% kepada rekanan.
Dirincikan, PT Askrindo Makassar merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai tim analisis dalam proyek pengadaan Alkes RSUD Sawerigading tersebut. "Kami akan memeriksa tin analisisnya, karena mereka dinilai mengetahui secara persis kronologis pencairan dana alkes yang menelan anggaran dengan total Rp2,8 miliar tersebut," ungkapnya.
Dia menjelaskan, akibat pemberian jaminan tersebut, membuat seluruh dana proyek Alkes bisa tercairkan sebelum proyek selesai dikerjakan.
"Di sini kami menemukan adanya dugaan penyimpangan lain, sebab salah satu persyaratan dilakukannya pecairan dana alkes di KPPN adalah harus ada bank garansi, tapi kenyataannya tidak demikian yang dilakukan kedua jajaran ini bersama rekanan Arwin Mappease, kuasa notaris PT. Arta Abadi Alkesfarindo ," ungkapnya.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPPN Cabang Palopo, Suhaeri S.Sos yang dikonfirmasi, kemarin, membantah kalau instansi yang dipimpinnya diduga terlibat dalam kasus indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sawerigading Palopo

KPPN dalam kasus tersebut hanya memproses anggaran alkes secara administrasi. Perannya hanya membuat Surat perintah pencairan dana (SPPD) selaku kuasa bendahara umum negara. Itu pun setelah ada Surat Perintah membayar (SPM) dari Kuasa Penguna Anggaran (KPA) atau PPTK, Zakaria Bija, lanjut Suhaeri. "SPM dari KPA kami terima tanggal 16 Desember 2008. Selanjutnya kami buatkan SPPD sebagai dasar administratif ke Bank BRI selaku bank operasional pertama," kata Suhaeri saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan lebih jauh oleh Suhaeri, PPTK dalam menerbitkan SPM, harusnya menerima bank garansi dari rekanan PT. Arta Abadi Alkesfarindo guna menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang. "Bank garansi ini sebagai jaminan harta dari rekanan yang nilainya sama dengan anggaran pengadaan alat kesehatan. Sebab, jaminan inilah yang nantinya akan diblokir PPTK jika terjadi penyimpangan. Namun, kenyataannya lain. Ternyata PPTK Zakaria Bija belum menerima bank garansi tapi sudah mengirimkan SPM ke kami," jelasnya.

Dalam proses pengurusan pencairan dana alkes tersebut di BRI, biasanya membutuhkan waktu selama tiga hari. Sebab, setelah pihaknya membuatkan SPPD ke BRI, dana tidak langsung cair. BRI masih harus meminta pencairan administratif ke Dirjen anggaran lalu diteruskan kepada BRI pusat dan diplot ke BRI Makassar. ''Nah, BRI bisa mencairkan dana ke rekening rekanan di Bank Sulsel cabang Makassar, jika ada perintah pencairan dari PPTK," tambah Suhaeri.

Terkait dengan adanya bukti perintah faksimile dari Zakaria Bija ke rekanan PT. Arta Abadi Alkesfarindo, yang digunakan Arwin selaku kuasa Notaris PT. Arta Abadi Alkesfarindo untuk mencairkan dana di Bank Sulsel Cabang Makassar. Suhaeri, menyatakan dugaannya bahwa pihak Bank Sulsel Cabang Makassar jelas kurang teliti dalam hal tersebut. "Sepengetahuan kami, pencairan itu bisa terjadi jika ada bukti asli perintah pencairan dari PPTK, dan bisa juga faksimile saja, tapi harus ada penjelasan langsung dari PPTK,'' tandas Suhaeri .

Sementara itu mengenai dugaan terjadinya indikasi pemalsuan tandatangan Zakaria Bija dan Stempel RS Sawerigading Palopo oleh Arwin Mappease sebagaimana yang dilaporkan Zakaria Bija ,jajaran Polres Palopo yang menangani laporan tersebut masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data, demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Syamsu Yasmin, yang di konfrimasi di ruang kerjanya .. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Kami masih sementara melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data," kata AKP Syamsu Yasmin.

Belum Ada Usulan Nama Pelaksana Harian KTU RS Sawerigading Palopo Pengganti Zakaria Bija

Terkait dengan wacana pengisian jabatan Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Sawerigading yang 'lowong' saat pejabatnya, Zakaria Bija ditahan di Lapas Palopo, masih menunggu usulan dari Plt. Dirut RSUD Sawerigading Palopo, dr HM Rusdy MKes.

"Kita masih menunggu nama yang akan diusulkan pihak RSUD. Karena, pihak RSUD lebih mengetahui siapa yang pantas menggantikannya, kemudian dipertimbangkan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekot) HM Jaya kepada Losari News Network.
HM Jaya yang juga Ketua Baperjakat Pemkot Palopo, menjelaskan, pengisian jabatan KTU RSUD yang 'lowong' hanya bersifat sementara. Pejabat yang mengisi jabatan itu nantinya berstatus Pelaksana Tugas Harian (Plh) KTU. ''Dan yang mesti menjadi Plh adalah bawahan dari KTU sendiri,'' jelasnya. Juga ditegaskan Sekot, selama Zakaria belum divonis oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ia belum dapat dicopot dari jabatannya. ''Itu sudah ada aturannya,'' ujarnya.

Karena Zakaria saat ini berstatus tahanan Lapas, praktis tugasnya sebagai KTU tidak jalan. Agar tugas KTU tetap jalan, maka ditunjuklah Plh KTU. ''Jadi status Zakaria dinonaktifkan,'' terang HM Jaya menutup pembicaraan.

Disepakati Untuk Membatasi Jumlah Pembezuk Zakaria Bija dan Arwin Mappease di Lembaga Pemasyarakatan Untuk Melindungi Dari Tindakan Anarkis.

Dua tersangka indikasi korupsi pengadaan alkes RS Sawerigading Palopo, Zakaria Bija SKMdan Arwin Mappease SE AK, yang kini sudah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Palopo di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Palopo di Rampoang Palopo, dibatasi pembesuknya. Hanya istri dan anak kedua tersangka yang dibolehkan masuk membesuk. Hal itu disampaikan pihak Lapas Klas II A Palopo yang ditemui siang kemarin. Pihaknya mengatakan pembatasan pembesuk tersebut sudah menjadi kesepakatan antara Kejaksaan Negeri dan Lapas Palopo.

Menurut informasinya pembatasan pembesuk bagi kedua tersangka ini dilakukan karena demi untuk menjaga keselamatan tersangka dari aksi-aksi yang tidak bertanggungjawab seperti seringnya kedua tersangka menerima teror dari luar.

"Maaf pak pembesuk tidak diizinkan masuk kecuali istri dan anaknya," terang salah seorang pegawai Lapas yang ditemui siang kemarin, sembari enggan menyebutkan namanya.

Kepala Lapas Palopo Sunar Agus, yang dihubungi via telepon selulernya malam tadi tentang hal tersebut, mengaku belum bisa berkomentar banyak sebab dirinya masih berada di Jakarta untuk urusan Dinas. "Itu bisa saja dilakukan yang penting Kejaksaan Negeri dan tersangka menyepakatinya, tapi untuk saat ini saya belum bisa berkomentar karena masih di Jakarta," singkat Agus malam tadi.
Menurut informasi yang didapat dari Losari News Network, pembatasan itu dilakukan atas permintaan kedua tersangka dan keluarganya sendiri, disebabkan banyaknya rumor yang beredar bahwa kemungkinan nyawa kedua tersangka terancam karena ada indikasi rencana dari oknum yang memiliki massa dikota Palopo untuk melakukan tindakan anarkis terhadap kedua tersangka, agar kedua tersangka tidak bisa “bernyanyi” untuk mengungkap siapa-siapa saja yang sebenarnya terlibat dan menjadi aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Palopo yang juga dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa tindakan tersebut di luar sepengetahuannya. "Kami tidak pernah mengeluarkan instruksi seperti itu. Mengenai pembatasan pembesuk bagi tahan di Lapas itu wewenang orang-orang Lapas," ungkap Chaerul.

Chaerul, yang dikonfirmasi mengenai kapan pelimpahan berkas para tersangka Alkes tersebut ke pengadilan, mengatakan bahwa, pihaknya masih sementara melakukan perampungan berkas. "Tunggu sajalah, intinya pasti kami akan limpahkan berkasnya," singkat Chaerul. (MRTN – Losari News Network)