Rabu, Maret 04, 2009

Zakaria Bija Laporkan ke Polisi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangannya dan Stempel RSUD Sawerigading – Kasus Korupsi Alkes RSUD Sawerigading Palopo

Palopo, 4 Maret 2009
Losari News Network -- Panitia Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) atau Pimpro pengadaan alat kesehatan (alkes) yang juga KTU RSUD Sawerigading Palopo, Zakaria Bija, SKM akhirnya melapor ke Polres Palopo, tentang dugaan pemalsuan tanda tangannya dan stempel RSUD Sawerigading Palopo yang digunakan untuk pencairan dana seratus persen di Bank Sulsel Cabang Makassar sebelum ada realisasi pengadaan barang yang menjadikan salah satu alas an adanya temuan indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Sawerigading Palopo, sebesar Rp. 2,8 milyar.

Akan tetapi ada kerancuan dalam laporannya, karena pihak Zakaria Bija tidak menyebut siapa nama oknum yang diduga telah memalsukan tanda tangannya. ''Saya hanya melaporkan bahwa tanda tangan saya dan stempel RSUD dipalsukan. Jadi saya berharap, pihak kepolisian yang mengungkapnya,'' kata Zakaria yang ditemui di Mapolres Palopo usai dimintai keterangan sebagai saksi pelapor, Selasa, 3 Maret kemarin.

Menurut Zakaria Bija, yang ia pernah tandatangani hanyalah surat perintah pencairan uang muka kerja sebesar 20 persen. Namun kemudian ternyata dana yang cair 100 persen. Dan itu dicairkan oleh pihak rekanan alkes, PT Arta Abadi Alkesfarindo.

"Saya mempidanakannya karena saya merasa dirugikan, sebab berdasarkan sepengetahuan saya yang juga dibuktikan dengan catatan di buku keluar panitia, saya cuma mencairkan 20 persen dana awal, seterusnya tidak pernah," kata Zakaria Bija siang kemarin.

Menurutnya, laporan tersebut langsung disampaikannya ke Kapolres Palopo AKBP Mustaring, kemudian diarahkan ke Kanit Tipikor/tipiter Polres Palopo. "Saya berharap agar ulah rekanan ini benar-benar dapat ditindaki polisi dalam mengungkap kebenaran kasus alkes," tambahnya.

Namun saat ditanyakan tentang kejelasan kepada oknum siapa tentang tuduhan tersebut dilaporkan didalam dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel tersebut., Zakaria Bija enggan berkomentar banyak. "Saya tidak menyebutkan nama tapi rekanan," tandasnya.

AUDIT BPK TEMUKAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR Rp. 900 JUTA

Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPK setelah adanya ekspose pihak kejaksaan Negeri Palopo atas kasus dugaan korupsi proyek alkes. Tim audit BPKP Makassar menyebutkan kalau kerugian negara tetap dalam proyek yang menelan anggaran APBN sekisar Rp2,8 miliar tersebut, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp900 juta.

"Jumlah tersebut bisa saja bertambah begitupun dengan tersangkanya, tergantung hasil pemeriksaan intensif tim penyidik kedepan," terang Chaerul Amir, SH MH, Kajari Palopo siang kemarin.

Dijelaskannya, kerugian negara tersebut terjadi pada 22 item pengadaan alkes. "Ke 22 item tersebut terjadi markup anggaran, meskipun ada barang yang speknya sama dengan yang dianggarkan, yakni masih ada barang yang kemahalan," jelasnya.

Sementara itu untuk kasus serupa pada anggaran APBD pada pengadaan alkes RSUD Sawerigading Palopo sebesar Rp. 1,2 milyar sampai saat ini Kejaksaan Negeri Palopo belum nampak aktifitas untuk mengembangkan lebih lanjut, mereka masih memfokuskan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan korupsi pada pengadaan alkes dengan menggunakan anggaran APBN sebesar Rp. 2,8 milyar.

"Untuk anggaran alkes dari APBD sekisar Rp1,2 milyar belum kami sentuh, kami tuntaskan dulu anggaran APBN proyek ini," kata Chaerul Amir. (MRTN - Losari News Network)