Kamis, Maret 05, 2009

AKHIRNYA DITAHAN – TERSANGKA INDIKASI KORUPSI Rp.2,8 MILYAR PENGADAAN ALKES RSUD SAWERIGADING PALOPO

Palopo, 5 Maret 2009
Losari News Network-- Setelah selalu mendapat sorotan karena meskipun sudah ada penetapan sebagai tersangka namun belum ditahan juga, akhirnya tersangka kasus alkes RSUD Sawerigading Palopo, Zakaria Bija, SKM dan Arwin Mappeasse SE Ak, ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejari Palopo, Rabu, 4 Maret.

Zakaria yang juga Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Sawerigading Palopo ditahan dalam kapasistasnya sebagai Penanggung jawab Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD tahun 2008. Sedang Arwin, yang merupakan rekanan kuasa notaries PT. Arta Abadi Alkesfarindo . Keduanya ditahan karena telah melakukan perbuatan yang diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara Rp900 juta (berdasarkan hasil audit adan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam kasus indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo.

Zakaria yang kemarin, mengenakan pakaian Dinas Kesehatan warna coklat kekuningan dan Arwin yang mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang jeans, langsung dinaikkan ke bus tahanan Kejari begitu keluar dari ruang penyidik Kejari. Keduanya pun dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas IIA Palopo, sebagai tahanan titipan Kejari.
Bus tahanan yang mengakut Zakaria dan Arwin ke Lapas, Rampoang yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Kantor Kejari, dikawal sebuah mobil dinas Kejari DD 3 WT warna hitam.

"Tim penyidik sempat melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua tersangka dalam hal menerangkan beberapa poin tambahan, seperti menyerahkan saksi yang meringankannya, dan menerangkan tentang kekayaannya," terang Chaerul Amir SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo siang kemarin saat jumpa pers.

Dijelaskannya, penetapan kedua tersangka sebagai tahanan titipan di Lapas Palopo dikarenakan beberapa faktor yakni sudah adanya angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek berdasarkan hasil audit adan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yakni sekisar Rp900 juta, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian bagi orang banyak khususnya pasien dan pihak RSUD Sawerigading.
Ditambahkan pula adanya temuan bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka , ternyata selama dalam proses penyelidikan masih sempat melakukan pencairan dana sekisar Rp50 juta.
Tersangka dalam setiap kali pemeriksaan tidak pernah menghadirkan kuasa hukumnya meski telah diperintahkan, yang berarti menghambat proses pemeriksaan, dan keduanya tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Perlu diketahui bahwa penahanan itu dilakukan karena tersangka bisa melarikan diri, tersangka bisa menghilangkan barang bukti, dan tersangka mengulangi perbuatannya. Dan dari sekian poin tersebut kedua tersangka terindikasi kuat untuk melakukannya, seperti tersangka kadang menghambat proses penyelidikan yakni tidak menghadirkan kuasa hukumnya meski telah diperintahkan sebanyak tiga kali," tambah Chaerul.

Menurut Chaerul, dalam proses titipan kedua tersangka di Lapas Palopo, pihaknya hanya memiliki kesempatan waktu selama 60 hari untuk merampungkan data para tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Batas waktu pertama penitipan tersangka di Lapas 20 hari dan bisa diperpanjang dengan ditambah 40 hari. Lebih dari itu kalau berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri maka bisa saja gugur dengan sendirinya. Namun kami berjanji sebelum masa waktu itu habis, BAP kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri," jelasnya.

Kedua tersangka kasus alkes ini, dilakukan penahanan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Palopo sebulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Zakaria Bija yang ditetapkan sebagai tersangka pertama tanggal 3 Pebruari 2009 karena diduga melakukan pencairan fiktif 80 persen anggaran alkes ke rekening rekanan yaitu PT. Arta Abadi Alkesfarindo meskipun belum ada realisasi pengadaan barang oleh rekanan..
Arwin Mappeasse ditetapkan sebagai tersangka kedua pada tanggal 10 Februari lalu karena diduga melakukan markup dan pengadaan fiktif alkes, serta adanya ketidaksesuaian spesifikasi antara kebutuhan barang yang dimintai sesuai dokumen tender dengan barang yang dipasok oleh rekanan. Bahkan sampai saat ini masih ada dua item barang alat kesehatan penunjang kamar operasi yang belum dimasukkan oleh rekanan.

Namun saat disinggung apakah masih akan ada tersangka baru kasus alkes tersebut. Chaerul, menyebutkan kemungkinan besar bisa terjadi.

"Adanya tersangka baru kasus alkes ini sangat kuat bisa bertambah, berkat karena adanya penahanan ini, sebab kedua tersangka bisa saja buka mulut, dan jika dikaitkan besaran kerugian negaranya yang berarti korupsi diduga bisa dilakukan lebih dari mereka berdua," lanjut Chaerul.
“Tunggu saja,tersangka baru dipastikan ada,”ucapnya. Sementara itu,Zakaria Bija yang tampak mengenakan pakaian dinasnya mengaku hanya pasrah kepada Tuhan. Sementara Arwin tidak bersedia memberikan komentar apa pun terkait penahanannya.

Sementara itu dari informasi yang beredar dikalangan sesama rekanan alkes, bahwa kedua tersangka sebenarnya ditahan untuk diamankan. Hal itu terkait dengan dugaan munculnya beberapa bakal tersangka baru, dimana salah satu dari bakal tersangka baru itu diduga kuat memiliki backup massa yang cukup besar di kota Palopo, dari info tersebut tergambar pula bahwa bakal tersangka baru itu cukup berperan aktif dalam penerbitan rekomendasi pencairan anggaran proyek seratus persen. Dan untuk menghindari kedua tersangka dari tindak anarkis yang kemungkinan saja terjadi terkait dengan adanya indikasi penetapan tersangka baru ,maka dilakukanlah pengamanan dengan dalih penahanan terhadap kedua tersangka.

Siapakah oknum yang dimaksud, belum tergambar jelas. Akan tetapi bila disangkutpautkan dengan kasus yang sementara berjalan, hanya satu nama saja biasa sering dimunculkan dan bisa dikaitkan dengan indikasi indikasi dari info tersebut, yaitu Andi Cincing Makkasau, anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Golkar, yang juga pimpinan organisasi pemuda AMPG kota Palopo.
Apakah benar demikian infonya , tentunya tinggal menunggu tindak lanjut dari Kejari Palopo untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.

Sementara itu, jajaran Polres Palopo yang menangani laporkan Zakaria Bijak soal adanya dugaan terjadinya pemalsuan tandatangan dan Stempel RSUD Sawerigading Palopo oleh rekanan , masih melakukan penyelidikan dalam hal untuk pengumpulan bahan keterangan.

Kuasa Hukum Zakaria Bijak, Jamaluddin menuturkan, kliennya memasukkan laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel RSUD Sawerigading untuk mencairkan 100% anggaran alkes sebesar Rp2,8 miliar, sebelum ada realisasi pengadaan barang.

Kapolres Palopo melalui Kaur Reskrim Iptu Sudirman Lau SH, yang di konfrimasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu sejumlah bukti-bukti kuat dugaan adanya pemalsuan tersebut.

"Kami masih sementara melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data seperti menunggu penyerahan bukti faks yang digunakan rekanan Arwin dalam pencairan dana di KPKN dan Bank Sulsel cabang Makassar, untuk selanjutnya diperiksa di Laboratorium forensi (Labfor) Polda," terang Sudirman Lau siang kemarin.(MRTN – Losari News Network)