Jumat, Maret 06, 2009

Zakaria Bija Akhirnya Mengaku Sering Diteror – Kasus Indikasi Korupsi Rp. 2,8 Milyar Alkes RSUD Sawerigading Palopo

Palopo , Kamis, 05 Mar 2009
Losari News Network – Menyusul keputusan Kejari Palopo untuk mengamankan tersangka indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo , Zakaria Bija dan Arwin Mappeasse dari tindakan anarkis (red – baca Arsip Berita Losarinews 5 Maret 2009) dengan cara menahan kedua tersangka, Kejari Palopo secara intensif mengorek keterangan dari kedua tersangka tersebut. Hal ini dilakukan karena ada dugaan kuat tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, yang kemungkinan besar menjadi sasaran untuk dijadikan bakal tersangka baru.
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Lapas Palopo, dan terancam hukuman seumur hidup jika mereka terbukti korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp900 juta.

Diharapkan dari hasil leterangan tambahan tersebut apabila kedua tersangka bersedia untuk “bernyanyi” membuka secara jelas tabir yang meliputi kasus indikasi korupsi tersebut, maka kemungkinan besar akan muncul nama-nama yang bakal menjadi tersangka baru. Akan tetapi jika kedua tersangka, Zakaria Bija, dan Arwin Mappease tetap tutup mulut mengenai adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini, maka mereka berdualah yang akan merasakan pahitnya hotel prodeo. Sementara, orang lain yang diduga ikut terlibat, akan tetap bersenang- diatas penderitaan Zakaria Bija dan Arwin Mappease.

Zakaria Bija harus berurusan dengan hukum dalam kasus ini karena perannya sebagai PPTK Proyek Pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo tahun 2008 yang merugikan keuangan negara Rp900 juta. Anggaran proyek APBN ini sebesar Rp2,8 miliar. Sementara Arwin Mappease terlibat sebagai rekanan kuasa notaries PT. Arta Abadi Alkesfarindo yang ditunjuk sebagai pemenang tender.
''Dijerat Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,'' kata Kajari Palopo, Chaerul Amir SH MH, Kamis, 5 Maret 2009 kemarin, saat ditemui Losari News Network.

Selain dijerat dengan ancaman pidana seumur hidup tersebut, tersangka juga diancam dengan hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.

Arwin Mappiase dijerat pasal secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Zakaria Bija , terjerat pasal; setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Pasal dan besarnya ancaman ini masih berupa jeratan sementara dari JPU, mengenai terbukti tidaknya itu tergantung majelis hakim dalam persidangan nantinya," lanjut Chaerul Amir, SH.

Pada saat ini pihak Kejaksaan Negeri Palopo juga sangat mengharapkan adanya keterangan baru dan dapat dibuktikan dari kedua tersangka setelah adanya penetapan baru bagi keduanya yakni dijadikan tahanan titipan di Lapas Klas IIA Palopo. "Kalau mereka akan 'bernyanyi' kami yakin akan mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat kuat dalam kasus ini, itu sangat baik dan kami dukung keras," ungkap Chaerul.

Perlu diketahui kembali bahwa dalam penanganan kasus ini di pihak Kejaksaan Negeri Palopo semenjak akhir 2008 lalu, diduga kuat masih ada oknum lain di luar kedua tersangka yang telah ditahan itu. Sehingga, pihaknya sejauh ini tetap mengharapkan ada informasi baru, sehingga semua yang terlibat bisa diketahui. ''Saya tidak percaya, kalau hanya keduanya yang menikmati dana Rp900 juta itu,'' kata Kajari.

Sementara itu, Zakaria Bija, yang sempat membocorkan sedikit informasi sebelum dijebloskan ke Lapas, kalau masih ada pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, Zakaria Bija merasa tertekan dan takut menyebut siapa orangnya. Ia hanya menyatakan, sering diteror sejak proyek itu bergulir hingga pencairan dananya., dan hal itu juga diamini oleh Arwin Mappease.

"Saya sering diteror mulai pada saat proyek dilelang sampai pada pencairan dana,'' ungkap Zakaria Bija.

Atas pengakuan tersebut, pihak Kejaksaan berharap agar kedua tersangka 'bernyanyi' agar pihak-pihak yang menikmati uang sebanyak itu bisa ditangkap. Untuk itu, dengan teknik introgasi nantinya, pihak Kejaksaan yakin, keduanya akan bernyanyi karena tidak mungkin keduanya akan menanggung beban mempermalukan keluarga disebut koruptor padahal ada orang lain yang juga menikmati tetap bebas menghirup udara luar sementara keduanya bila terbukti pasti akan dipenjara. (MRTN – Losari News Network)