Kamis, Maret 05, 2009

Abdul Hadi Jamal diberhentikan dari Partai Amanat Nasional karena ditangkap KPK


Jakarta, 5 Maret 2009
Losari News Network -- Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Abdul Hadi Jamal, yang jadi tersangka kasus suap oleh KPK, Rabu (4/3), resmi diberhentikan sebagai anggota PAN.

Dewan Pimpinan Pusat PAN menegaskan, pemecatan Abdul Hadi Djamal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Bab XVII pasal 30 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab I pasal 2 ayat 2 serta Bab II pasal 3 ayat 7.

Dalam rilisnya DPP PAN mengaku, terkejut dengan penangkapan Abdul Hadi oleh KPK karena selama ini dia tidak punya catatan tercela sebagai angota partai. Mereka meminta KPK dan aparat hukum terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

Namun DPP PAN menyatakan tetap berkomitmen menjalankan amanat reformasi yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi. "Kami dukung kinerja KPK, menindak korupsi tanpa pandang bulu."

Sekadar diketahui, Selasa (3/3) kemarin, KPK menetapkan status tersangka terhadap Abdul Hadi Jamal serta seorang pejabat Departemen Perhubungan (Dephub), Darmawati Dareho, dan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan.

Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah terkait jabatan (gratifikasi).

"Terhadap ketiganya disangkakan Pasal 5, Pasal 11 dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Antasari.

Hadiah dimaksud adalah uang senilai Rp 2 miliar. Uang itu dari Hontjo dan diterima Abdul Hadi melalui Darmawati Dareho, seorang pejabat eselon III di Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Dephub, Tanjung Priok.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mohammad Jasin mengatakan, motif pemberian uang tersebut diduga agar Hontjo memperoleh proyek pembangunan dermaga dan bandara di wilayah timur Indonesia.

Sebelum menetapkan status tersangka terhadap ketiga orang itu, penyidik KPK sudah melakukan pengintaian terhadap transaksi mereka sejak Jumat, 27 Februari 2009. Tetapi, penangkapan dibatalkan saat itu karena uang yang akan diterima Abdul belum genap. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar AS.

Namun, gerak-gerik mereka terus dikuntit. Baru pada Senin, 2 Maret 2009, pukul 22.30 WIB, penyidik KPK menangkap mereka dalam dua tempat terpisah.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Abdul Hadi dan Darmawati setelah mereka dikuntit dari Hotel Sultan ke Restoran Jimbaran dan Restoran Sari Kuring di kawasan Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Setelah uang diterima, Abdul Hadi dan Darmawati bergegas meninggalkan restoran menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi.

Lalu, terjadilah kejar-kejaran antara mobil yang dikendarai Abdul Hadi dan penyidik KPK. Laju mobil Abdul Hadi akhirnya berhasil dihentikan di kawasan Karet, Jakarta Pusat, setelah mobil penyidik KPK menghadang. Setelah itu, penyidik KPK mencokok Hontjo di kediamannya, apartemen Taman Anggrek, Slipi. Dari tangan para tersangka, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 54 juta dan 90 ribu dolar AS.

Kepada penyidik KPK, Abdul Hadi mengaku sempat lebih dulu memberikan sekitar Rp 1 miliar kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun.

Antasari mengatakan akan menggunakan informasi tersebut untuk pengembangan pemeriksaan. "Semua informasi akan kita gunakan untuk pengembangan. Yang bersangkutan nanti kita mintai keterangan," kata Antasari.

Selain memecat Abdul Hadi, DPP PAN juga mendorong mengusut tuntas kasus tersebut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam rilis itu juga DPP PAN menegaskan bahwa partainya adalah berplatform menjalankan amanat reformasi. Salah satunya dengan pemberantasan korupsi karena itu PAN mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu dan tebang pilih sesuai dengan janji keadilan.
Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir mengakui kasus yang menimpa kader PAN Abdul Hadi Djamal memiliki pengaruh yang besar bagi citra PAN. Berkali-kali Soetrisno mengatakan kasus ini sebagai musibah besar bagi PAN yang akan bertarung dalam Pemilu.
”Tentu saja, dampaknya sangat besar bagi kami. Tetapi dengan keputusan tegas kami, saya berharap rakyat maupun para kader yang sekarang syok memberikan apresiasi,” papar Soetrisno, Rabu.

Menurutnya, selama ini PAN-lah yang paling lantang bersuara antikorupsi. Bahkan di acara deklarasi antikorupsi oleh partai-partai politik yang diadakan KPK beberapa waktu lalu, Soetrisno mengaku berbicara dengan mempelesetkan singkatan PAN sebagai partai anti-ngorupsi.
Soetrisno dalam kesempatan itu juga menyatakan permintaan maafnya. ”PAN meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa ini.”

Terpisah, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, masih memungkinkan pergantian antarwaktu (PAW) Abdul Hadi Djamal. ”Masih bisa di-PAW sampai bulan April,” kata Muhaimin. Namun, dia melanjutkan, pimpinan Dewan belum menerima surat permohonan PAW.

Baliho dan Spanduk Caleg Abdul Hadi Jamal Masih Terpasang

Pada bagian lain, baliho dan spanduk Abdul Hadi Jamal masih bertebaran di sejumlah lokasi di Kota Makassar. Di sejumlah jalan-jalan di Kota Makassar, seperti di Jalan Sultan Alauddin tepatnya di depan Universitas Muhammadiyah Makassar terdapat baliho Abdul Hadi Djamal dengan tulisan ”Sudah berbuat bukan janji”.
Baliho berukuran 4 x 3 meter persegi ini tidak jauh dari kantor DPW PAN Sulsel yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin 259 Makassar. Ruko ini sekaligus pusat komunikasi tim pemenangan dan simpatisan atau Hadi Djamal Center.
Sementara itu, blog pribadi milik Abdul Hadi yang banjir kecaman sejak dia ditangkap KPK, mulai Selasa (3/3) malam sudah berubah penampilan. Blog yang beralamat di www.abdulhadijamal.blogspot.com tersebut kini berubah menjadi ajang pembelaan oleh pendukung Abdul Hadi, dengan judul utama blog ”Perjuangan Tidak Berakhir di Ujung Terali Besi, Pak!”
Sebuah tulisan yang tampak berapi-api juga memberikan pembelaan untuk Abdul Hadi. ”Mana mungkin dia melakukan itu (disuap), sementara kondisi ekonomi dia saja tidak berlebih. Kalau pulang ke Makassar saja dia numpang sama saya,” begitu salah satu kalimatnya. Tak cuma tulisan itu, semua artikel-artikel yang sengaja di-posting mengenai kinerja Abdul Hadi yang kemarin terpampang di blog itu juga raib.(Losari News Network)