Minggu, Maret 22, 2009

PT. GRAHA ISMAYA IMPORTIR TERSELUBUNG ALAT KESEHATAN IZRAEL UNTUK INDONESIA ?


Makassar, 22 Maret 2009 ,
Losari News Network -- PT. Graha Ismaya importir terselubung alat kesehatan buatan Izrael untuk Indonesia ? Pertanyaan itu langsung mengusik saat salah seorang tim redaksi Losari News Network menerima pesan singkat (SMS) yang isinya tentang ditemukannya di Indonesia Alat Kesehatan yang bungkus luarnya buatan Jerman, akan tetapi isi dalam alat kesehatan tersebut buatan China dan buatan Izrael.
Hal ini tentunya sangat mengejutkan, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Izrael, termasuk tentunya hubungan dagang.

Tahun 2008 lalu, Sulawesi Selatan pernah juga heboh dengan kasus pengadaan Alat Test HIV merek Oraquick di Dinas Kesehatan Wajo dan Dinas Kesehatan Maros, meskipun akhirnya alat itu dihapus dari daftar kebutuhan alat kesehatan yang tercantum dalam dokumen lelang karena diduga alat itu diproduksi oleh Izrael. Alat tes HIV itu belum pernah diuji coba kelayakannya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia , akan tetapi sudah dipasarkan melalui tender pengadaan alat kesehatan. Alat tes HIV itu dipasok oleh PT. Bersaudara dengan mitra distributornya, PT. Kimia Farma. Sedangkan di Makassar, alat test HIV itu selain dipasarkan oleh PT. Kimia Farma, juga dipasaran oleh CV. Toba Medi Sarana dan CV. Kristalab serta PT. Ridho Agung Utama yang merupakan perusahaan binaan PT. Bersaudara, serta dipasarkan pula oleh PT. Global Systech Medika, anak perusahaan PT. Bersaudara.

Berita tentang alat kesehatan “Made in Jerman” akan tetapi isinya alat kesehatan “Made in China” dan “Made in Izrael” sebenarnya sudah lama tersiar ,sejak tahun 2007 lalu, akan tetapi berita ini bukanlah berita basi, bahkan sebenarnya masih uptodate untuk situasi kondisi saat ini, terlebih lagi bila dikaitkan dengan penyidikan KPK tentang indikasi dugaan korupsi di Departemen Kesehatan Republik Indonesia, yang juga diduga ada keterkaitan dengan PT. Graha Ismaya. Bahkan yang mendapatkan bukti temuan tentang alat kesehatan “Made in Jerman” akan tetapi isinya alat kesehatan “Made in China” dan “Made in Izrael” bukanlah sembarang orang melainkan anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat.

Temuan yang menghebohkan ini berawal dari hasil kunjungan anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat ke Rumah Sakit Umum Daerah Tripat di Lombok Barat, tanggal 23 Juni 2007.Dari hasil kunjungan tersebut ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengadaan alat-alat kesehatan diantara alat tersebut yang luarnya Made In Jerman sedangkan isi dalamnya “made in China” dan “made ini Israel”. Salah satu dari alat kesehatan tersebut adalah alat Clinical Chemistry Analyzer (Alat Analisa Kimia Klinik).

Dari hasil penelusuran kemudian diketahui bahwa alat kesehatan itu didatangkan oleh rekanan RSUD Tripat, CV. Bersama Jaya sebagai pelaksana pengadaan alat kesehatan RSUD Tripat senilai Rp. 10 milyar, dimana berdasarkan hasil temuan Irjen Departmen Kesehatan RI tahun 2006 dikatakan bahwa CV Bersama Jaya tidak mempunyai alamat yang jelas di Nusa Tenggara Barat, alias perusahaan fiktif.. Sementara perusahaan yang bertindak sebagai distributor / suplier alat kesehatan tersebut kepada CV. Bersama Jaya adalah PT. Graha Ismaya Ltd, yang beralamatkan di Jl. Sultan Iskandar Muda ( Arteri Pondok Indah ) Kav.24 Jakarta

Ini jelas mengundang perhatian banyak pihak salah satunya. Sudirman Ahmad, SH Sekretaris Lembaga Lecrassering Indonesia Propinsi NTB mengatakan bahwa ada hal yang aneh pada saat dilakukan proses tenderisasi pertama misalnya sudah sangat jelas bahwa CV Bersama Jaya yang merupakan perusahaan rekanan dari PT Graha Ismaya selaku pemasok alat-alat kesehatan itu bermasalah terbukti dengan hasil temuan Irjen Departmen Kesehatan RI tahun 2006 yang mengatakan bahwa CV Bersama Jaya tidak mempunyai alamat yang jelas di NTB. Kok bisa-bisanya CV tersebut dijadikan rekanan. inikan sangat ironis tegasnya. Belum lagi temuan dari kunjungan para Wakil Rakyat Lombok Barat yang menemukan hal yang sangat janggal karena dalam temuan didapatkan alat kesehatan tersebut luarnya yang bermerk Jerman, tapi isi komponennya bermerk China dan Israel ini kan sudah jelas-jelas tidak benar. Maka harapan saya Pemerintah selaku pelaku sistim dan pengambil kebijakan,benar-benar dapat menyikapi persoalan tersebut, Jika dibiarkan terus berlanjut akan merambat kebeberapa daerah, maka apa jadinya terhadap sistim pemerintah kita korbannya pasti rakyat kecil yang tidak tahu apa apa tegas Sudirman.

Dari hal tersebut diatas, adalah hal yang wajar apabila muncul dugaan bahwa ;

1. Apakah itu merupakan salah satu cara dan trick dari PT. Graha Ismaya untuk memasukkan alat kesehatan buatan Izrael ke Indonesia, mengingat Indonesia saat tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Izrael, termasuk hubungan dagang.
(red – Sayangnya Habib Rizqi sudah ditahan, kalau tidak tentunya beliau dengan laskar Front Pembela Islam akan marah besar karena mengetahui alat kesehatan buatan Izrael terbukti bisa masuk Indonesia melalui PT. Graha Ismaya).

2. Apakah PT. Graha Ismaya memang mensupply alat kesehatan yang rekondisi (bekas tapi mulus) dimana, cashing luar dari alat kesehatan tersebut sesuai dengan negara asal merek alat kesehatan tersebut, akan tetapi peralatan isi dalam alat kesehatan tersebut “made in China” dan “made in Izrael”. Cara ini memang sudah lumrah dikalangan tenaga teknisi rumah sakit yang lulusan “ATEM” (Akademi Teknik Medikal), saat menemukan salah satu alat kesehatan rumah sakit rusak dan sparepart aslinya tidak bisa didapatkan lagi atau tidak diproduksi lagi, maka akan dilakukan cara “KANIBALISASI” dengan mengambil dan menggunakan sparepart dari alat merek lain yang fungsinya sama untuk memperbaiki atau mengganti sparepart alat kesehatan yang rusak.

TEMUAN ANGGOTA DPRD PURWOREJO - PT. GRAHA ISMAYA DIDUGA PASOK ALAT KESEHATAN SPEK & MEREK JEPANG TETAPI BUATAN LOKAL INDONESIA DI RSUD PURWOREJO

Kasus temuan anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat mengenai dugaan manipulasi spesifikasi Alat Kesehatan yang dipasok PT. Graha Ismaya ke di Rumah Sakit Umum Daerah Tripat di Lombok Barat, tanggal 23 Juni 2007 bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya pada tahun 2004, dikalangan anggota DPRD Purworejo juga terdengar informasi bahwa diduga telah terjadi tindak KKN antara Direktur RSUD Purworejo, dr Noorwachid Soejoeti dengan PT. Graha Ismaya dalam pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2003. Munculnya sorotan terhadap pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Purworejo tahun anggaran 2003, ternyata didasari adanya kecurigaan dari kalangan Dewan pada saat itu (tahun 2004).
''Kenapa RSU ngotot tahun ini (2004) tetap akan menggunakan PT Graha Ismaya dari Jakarta sebagai pelaksana pengadaan barang itu. Mengapa tidak perusahaan lokal saja,'' kata Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Purworejo Kiai Zaenal Mustofa.

Menurut dia, beberapa wakil rakyat curiga. Sebab pengadaan pada 2003 berupa alat pelayanan kesehatan senilai Rp 4,2 miliar di RSU itu melanggar Keppres No.80 tahun 2003 karena tidak ditenderkan dam pada tahun 2004 pihak RSUD Purworejo berencana melakukan pengadaan barang untuk alat kesehatan melalui perusahaan yang sama yaitu PT. Graha Ismaya.
Padahal, kata Kiai Zaenal, dia mendapatkan informasi dari salah satu pejabat Pemkab, bahwa alat kesehatan hasil pengadaan tahun 2003 bermasalah. Antara lain karena tidak sesuai dengan rencana. Berdasar informasi yang diperoleh Kiai Zaenal dari seorang pejabat Pemkab dan anggota Komisi E Samino SH. ,ditemukan adanya dugaan spesifikasi dan merek alat kesehatan yang dipasok PT. Graha Ismaya produk Jepang tetapi ternyata barangnya buatan dalam negeri.

Kiai Zaenal menuturkan, tahun 2004 ini pengadaan alkes di RSU disediakan dana Rp 4 miliar dan Rp 2 miliar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Fraksinya memberikan sorotan terhadap pengadaan alkes tahun 2003 karena dulu pernah ada masalah di DKK. Alat rontgen yang dibeli DKK dengan harga mahal itu ternyata tidak dilengkapi sarana pendukung.
Akibatnya, alat tersebut tidak bisa digunakan. ''Padahal waktu itu ada pemborong lain dengan dana yang sama tetapi sanggup menyediakan sarana pendukung,'' kata Kiai Zaenal.

Direktur RSU dr Noorwachid Soejoeti, menampik bahwa alkes tahun 2003 itu bermasalah. Dia menyebutkan, barangnya sudah sesuai dengan rencana dan sudah diperiksa Bawasda. Menurutnya, kalau alkes 2003 dianggap tidak sesuai, kenapa hanya PT-nya yang tidak diizinkan menangani pengadaan tahun ini.
Selain Fraksi Kebangkitan Bangsa, FPDI-P, FTNI-Polri, dan FPKN melalui sidang paripurna yang digelar DPRD Purworejo juga mendukung dan memberikan penekanan. Mereka minta pengadaan alat kesehatan RSUD Purworejo dilakukan melalui lelang terbuka dan PT Graha Ismaya tidak diikutsertakan lagi dalam seluruh lelang / tender pengadaan alat kesehatan di Purworejo.

JARINGAN PT. GRAHA ISMAYA DI SULAWESI SELATAN DAN TEMUAN KASUS YANG TERKAIT

Terkait dengan hal tersebut redaksi Losari News Network mencoba menghubungkan dengan kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan Republik Indonesia, dimana KPK telah menetapkan Setjen departmen kesehatan, Mardiono dan mantan direktur PT. Kimia Farma sebagai tersangka.
KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dan rekanan yang diduga terliba dalam kasus tersebut, salah satu diantaranya adalah PT. Bhineka Usada Raya. Bahkan karena ada indikasi kuat tentang keterlibatan PT. Bhineka Usada Raya dalam kasus korupsi itu sehingga KPK menurunkan tim untuk memeriksa kantor PT. Bhineka Usada Raya. Bahkan KPK juga sudah melakukan tindakan pencekalan kepada mantan menteri kesehatan Ahmad Suyudi.

Dari beberapa rekanan yang diperiksa, dugaan kuat tentang pelaku korupsi hanyalah tertuju pada PT. Kimia Farma dan PT. Bhineka Usada Raya. Namun rupanya samapai saat ini masih ada satu rekanan yang diduga juga terlibat dalam indikasi korupsi tersebut, akan tetapi seakan-akan belum dapat tersentuh oleh KPK, yaitu PT. Graha Ismaya. Sesama rekanan yang terlibat dalam kasus itu, mengetahui bahwa PT. Graha Ismaya juga dapat bagian mengerjakan proyek, bahkan pada saat pelaksanaan tender hanya PT. Graha Ismaya yang tidak diwakli oleh direkturnya sepeerti rekanan lainnya, melainkan hanya diwakili oleh pegawainya yang membawa surat kuasa.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Losari News Network, PT. Graha Ismaya dibackup kuat oleh pejabat negara sehingga KPK sangat berhati-hati untuk menyentuhnya. Karena pimpinan PT. Graha Ismaya yaitu Masrizal A. Syarief dan Sri Wahyuningsih adalah teman dekat Menteri Kesehatan, Siti Fadillah. Mereka adalah sesama alumni dari Universitas Gajah Mada (UGM). Masrizal A. Syarief dan Sri Wahyuningsih alumnus farmasi UGM, sedangkan Sitti Fadillah alumnus Fakultas Kedoktertan UGM tahun 1976.
Bahkan umum diketahui dari beberapa proyek pengadaan alat kesehatan di seluruh Indonesia yang dikerjakan oleh PT. Graha Ismaya, diduga didapatkan karena adanya unsur pertemanan yang sangat dekat dengan Mentri Kesehatan. Apalah daya pimpro pengadaan alat kesehatan di daerah-daerah, bila telepon atau rekomendasi yang diperlihatkan PT. Gaha Ismaya untuk mendapatkan proyek pengadaan berasal dari Mentri Kesehatan.

Untuk itu Losari News Network mencoba menyampaikan beberapa kasus yang terkait dengan PT. Graha Ismaya, dimana dalam kasus-kasus yang terjadi, hampir semuanya tidak pernah sampai ke meja hijau. Adapun yang sampai ke KPPU hanya menerima sebatas sanksi berupa denda tunai saja. Apakah hal itu ada kaitannya tentang kedekatan PT. Graha Ismaya dengan menteri kesehatan St. Fadillah sehingga saat aparat hukum berhadapan dengan PT. Graha Ismaya seakan-akan berbenturan dengan tembok baja yang sangat tebal.

Perlu diketahui, berdasarkan data-data yang Losari News Network dapatkan saat ini, ada beberapa Rumah Sakit dan Instansi di Sulawesi Selatan, yang diduga kerap melakukan kerja sama dengan PT. Graha Ismaya dalam tender pengadaan alat kesehatan, yang tentunya dalam pelaksanaan tender tersebut diduga sudah ada komitmen untuk mengarahkan PT. Graha Ismaya atau perusahaan binaannya sebagai pemenang tender, dengan Komitmen Fee yang lumayan besar akan masuk kerekening petinggi rumah sakit, dokter, kepala rumah sakit, PPTK, atau kepala dinas dan kepala pemerintahan daerah setempat.

Adapun Rumah Sakit dan instansi tersebut yang diduga merupakan “peliharaan PT. Graha Ismaya” karena PT. Graha Ismaya memiliki ikatan komitmen dengan dokter, kepala rumah sakit atau jaringan yang kuat dalam institusi di daerah tersebut, antara lain RSU Haji Makassar, RSUD Daya Kota Makassar, RSUD Anwar Makkatutu dan Dinas Kesehatan Bantaeng, , RSUD Sinjai dan Dinas Kesehatan Sinjai, RSUD Pangkep dan Dinas Kesehatan Pangkep, Rumah Sakit Inco-Sorowako, RSUD Gowa dan Dinas Kesehatan Gowa,RSUD Pangkep, dan RSUD Wahidin Sudirohusodo Makassar serta RSUD Bone.

PT. GRAHA ISMAYA DIDUGA KKN DALAM PENGADAAN ALAT KESEHATAN DI RSUD Dr..M.M..DUNDA GORONTALO

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Hasil Pemeriksaan Keuangan Terkait atas Pelaksanaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dan 2005 pada Kabupaten Gorontalo di Limboto mengenai Pengadaan alat medis kedokteran untuk keperluan RSUD Dr..M.M..Dunda tahun anggaran 2004 ditemukan adanya indikasi dugaan telah terjadi tindakan Korupsi dan Kolusi dalam realisasi pos belanja modal alat kesehatan medis dan belanja modal alat kesehatan non medis sebesar Rp494.750.000,- dan telah direalisasikan sebesarRp350.000.000,-
Dimana dalam pekerjaan pelaksanaan melalui Surat Perintah Kerja (SPK) No. 23/U.PERL/I/2004 tanggal 26 Juli 2004 yang dilaksanakan oleh perusahaan rekanan PT. Graha Ismaya ditemukan adanya indikasi pelanggaran Keppres 80 tahun 2003 yang mengarah ketindak Korupsi dan Kolusi dimana rekanan melaksanakan pekerjaan tanpa adanya jaminan pelaksanaan.

Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) atas pengadaan alat medis berupa Haemodilisa (alat cuci darah) dan Reverse Osmosisi ini hanya mencantumkan mengenai pokok pekerjaan Pengadaan Peralatan Medis dengan uraian jumlah barang yang diperjanjikan, nilai pengadaan dan tanda tangan para pihak Rumah Sakit dan Rekanan.
Masalah perikatan pengadaan barang tersebut tidak sesuai dianggap melanggar Keppres
No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan untuk pengadaan dengan nilai di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa kontrak
pengadaan barang/jasa (KPBJ), dengan jaminan pelaksanaan.


PT. GRAHA ISMAYA DIDUGA KKN DALAM PENGADAAN ALAT KESEHATAN DI RSUD SINJAI

Pada tanggal 24 Januari 2006, Koalisi Ornop untuk Strategi dan Aksi Penghapusan Kemiskinan Struktural Sinjai (Konstruksi) dan DPC Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sinjai (Hippmas) Sinjai Selatan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tentang adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta penggelembungan harga (markup) antara PT. Graha Ismaya dengan direksi Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan di RSUD Sinjai tahun anggaran 2004/2005. Dimana dalam surat pengaduan bernomor No.Ist/KB-I/DPC-HIPPMAS Selatan/I/2006 yang ditandatangani Ketua Umumnya, Iqbal AP, dijelaskan bahwa indikasi Markup dan KKN diduga terjadi karena adanya penunjukan langsung terhadap pihak PT. Graha Ismaya untuk mengadakan alat kesehatan kebutuhan rumah sakit tanpa melalui prosedur lelang terbuka dan perbandingan tiga harga dari distributor sebagaimana yang diamanahkan dalam Keppres 80 tahun 2003. Salah satu kasus pengadaan yang dilaporkan adalah pengadaan Bedside Locker merek GRIS yang merupakan produksi PT. Graha Ismaya berjumlah 45 buah dengan total anggaran Rp. 128.880.000,- dimana yang ditunjuk langsung tanpa melalui mekanisme tender terbuka sebagai rekanan pelaksana adalah PT. Graha Ismaya.

Akan tetapi laporan itu hanya sebatas laporan saja yang parkir dimeja Kahumas Kejati Sul Sel saat itu, Andi Makmur Mochtar SH, tidak ditindak lanjuti lagi karena adanya dugaan intervensi dari istri Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa, dr.Felicitas Tallulembang yang juga direktur RSUD Sinjai saat itu, sebagai pemilik proyek pengadaan tersebut. Dari informasi yang berhasil didapatkan Losari News Network, pada tahun anggaran tersebut pihak rekanan, PT. Graha Ismaya diduga hanya menerima pembayaran lunas untuk pengadaan Bedside Locker tersebut sejumlah Rp. 50.625.000,-. Sisa dari pembayaran tersebut diduga masuk kerekening istri bupati Sinjai, Dan sudah menjadi rahasia umum dikalangan pengusaha dan rekanan di Sinjai, bahwa istri Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa,dr.Felicitas Tallulembang yang merupakan salah satu Calon Legislatif dari Partai Republika Nusantara (Republikan),ada indikasi sering ikut terlibat dalam menentukan siapa yang layak dan tidak layak untuk ditetapkan menjadi pemenang tender yang diadakan di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan. Bahkan salah satu rekanan di Sinjai yang sering memenangkan tender adalah Yopie Tallulembang ,adik dari istri bupati Sinjai.

Selain itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Terkait atas Pelaksanaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 dan 2005 Pada Pemerintah Kabupaten Sinjai ditemukan tentang Pengadaan Alat Kedokteran dan Alat Kesehatan pada RSUD Sinjai tahun anggaran 2004 sebesar Rp3.275.645.000,00 yang dimenangkan oleh PT. Graha Ismaya ternyata tidak didukung HPS dimana Panitia pengadaan barang tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai dasar perbandingan harga dengan harga penawaran dari calon rekanan. Panitia hanya mengambil patokan harga dari rekanan yang
mengajukan penawaran, yaitu PT.Graha Ismaya yang juga supplier dari alat kesehatan tersebut.

Dengan demikian PT. Graha Ismaya dan Pihak RSUD Sinjai diduga telah melanggar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Bagian keempat Pasal 13 antara lain menyatakan :

Ayat (1) Pengguna barang/jasa wajib memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ayat (2) HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.

Ayat (3) HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya

PT. GRAHA ISMAYA TERBUKTI KKN DALAM PENGADAAN ALAT KESEHATAN RSUD BREBES

Pada 5 Mei 2008, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 20/KPPU-L/2007 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam Tender Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Brebes Tahun Anggaran 2006.
Pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tersebut dilakukan oleh:
1.dr. Sudjai Sosrodjojo, Pejabat Pembuat Komitmen Lelang Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Brebes (Terlapor I)
2.Bambang Murahiyanto, Edy Kusmartono, Ziza Tritura Ananda, Moh. Slamet Fajari merupakan Sekretaris dan Anggota Panitia Lelang Pengadaan Alat Kesehatan Kabupaten Brebes Sumber Dana Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2006 (Terlapor II)
3.PT. Candi Prambanan (Terlapor III)
4.CV. Usaha Lima Saudara (Terlapor IV)
5.PT. Samudra Citra Persada (Terlapor V)
6.PT. Pamiko Cipta Husada (Terlapor VI)
7.PT. Graha Ismaya (Terlapor VII)
Berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan pembelaan dari para Terlapor, Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan terdapat gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal antara sesama peserta tender dengan pihak lain, dalam bentuk sebagai berikut:
1.Persekongkolan Vertikal yang dilakukan Terlapor I dr. Sudjai Sosrodjojo dan Terlapor II yaitu Bambang Murahiyanto, Drs. Edy Kusmartono, Ziza Tritura Ananda, S.H., Kn dan Moh. Slamet Fajari, Amd., untuk mengatur dan atau menentukan Terlapor III (PT. Candi Prambanan) sebagai pemenang tender.
2.Persekongkolan Horizontal yang dilakukan oleh Terlapor III (PT. Candi Prambanan) dengan Terlapor IV (CV. Usaha Lima Saudara), Terlapor V (PT. Samudra Citra Persada), Terlapor VI (PT. Pamiko Cipta Husada), dan Terlapor VII (PT. Graha Ismaya), berupa kerjasama penyusunan dokumen penawaran untuk memenangkan Terlapor III (PT. Candi Prambanan).
Oleh KPPU telah diputuskan untuk Menghukum PT. Graha Ismaya Terlapor VII membayar ganti rugi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Setelah mengetahui sepak terjang dan modus operandi PT. Graha Ismaya, layaklah apabila masyarakat kembali mempertanyakan keberadaan alat kesehatan yang dipasok oleh PT. Graha Ismaya, untuk menghindari kesan dugaan terjadinya “Pembohongan Publik” atau “Manipulasi Spesifikasi”. Karena yang akan jadi korban yang berujung ke tindakan “Malpraktek” dengan risiko korban nyawa adalah kalangan rakyat kecil yang sebahagian besar menjadi pasien di rumah sakit tersebut.
Untuk itu marilah kita menunggu tindak lanjut dari penyidikan KPK yang semakin hari semakin intensif tentang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan yang pengusutannya dilakukan bukan dengan tahun berjalan, melainkan tahunnya diurut mundur hingga awal tahun anggaran 2000.
Saat ini tim penyidik KPK sudah hampir sebulan bergerilya di Makassar dan kabupaten-kabupaten yang ada diwilayah Sulawesi Selatan. Saat dikonformasi, Humas KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa tim penyidik turun untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN), termasuk semua kepala dinas dan pejabat yang ada diinstansi, institusi atau lembaga pemerintahan serta rumah sakit. Berawal dari jumlah kepemilikan harta kekayaan, tentulah akan muncul indikator kelayakan harta seorang pejabat negara apabila dibandingkan dengan penghasilan yang didapat dari jabatannya.
Bila dimisalkan, apabila seorang PPTK atau pimpro yang baru menjabat sekitar tiga tahun, akan tetapi sudah mampu membeli kendaraan roda empat dengan harga ratusan juta rupiah dan sanggup membangun rumah pribadi yang mewah serta jalan-jalan berwisata keluar negeri, minimal ke singapura, atau misalnya seorang Kepala Dinas yang belum setengah tahun dilantik, akan tetapi sudah mampu memiliki kendaraan roda empat pribadi terbaru dengan nilai ratusan juta, maka tentunya KPK patut mencurigai dan kelak menelusuri asal muasal keberhasilan harta pendapatan PPTK atau pimpro serta Kepala Dinas tersebut. ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR. (LOSARI NEWS NETWORK)