Minggu, Maret 22, 2009

Mantan Kepala Dinas Kesehatan NTB diVonis 6 Tahun Penjara Terbukti Terima Suap Dalam Pengadaan Alat Kesehatan


Mataram, 22 Maret 2009
Losari News Network -- Pengadilan Negeri Mataram memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat, dr Baiq Magdalena, selama enam tahun penjara. Magdalena terbukti menerima imbalan (suap) dalam pengadaan alat kesehatan sebanyak Rp 3,5 miliar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah,” kata Ketua Majelis, Harini, di Pengadilan Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis 19 Maret 2009. Selain hukuman enam tahun penjara, Magdalena juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus itu bermula pada 12 Januari 2006. Saat itu, Zulfah dan suaminya Husein yang membawa tas koper berisi uang Rp 2 miliar menuju rumah dinas terdakwa. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa berikut tas kopernya. Terdakwa selanjutnya menerima dan membawa tas koper itu ke dalam kamar. Transaksi itu juga disaksikan oleh Asik Hidayat yang mengemudikan mobil bersama Zulfa.

Transaksi selanjutnya dilakukan oleh saksi Zulfah dan saksi Husein keesokan harinya dengan membawa tas koper berisi uang senilai Rp 1,5 miliar menuju rumah dinas terdakwa dengan menumpangi mobil yang dikemudikan saksi Ir Bangsawan. Pemberian uang itu atas suruhan Direktur PT Andiarta Matra Utama,Ahmad Dahlan.

Ahmad Dahlan adalah terdakwa dalam berkas terpisah. Ahmad Dahlan sebelumnya mendatangi rumah dinas itu hingga terjadi pembicaraan dan disepakati akan memberikan ‘fee’ kepada terdakwa sebesar Rp 3,5 miliar.

Semua pemberian uang itu dimaksudkan untuk memperlancar proses pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan dan non kesehatan di NTB pada 2005. Proyek ini bernilai sekitar Rp 24,59 miliar.

Magdalena dinilai telah melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Majelis hakim juga memerintahkan tervonis tetap ditahan dan mewajibkan biaya pengganti sebesar Rp 3,5 miliar sesuai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidier enam bulan kurungan serta biaya pengganti sebesar Rp 3,5 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya akan disita. Jika nilai harta sitaan itu tidak mencukupi,maka diganti dengan pidana penjara selama setahun.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Harini bersama Indria Miryani dan Surya Yuli Hartanti tersebut ditetapkan pada persidangan yang berlangsung. Magdalena dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. ''Terdakwa terbukti bersalah,'' ujar Harini.

Putusan itu diambil majelis hakim setelah dalam persidangan mendengarkan kesaksian dua orang staf rekanan kontraktor alat kesehatan Direktur PT Andiarta Matra Utama Ahmad Dahlan yaitu Husin dan Zulfa, bahwa selama dua hari berturut-turut membawa uang dalam koper dan menyerahkannya di rumah terdakwa.

Pertama diserahkannya Rp 2 miliar dan keesokan harinya Rp1,5 miliar. Kesemuanya sebagai fee untuk proyek pengadaan alat kesehatan dan non kesehatan rumah sakit se NTB tahun 2005 dengan nilai Rp24,59 miliar lebih.

Baiq Magdalena dijadikan terdakwa kasus Kuasa Pengguna Anggaran proyek yang memiliki pagu anggaran untuk program Upaya Kesehatan Perorangan yaitu pekerjaan pengadaan alat kesehatan dan non kesehatan mencapai Rp29,81 miliar lebih dari daftar isian proyek anggaran Satuan Kerja Peningkatan Pelayanan Kesehatan tahun anggaran 2005 untuk Provinsi NTB sebesar Rp72,33 miliar lebih. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum Hisyam dan Sinta Dewi Hutapea.

Selesai persidangan, Magdalena yang menahan isak tangis menyatakan ketidak puasannya terhadap putusan majelis hakim tersebut. ''Saya akan banding. Saya tidak melihat apalagi menerima uang itu,'' ujarnya.

Direktur PT.Andiartha Matra Utama Di Vonis 18 Bulan Penjara

Setelah mantan Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr Baiq Magdalena, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan pidana 6 tahun penjara, kini giliran Direktur PT Andiartha Matra Utama (PT.AMU), Ahmad Dahlan SE yang diberi putusan. Direktur PT.AMU rekanan asal Jakarta ini diputus 18 belas bulan penjara oleh majelis dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Putusan majelis hakim yang dipimpin, Surya Yulie Hartati SH ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Dahlan dituntut pidana kurungan selama 2 tahun. Tidak hanya itu, Dahlan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta, dan subsider 2 bulan. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, putusan tersebut didasarkan karena Dahlan terbukti melanggar pasal 5 huruf b UU Korupsi N0 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberian uang gratifikasi terhadap pejabat negara.
Sebab diketahui pada pelaksanaan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) untuk rumah sakit dan puskesmas se-NTB tahun 2005 lalu, Dahlan, bersama seorang manajer proyeknya,ShodikLubis telah memberikan uang sebesar Rp 3,5 milyar kepada Magdalena. Pemberian uang dengan nilai mencengangkan itu dimaksudkan agar perusahaan yang dipinjamnya untuk mengikuti tender senilai Rp 24 milyar tersebut tampil sebagai pemenang. Meski yang mengerjakan proyek ini sendiri adalah perusahaan miliknya, yakni PT AMU, Meskipun tidak memenuhi spesifikasi dalam bidang tersebut.

Alhasil alkes yang disediakan pun jauh dari spesifikasi yang dikhawatirkan dapat tidak bisa digunakan dalam bidang kesehatan. Sementara harganya sendiri jauh lebih murah, yang hanya sebesar Rp 17 milyar. Bisa diketahui, kerugian negara yang diakibatkan sesuai hasil audit BPKP Denpasar sebesar Rp 7 milyar. Dalam perjalanannya, pembuktian akibat adanya mark up ini pun tidak bisa dilanjutkan lantaran kejaksaan kesulitan menemukan harga pembanding.

Meski demikian, tidak bisa membuktikan adanya dugaan mark up, Kejaksaan rupanya menemukan indikasi korupsi lain yang pada proyek tersebut, yakni dugaan gratifikasi. Dari saksi-saksi yang telah diperiksa, diketahui jika perusahaannya menang, Dahlan mendapat ide dari LS untuk memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan ke Magdalena melalui Kasir PT AMU, Zulfah dan suaminya Husain.

Pembacaan amar putusan berlangsung sekitar satu jam lamannya. Terhadapnya majelis pun memberikan kesempatan untuk pikir-pikir atas putusan yang diberikan. Setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya, Umaiyah SH, Dahlan pun menyebutkan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Selanjutnya apakah ia menerima atau menempuh langkah banding akan disampaikan pada persidangan mendatang.
Usai pembacaan putusan, wajah Dahlan terlihat sedikit cerah. Bagaimana tidak, putusan terhadapnya jauh lebih ringan dari putusan Magdalena yang diputus enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 milyar subsider satu bulan. (Losari News Network)