Minggu, Maret 29, 2009

PPK PENGADILAN AGAMA WATAMPONE DIVONIS 1 TAHUN TERBUKTI KORUPSI Rp. 521 JUTA


Watampone,Maret 2009
Losari News Network – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan, Hj. Munira divonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan dipotong masa tahanan.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Sucipto.SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis, 19 Maret 2009, karena terdakwa Hj. Munira, yang juga adik kandung Ketua DPRD Bone, H.A. Ambo Dalle itu dianggap terbukti bersalah menggunakan jabatan dalam Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kelas 1/B Watampone, yang oleh hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 521 juta.

Sementara H. Darwis sebagai rekan KKN terdakwa Hj. Munirah, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan dibebani uang pengganti sebesar Rp. 521.238.400,-

Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan merugikan keuangan negara.
Majelis hakim menilai terdakwa Hj. Munirah, melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah dirubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa H. Darwis melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001. (Losari News Network)