Selasa, Maret 24, 2009

MEMBONGKAR DUGAAN KORUPSI PENGADAAN PIPA DAN MANIPULASI PAJAK DI PDAM MAKASSAR SULAWESI SELATAN

Makassar, 24 Maret 2009, Losari News Network --Setelah terungkapnya indikasi markup pengadaan meteran PDAM Kota Makassar sebesar Rp 1.410.750.000. berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel , sekarang terbongkar juga dugaan korupsi pengadaan pipa dan indikasi manipulasi pajak di PDAM Makassar.

Untuk kasus indikasi markup pengadataan meteran PDAM Makassar, berdasarkan hasil audit BPKP, pengadaan meteran pada PDAM Makassar itu dilakukan 2007 lalu. Itu berdasar perjanjian kerja sama: 004/B.3d/V/2007 tanggal 14 Mei 2007 dengan nilai kontrak Rp 3,69 miliar.

Berdasar hasil uraian audit disebutkan jenis penyimpangannya adalah rekayasa pelelangan pengadaan barang/jasa sehingga mengakibatkan kemahalan harga water meter. Owners Estimate (OE)/harga penghitungan sendiri (HPS) yang dibuat pelaksana lelang dan disetujui direktur utama untuk pengadaan 19.000 buah water meter ukuran 0,5 inci sebesar Rp 3.699.300.000 atau Rp 176.750 per buah tidak realistis, karena melampaui RKAP PDAM tahun 2007.

Juga tidak berdasar “HARGA PASARAN” merek Barindo saat itu yang di pasaran hanya Rp 102.500 per buah (belum termasuk pajak).
Apabila harga yang ditawarkan rekanan kepada PDAM sudah termasuk dengan pajak dan keuntungan rekanan tender, sering diistilahkan sebagai “HARGA TENDER” maka harga penawarannya adalah Rp. 133.500
Akan tetapi dengan harga demikian menurut audit tim Losari News Network masih terdapat selisih kemahalan Rp. 43.250,- perbuah atau total untuk 19.000 buah meteran berjumlah Rp. 821.750.000.
Sementara menurut audit BPKP terdapat selisih kemahalan sebesar Rp 74.250 per buah atau untuk 19.000 buah totalnya Rp 1.410.750.000.”

Pihak yang disebut bertanggung jawab masing-masing direktur utama, pelaksana lelang, dan rekanan. Khusus rekanan,PT. Wetang Mandiri, BPKP meminta diblacklist.
Terkait dugaan markup pengadaan meteran, pihak PDAM tetap bersikukuh tidak ada masalah. Soal pengadaan water meter yang diduga di-mark up Rp 1,4 miliar, Dirut PDAM, Tadjuddin Noor menegaskan itu tidak benar. Semuanya kata dia, sudah sesuai prosedur. "Harga meteran air itu sudah sesuai yang ada di pasaran. Intinya sudah sesuai prosedur," dalih Tadjuddin.
Menyusul temuan dugaan markup meteran PDAM Makassar, terungkap juga indikasi korupsi untuk pengadaan pipa HDPE PE-100 diameter 350 MM yang dilakukan PDAM melalui rekanan PT Syura Adikara lewat kerja sama 16 Desember 2008 lalu.

Temuan ini terdeteksi setelah Losari News Network melakukan penyesuaian harga hingga ke Jakarta dan mendatangi sejumlah perusahaan penghasil pipa jenis sama yakni Rp 3.819.813.740 dari total anggaran Rp 7.330.408.000 termasuk PPn.

Dari pengujian terhadap pipa HDPE PE-100 PN-8 Mpa diameter 350 mm tersebut juga terungkap fakta kejadian bahwa sebenarnya tidak tersedia anggaran dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2008.

Owner estimate (OE) atau harga perhitungan sendiri (HPS) yang dibuat panitia lelang dan disetujui direksi bervolume 6.561 meter senilai Rp 6.804.117.855 atau Rp 1.037.055 per meter, belum termasuk PPn. Padahal harga di pasaran hanya Rp 481.666 per meter, termasuk PPn dan diterima di Makassar.

Untuk klarifikasi harga sendiri, rata-rata pabrik hanya mematok harga tak lebih dari Rp 500 ribu. Merk Wapin misalnya, hanya Rp 452.300 per meter, Maspion Rp 443.390 per meter, Vinilon Rp 476.580 per meter, serta Tyco Rp 476.905 per meter.

Hasil pemantauan di lapangan dalam hal ini di gudang Panaikang juga menyebutkan bahwa pipa yang dikerja samakan adalah merek Vinilon sebanyak 169 batang dengan total panjang 1.994,20 meter dan merek Pralon sebanyak 396 batang dengan panjang 4.574,2 meter.

Untuk yang merek Pralon, juga sangat diragukan kebenarannya karena hanya dicat saja. Sementara berdasarkan informasi diduga PT Pralon sudah tidak memproduksi pipa HDPE PE-100 berdiamter 350 mm. Ketua Panitia Pelelangan, Ir.Kartia B, menyatakan bantahannya, menurutnya, untuk pengadaan pipa itu, harganya sudah sesuai. "Harga Makassar memang Rp 1,1 juta. Tidak ada mark up. Tidak benar ada mark-up. Dan sebagai staf, saya siap jelaskan ini ke walikota," katanya.
Selain kedua kasus tersebut diatas ditemukan juga kasus indikasi penggelapan uang pajak PDAM Makassar sebesar Rp 6.578.544.794. Kasus ini terjadi tahun 2005 dan 2006 lalu. Modusnya, uang pajak dicairkan di kas PDAM, namun tak disetor ke kas negara untuk pajak PPn dan PPh.

Rekening PDAM bahkan sempat diblokir Februari lalu setelah pihak Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar ke PDAM Makassar mengeluarkan surat paksa ke PDAM.
"Untuk kasus pajak itu, saya kurang tahu. Sebab saya masih baru di Badan Pengawas PDAM," kata Ketua BP PDAM, Ruslan Abu, mengomentari temuan tersebut. (SAV – Losari News Network)