Senin, Maret 02, 2009

KPK TETAPKAN DUA TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI DEPKES RI


Jakarta , 2 Maret 2009
Losari News Newtwork – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi alat kesehatan Depkes. Mereka adalah rekanan dalam proyek pengadaan tahun 2005 lalu yang merugikan negara Rp 71 miliar.

"Tersangka Rivai Yusuf pimpinan PT Ripa Jaya Mulya dan Gunawan Pranoto mantan Pimpinan PT Kimia Farma," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di sela-sela pernikahan Wakil Ketua KPK M Jasin, di Hotel Savoy Homan, Jl Asia Afrika, Bandung, kemarin, Minggu , 1 Maret 2009, KPK menengarai dalam proyek ini ada dugaan korupsi penunjukan langsung dan dugaan mark-up biaya.
"Ada beberapa modus pengadaan," ungkap Ketua KPK Antasari Azhar di tempat yang sama.
Sementara itu (KPK) juga memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi alat kesehatan (alkes)di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2003 yang merugikan uang negara senilai Rp70 miliar.

Keempat saksi tersebut adalah Ida Ayu Sinta (PNS Depkes), Niken Irmawati (pensiunan PNS Depkes), Amak Rohmat (Direktur RS Fatmawati), dan Ateng Hermawan (Manajer PT Kimia Farma Trading).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan ini terkait dengan dua tersangka yang telah ditetapkan pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes yaitu Rivai YUsuf dari PT Ripa Jaya Mulya dan Gunawan dari PT Kimia Farma Trading.

"Diduga negera dirugikan sebesar Rp70 miliar terkait hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Depkes," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Maret 2009.

Dia menjelaskan kasus korupsi tersebut bermodus penggelembungan harga pada proses pengadaan alat kesehatan. (Losari News Network)