Kamis, Maret 19, 2009

KPK Cekal Mantan Menteri Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi di Departemen Kesehatan RI

Jakarta , 19 Maret 2009, Losari News Network – Proses penyidikan dugaan korupsi alat kesehatan dan obat-obatan di Departemen Kesehatan pada tahun anggaran 2003 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merembet ke nama lain. Mantan Menteri Kesehatan era Presiden Megawati, Ahmad Sujudi juga tak luput dari incaran KPK . Lembaga yang dipimpin Antasari Azhar itu telah mengajukan pencekalan terhadap enam orang sekaligus kepada Depkum HAM. Salah seorang di antaranya mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi.
Berdasarkan pengajuan KPK kepada Depkum HAM, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mencekal enam orang pejabat dan mantan pejabat Depkes atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan itu terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dengan kasus dugaan korupsi proyek alat-alat kesehatan Departermen Kesehatan Tahun Anggaran 2003 untuk kawasan daerah tertinggal.
Enam orang yang dicekal adalah mantan Menteri Kesehatan - Ahmad Suyudi, Dirjen Pelayanan Medik Depkes - Sri Astuti , mantan Dir Pelayanan Medik Depkes bid Pengendalian Penyakit Tidak Menular - Achmad Hardiman dan sekarang menjabat sebagai Direktur RS Mitra Menteng Avia, mantan Dirut PT. Kimia Farma - Gunawan Pranoto , Direksi PT. Rifa Jaya Mulya - Rinaldi Yusuf dan direksi PT. Kimia Farma Trading - Suharno
“Ya mereka sudah dicekal sejak Maret 2009 lalu,”kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Imigrasi Depkumham, Muchdor kepada Losari News Network, Rabu 18 Maret 2009. Atas permintaan KPK, Direktorat Jendral Imigrasi telah melakukan pencegahan dan melarang Ahmad Sujudi bepergian ke luar negeri. Direktur Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Dephukham, R Muchdor mengatakan, sejak 4 Maret lalu pihaknya telah melarang Ahmad Sujudi ke luar negeri.

"Surat permohonan pencekalan itu diajukan KPK pada 4 Maret 2009. Suratnya bernomor 93/01/III/2009," sebut Muchdor
Menurutnya, pencekalan itu atas surat yang diajukan KPK. Adapun. "Surat itu diteken pimpinan KPK," kata Muchdor. Isinya adalah meminta pencekalan terhadap enam orang tersebut. Menurut Muchdor, larangan itu berlaku setahun sejak surat tersebut diterima Direktorat Imigrasi. Setelah itu, pihaknya menerbitkan surat pencekalan bernomor MI.5. GR.02.06.320125 tanggal 17 Maret 2009. Surat tersebut merupakan jawaban dari permohonan KPK.
Sementara itu Johan Budi SP, Juru bicara KPK membenarkan adanya pencekalan terhadap keenam orang tersebut.
“Mereka dicekal terkait dengan adanya dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003. Namun bukan berarti yang dicekal itu adalah tersangka,” kata Johan. "Ini untuk kepentingan penyidikan," jelasnya. Bola penyidikan skandal pengadaan alat kesehatan pada 2003 yang merugikan negara Rp 71 miliar tersebut memang terus menggelinding. Selama ini, pemeriksaan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menurut Johan Budi, kerugian negara akibat kasus korupsi di Depkes tahun 2003 itu sekitar Rp 71 miliar.Selain kasus dugaan korupsi Depkes tahun 2003, KPK juga sedang mengusut dua kasus lain di Departemen Kesehatan. diantaranya adalah pengadaan alat kesehatan dan pengadaan obat yang terjadi pada tahun 2005 dan 2007.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes tahun 2003 yang dibagikan ke sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia. Kerugian negaranya diduga sebesar Rp71 miliar. KPK juga telah menetapkan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf sebagai tersangka.

RS Wahidin Sudirohusodo dan RS Daya Kota Makassar juga akan terimbas.

Terkait dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi proyek alat-alat kesehatan Departermen Kesehatan Tahun Anggaran 2003 untuk kawasan daerah tertinggal oleh KPK, saat ini beberapa kepala rumah sakit pemerintah yang ada di Sulawesi khususnya Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mulai menampakkan kekhuatirannya, bilamana kasus tersebut akhirnya merembet kepada institusi Rumah Sakit yang mereka pimpin. Terutama rumah sakit yang pernah mendapatkan proyek yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut dimana pemenangnya adalah PT. Kimia Farma dan sebagai salah satu rekanan pelaksana adalah PT. Bhineka Usada Raya. Dari bocoran informasi yang ada, salah satu rumah sakit yang diduga pernah terkait dengan proyek yang akhirnya bermasaalah tersebut adalah Rumah Sakit Regional Dr. Wahidin Sudirohusodo di Makassar dan Rumah Sakit Umum Daya Kota Makassar.Bahkan di RS Daya sampai saat ini proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2003 masih meninggalkan masaalah, dimana pengadaannya sudah selesai dan barangnya sudah diadakan, akan tetapi oleh pihak rumah sakit Daya belum difungsikan malah digudangkan.

Perlu diketahui pula bahwa saat ini di Makassar telah turun tim penyidik KPK, yang keberadaan sudah terdeteksi sejak awal bulan Maret 2009. Apakah hal itu ada kaitannya dengan dugaan korupsi di Departemen Kesehatan. Marilah kita tunggu sepak terjang KPK berikutnya dalam memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sementara itu menurut kajian Indonesia Corruption Watch, terjadi tindak pidana korupsi sebesar Rp 128 miliar selama kurun waktu 1998-2008.Sedangkan penelitian yang dilakukan Pusat Studi Kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat menyebutkan ada beberapa proyek di
lingkungan Departemen Kesehatan. Antara lain dana penanggulangan busung lapar/gizi buruk pada 2005. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 14,89 miliar.

Selain itu ada juga kasus pengadaan peralatan penanganan flu burung pada 2006 dengan anggaran sekitar Rp 40,66 miliar, serta pengadaan alat rontgen portable untuk puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, pada 2007. ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR (Losari News Network)