Kamis, Maret 19, 2009

Akhirnya Kepala KPPN Palopo Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo

Palopo , 19 Maret 2009
Losari News Network -- Setelah menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Sawerigading Palopo dengan pagu anggaran Rp. 2,8 milyar yaitu,KTU RSUD Sawerigading Palopo, Zakaria Bija,SKM dan rekanan kuasa notaris PT. Arta Abadi Alkesfarindo, Arwin Mappeasse SE Ak ke Lapas Palopo, tim penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi.
Rabu, 18 Maret kemarin, giliran Kepala Kantor Palayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cabang Palopo, Rabinra Aldi, yang didampingi wakilnya Suhaeri SSos.

Keduanya menjalani pemeriksaan secara marathon mulai pukul 09.00 Wita. Lalu istirahat untuk “isoma” (istirahat, shalat dan makan siang) pada pukul 13.00 Wita. Pemeriksaan di ruang tim penyidik Kejari Palopo dilanjutkan kembali pukul 15.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
Belum ada informasi resmi yang disampaikan pihak Kejari terkait hasil pemeriksaan Rabinra yang didampingi Suhaeri.

Kasi Intel Kejari Palopo, Syahran Rauf SH di sela-sela pemeriksaan mengatakan, pemeriksaan saksi ini masih sebatas klarifikasi terkait mekanisme pencairan dana proyek Alkes Rp2,8 miliar yang sumber anggarannya berasal dari APBN 2008.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Suheri yang ditemui mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan Kepala KPPN tidak berkenan hadir saat hendak diperiksa Kejari.

Menurut dia, pihak Kejari keliru dalam memberikan informasi kepada pers. Dalam surat panggilan, Kepala KPPN dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 18 Maret. ''Bukan hari Senin, 16 Maret'' kata Suheri.

Ia juga mengungkap bahwa pejabat KPPN tidak pernah merasa takut untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alkes yang merugikan keuangan negara sekitar Rp900 juta.

Alasannya, karena KPPN dalam pencairan anggaran Alkes, telah memprosesnya sesuai mekanisme. ''Kami tidak takut, karena kami memang merada tidak bersalah,'' katanya diamini Rabinra. Pihak Kejari Palopo juga akhirnya mengklarifikasi bahwa ia memang keliru memberikan keterangan kepada pers soal pemeriksaan pejabat KPPN.

Sementara itu tim khusus bentukan Polres Palopo dari unit Tipikor/Tipiter yang menangani kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel panitia pengadaan alat kesehatan (alkes) sebagaimana yang dilaporkan KTU RSUD Sawerigading Palopo atau PPTK Zakarian Bija, masih mendalami kasus tersebut, Rabu, 18 Maret siang kemarin.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Syamsu Yasmin, yang ditemui di ruang kerjanya siang kemarin. Ia menyampaikan bahwa tim khusus kasus dugaan pemalsuan pihaknya tersebut sementara mendalami lebih jauh laporan Zakaria.

"Keterangan pelapor masih didalami khususnya mengenai bukti-bukti autentiknya," terang Syamsu siang kemarin.

Dijelaskan, untuk memastikan apakah bukti-bukti yang diperlihatkan Zakaria dalam laporannya seperti adanya perbedaan pada nomor faks surat perintah pencairan yang kuat mengindikasikan timbulnya pemalsuan, akan ditindak lanjuti ke pihak BPD Sulsel selaku bank perantara pencairan dana alkes ke rekening rekanan.

"Kami akan menindaklanjuti kasus ini ke pihak Bank Sulsel Cabang Makassar untuk diambil bukti asli faks tersebut, kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda dengan bukti kopian yang diterima Panitia Alkes di RSUD Sawerigading Palopo," jelasnya.

Rencananya, tim khusus bentukan Polres Palopo tersebut akan bertolak ke Makassar, pekan depan. "Pemeriksaan pihak Bank Sulsel Cabang Makassar juga dikuatkan dengan keterangan saksi dari Bendahara Alkes, yang menyebutkan kalau pihaknya tidak pernah melakukan pencairan secara 100 persen kepada rekanan," ungkap Syamsu.(MRTN – Losari News Network)