Rabu, Maret 18, 2009

Kepala KPPN Palopo Tidak Berkenan Memenuhi Panggilan Kejaksaan – Kasus Dugaan Korupsi Rp. 2,8 Milyar Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Sawerigading Palopo

Palopo, Rabu, 18 Maret 2009
Losari News Network -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cabang Palopo, Suhaeri S.sos, tidak berkenan hadir tanpa alasan yang jelas saat akan diperiksa penyidik Kejari Palopo, Selasa 17 Maret kemarin, terkait kasus indikasi korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) RSUD Sawerigading Palopo., walaupun Kasi Intelijen, Kejari Palopo, M Syahran Rauf SH, telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada saksi Suhaeri. "Sebenarnya kami telah menerima jawaban lisan dari saksi. Dia ingin hadir. Tapi kenyataannya malah mangkir," ujar Syahran, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Menanggapi hal tersebut dalam waktu dekat Kejari Palopo segera melayangkan surat penggilan kedua, dengan harapan saksi hadir tanggal 20 Maret, mendatang. "Surat kedua itu kita layangkan kepada Suhaeri. Dia harus hadir memberikan kesaksian," kata Syahran.

Pemanggilan Plt Kepala KPPN , Suhaeri oleh Kejari terkait dengan adanya dugaan bahwa yang bersangkutan telah membuat surat perintah pencairan dana (SPPD) selaku kuasa bendahara umum negara, dalam kasus indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo. Itu pun, setelah ada surat perintah membayar dari kuasa penguna anggaran atau PPTK yang juga menjabat sebagai KTU RSUD Sawerigading Palopo, Zakaria Bija. SKM.

Lanjut Syahran, sementara dua tersangka kasus Alkes yakni, Zakaria Bija dan Arwin Mappeasse SE Ak masih ditahan di Lapas Rampoang, Palopo. "Berkas keduanya belum rampung. Penyidik juga masih menunggu perkembangan baru atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut," katanya.

Terkait dengan laporan Zakaria Bija tentang indikasi terjadinya pemalsuan tanda tangannya dan stempel RSUD Sawerigading oleh pihak rekanan, pihak Polres Palopo menemui kendala untuk menyidik dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Zakaria, sehari sebelum dijeblos ke Lapas Palopo pada 4 Maret lalu. ''Kami kesulitan mendapat izin dari Kejaksaan. Makanya, kita akan ke Lapas untuk memeriksa Zakaria sebagai saksi pelapor,'' kata AKP Syamsu Yasmin, Kasat Reskrim Polres Palopo, oleh karena itu pemeriksaan terhadap pelapor akan dilakukan di Lapas. (MRTN - Losari News Network)