
Palopo, 7 Maret 2009, Losari News Network -- Kasus indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo mulai mengincar oknum-oknum bakal tersangka baru. Setelah Kejari Palopo menahan dua tersangka pelaku korupsi yaitu KTU RSUD Sawerigading Zakaria Bija,SKM dan rekanan kuasa notaris PT. Arta Abadi Alkesfarindo Arwin Mappeasse SE Ak ,Kejari Palopo kini mulai mengarahkan targetnya kebeberapa sasaran baru, diantaranya pejabat Kantor Perbendaharaan dan Keuangan Negara (KPKN) Palopo dan PT Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) Makassar.
Pemeriksaan terhadap tim analisis PT Askrindo Makassar difokuskan karena lembaga ini yang memberikan jaminan kepada KPKN dalam pencairan dana Alkes 2008 sebesar Rp2,8 miliar.
Sementara pejabat KPKN dinilai terlalu berani mencairkan dana Alkes ke rekening rekanan PT. Arta Abadi Alkesfarindo di Bank Sulsel Cabang Makassar sebelum terbit bank garansi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Chaerul Amir SH MH ketika dihubungi, Jumat kemarin. Sebelumnya, seusai melakukan penahanan terhadap Zakaria Bija dan Arwin Mappease, Kajari mengungkapkan, kemungkinan besar akan ada tersangka baru kasus indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo yang berdasarkan hasil audit BPKP diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta.
Lanjut Chaerul, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pejabat KPKN Palopo dan PT Askrindo Makassar untuk dimintai keterangan di Kejari Palopo, Jl. Batara Palopo pada Rabu, 12 Maret mendatang. ''Keduanya dinilai mengetahui secara persis kronologis pencairan dana alkes yang menelan anggaran dengan total Rp2,8 miliar tersebut,'' ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya dalam pemeriksaan lanjutan kasus indikasi korupsi alkes ini, kedepan akan menfokuskan diri dalam pemeriksaan terhadap kedua jajaran tersebut. "Yang kami panggil untuk diambil keterangannya di PT Askrindo adalah tim analisisnya. Sebab tim inilah yang memberikan jaminan lain sebelum adanya terbit jaminan berupa bank garansi kepada rekanan PT Arta Abadi, sehingga dana alkes bisa dicairkan oleh KPKN ke rekening rekanan PT. Arta Abadi Alkesfarindo di Bank Sulsel cabang Makassar," terangnya. Akibat pemberian jaminan tersebut, membuat dana alkes bisa cair seratus persen sebelum proyek selesai dikerjakan. "Disini kami menemukan adanya dugaan penyimpangan lain, sebab salah satu persyaratan dilakukannya pecairan dana alkes di KPKN adalah harus ada bank garansi, tapi kenyataannya tidak demikian yang dilakukan kedua jajaran ini bersama rekanan" lanjut Kajari menjelaskan.
Sementara itu, pihak KPKN Palopo, dalam pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Palopo, yang juga dijadwalkan Rabu, 12 Maret mendatang, juga masih seputar sistem pencairan dana alkes tersebut. "Kami memanggil KPKN Palopo untuk diperiksa karena pihaknya berani mencairkan dana alkes sementara PT Arta Abadi Alkesfarindo belum menyerahkan jaminan satupun," jelas Chaerul.
Tim penyidik Kejari juga telah mengambil keterangan dua saksi ahli proyek pengadaan alat kesehatan yakni dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel., kemarin Jumat 6 Maret 2009. Dari keterangan saksi inilah pihak Kejari Palopo menemukan adanya tambahan data tentang kuatnya penyimpangan dalam proyek alkes.
"Keterangan saksi menyebutkan kalau dalam proyek alkes tidak boleh ada pengadaan barang yang tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Dan jika itu dilakukan sama saja pengadaan fiktif," ungkapnya, sembari menambahkan kalau kedua saksi tersebut diperiksa selama 6 jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan.
Hanya saja, saat disinggung siapa yang berpeluang untuk menjadi tersangka ketiga dalam proyek yang kuat aroma korupsinya ini. Chaerul, hanya bisa menyebutkan kalau timnya telah menemukan indikasi kuat adanya tersangka baru. "Nantilah, kita lihat dulu fakta-faktanya, setelah itu tersangkanya ditetapkan, dan tunggu saja," tandas Chaerul.
Ada Fee Pendamping dalam Tender Pengadaan Alkes RSUD Sawerigading
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun Losari News Network, bahwa Arwin Mappease, sebagai kuasa notaris PT. Arta Abadi Alkesfarindo, rekanan yang memenangkan proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo tidak menikmati sendiri uang hasil pencairan anggaran seratus persen tersebut.
Selain membagi dua anggaran proyek tersebut dengan kelompok yang dibackup oleh anggota DPRD Palopo dari Fraksi Golkar, Andi Cincing Makkasau dkk (Amir dan Irwan Patturusi – pimpinan LSM LIRA ), uang tersebut juga dinikmati oleh beberapa oknum yang merupakan kelompok Arwin Mappease, yaitu Verdi (sering mengaku sebagai kerabat Assten II kota Palopo), Haji Himawan (caleg PKPI kota Makassar), H.Farhan (suami dari sekretaris pjs.direktur RSUD Palopo,dr.H. Rusdy) , dimana sampai saat ini para oknum dari kelompok Arwin tersebut sudah sulit untuk dihubungi.
Disamping itu, selain nama-nama yang sudah disebutkan diatas, uang tersebut selain dibelikan barang-barang alat kesehatan, juga dibagikan kepada rekanan / perusahaan yang ikut serta sebagai peserta tender pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo Rp.2.8 milyar, dimana uang itu disebut sebagai “Fee Pendamping” .Dimana selain PT. Arta Abadi Alkesfarindo yang mendapat bagian (namun oleh direkturnya, Ir.H. Arman Razak, telah dikembalikan kepada Kejari Palopo sebesar Rp. 94 jta), rekanan peserta tender lainnya juga masing-masing dapat bagian dengan besaran sekitar antara Rp.7 juta dan Rp. 25-an juta. Besaran uang yang didapat rekanan tergantung peranan masing-masing rekanan tersebut. Dari informasi diketahui, sudah ada beberapa rekanan yang telah mengembalikan uang “Fee Pendamping” tersebut kepada Kejari. Meskipun demikian, walau uang tersebut telah dikembalikan akan tetapi kemungkinan besar proses pengusutan terhadap keterlibatan rekanan tersebut tetap diproses oleh Kejari. Terlebih lagi, sebagian besar dari rekanan tersebut hanya dipinjam perusahaannya saja, sebagaimana PT.Arta Abadi Alkesfarindo dipinjam pakai oleh Arwin melalui kuasa Notaris. Losari News Network mencoba menghubungi Ardi, manager area PT. Indofarma Global Medika dikantornya di jalan dr. Sutomo Makassar, tentang hal tersebut. Akan tetapi tidak ada penjelasan lebih jauh yang bisa didapat dari Ardi, dengan alasan sedang meeting dengan direksi PT. Indofarma Global Medika. Demikian halnya juga dengan Muhammad Akmar, pimpinan PT. Eka Citra Minasa, tidak dapat ditemui untuk dikonfirmasi soal “Fee Pendamping”.
Lima Koruptor Mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Palopo
Zakaria Bija, dan Arwin Mappeasse SE dijebloskan ke ruang tahanan Lapas sejak Rabu 4 Maret lalu. Sebelumnya Kalapas telah menerima juga tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan beras dan gabah fiktif senilai Rp4,8 miliar melibatkan mantan Kasub Bulog Divre VI Palopo, Muh Yusuf. Mantan Kepala Gudang Balandai, Ali Palembang , dan mantan Kasi Pelayanan Publik Bulog Palopo, Makmur Bidin. Kasus pengadaan beras dan gabah fiktif itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Sehingg saat ini sebanyak lima orang koruptor kini mendekam di ruang tahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA, Kota Palopo.
"Penahanan tersangan koruptor tentunya terkait penerbitan P21 (berkas BAP lengkap) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo," kata Kepala Lapas Palopo, Sunar Agus SH, saat dikonfirmasi ,Jumat 6 Maret kemarin.
Selain menahan Arwin Mappease dan Zakaria Bija , tim penyidik kejaksaan menyita barang bukti satu unit rumah dan sejumlah dokumen. "Kedua tersangka Alkes masih titipan tahanan Kejari Palopo. Sementara Ali Palembang, M Yusuf, dan Makmur Bidin berstatus tahanan pengadilan. Kemungkinan tahun ini masih ada koruptor lain yang menyusul," kata Sunar Agus.
Untuk diketahui, masing-masing koruptor itu dijerat Undang undang No.3 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang No.21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. (MRTN – Losari News Network)





