Jumat, Maret 06, 2009

Bupati Selayar Akui Dana Rp.10 Milyar – Kasus Penangkapan Abdul Hadi Djamal oleh KPK


Jakarta, 6 Maret 2009
Losari News Network -- Terkait dengan penangkapan Abdul Hadi Djamal, anggota Komisi V DPR RI ,Dirjen Perhubungan Laut Dephub,Sunaryo mentakan bahwa hal itu ada kaitannya dengan dua proyek Departemen Perhubungan yang diusulkan dibiayai dengan anggaran stimulus ekonomi 2009, yaitu proyek Pelabuhan di kabupaten Selayar dan Proyek Bandara di Tana Toraja Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini Abdul Hadi Djamal diduga telah menerima uang senilai 90 ribu dollar AS dan Rp. 54 juta.

Wakil ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah mengatakan uang yang diterima Abdul Hadi Djamal merupakan bagian dari proyek yang belum ditenderkan. Uang itu diberikan oleh Hotjo Kurniawan , Komisaris PT. Kurnia Jaya Wira melalui Darmawati Dariho, karena Hontjo ingin memenangkan tender proyek tersebut.

Saat ini Hontjo Kurniawan juga telah ditahan KPK bersama Darmawati Dariho, Kabag Umum Distrik Navigasi Tanjung Priok Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
Sementara itu Bupati Selayar, Syahrir Wahab, mengungkapkan, pihaknya mengetahui dana bantuan pemerintah pusat (APBN) senilai Rp 10 miliar dari anggaran sektoral departemen perhubungan untuk pengembangan Bandara Aroepala di derahnya.
Syahrir mengatakan hal tersebut Kamis kemarin malam, saat dikonfirmasi seputar dugaan kasus suap senilai 90 ribu dolar AS dan Rp 54 juta yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI, Abd Hadi Djamal, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin , 2 Maret 2009, tengah malam.
"Dana tersebut katanya untuk untuk perpanjangan landasan bandara dari 900 meter menjadi 1.500 meter. Proyek itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah kabupaten karena tidak masuk dalam APBD," kata Syahrir.
Soal proyek dermaga pelabuhan, Syahrir mengaku belum mengetahui, termasuk nilai proyek dan lokasinya. "Saya belum dapat laporan kalau soal yang pelabuhan," katanya.
Menurut informasi yang didapatkan Losari News Network disebutkan bahwa Departemen Perhubungan menganggarkan pengembangan empat dermaga di Kabupaten Selayar tersebut sebagai sarana transportasi laut untuk akses ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain Kabupaten Selayar, kasus penangkapan Abdul Hadi Djamal oleh KPK diduga juga terkait dengan proyek bandara di Tana Toraja, namun saat dicoba untuk konfirmasi, Bupati Toraja, Amping Situru, belum bisa dihubungi terkait kasus tersebut. Nomor telepon selularnya yang dihubungi beberapa kali, tidak aktif.

KPK menyebutkan total nilai proyek stimulus pengembangan infrastruktur transportasi tahun 2009 tersebut mencapai Rp 100 miliar.
Dana pengembangan pelabuhan bervariasi sesuai dengan ukuran dan kapasitas dermaga. Ada yang mendapat Rp 5 miliar, namun ada pula yang mendapat Rp 10 miliar atau lebih.

KPK Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Tersangka
Sementara itu penyidik KPK kembali memeriksa tersangka Hontjo, kemarin sore. Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Surabaya ini diperiksa sekitar dua jam.
Pemeriksaan kali ini adalah yang kedua kalinya sejak dia ditangkap. Pemeriksaan pertama dilakukan Senin malam lalu. Hontjo kini ditahan di Rutan Cipinan, Jakarta Timur, bersama Hadi.
Sedangkan Darmawati yang sudah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priol Jakarta ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hontjo yang mengenakan baju hitam garis-garis itu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.32. tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan yang menunggunya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto via pesan singkat menyatakan, pemeriksaan lanjutan bagi tersangka adalah hal biasa. "Tentunya dalam rangka memperjelas keterangannya atau pendalaman," katanya.
Bibit menambahkan, KPK belum bisa melansir ke publik mengenai hasil penyidikan yang dilakukan pada pemeriksaan kedua ini. "Kalau masih tahap lid (penyelidikan) atau dik (penyidikan) kami belum bisa beritahu hasilnya. Nanti kalau sudah di pengadilan, silakan," kata Bibit.
Sedangkan Hadi belum diperiksa. Penasihat hukumnya, Heri Parani,SH, menyatakan tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap kliennya.
“Klien saya hanya sebagai broker, ujar Herry Parani,SH.


Keterangan Menko Perekonomian Tentang Dana Stimulus

Menteri Keuangan yang juga Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengawasi ketat anggaran stimulus infrastruktur sebesar Rp 12,2 triliun yang akan dijalankan mulai 18 Maret nanti.
Departemen yang mendapatkan alokasi anggaran sudah menyiapkan dokumen pelaksanaan proyek-proyek stimulus tersebut.
Kasus yang melibatkan Abdul Hadi Djamal , Darmawati, dan Hontjo juga diduga bersumber dari dana stimulus infrastruktur 2009.
"Anggaran stimulus Rp 12,2 triliun itu butuh program kegiatan dan berbagai aktivitas yang dilakukan untuk menangani dampak krisis global ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani
Dari data yang disampikan Sri Mulyani, departemen perhubungan mendapat alokasi anggaran Rp 2,198 triliun untuk proyek rehabilitasi dan revitalisasi KA, railway, bandara, pelabuhan, dan dermaga.
Proyek yang menyeret Abdul Hadi Djamal dkk disebut-sebut terkait dengan pembangunan bandara perintis dan dermaga pelabuhan di sejumlah tempat di Indonesia timur.

Abdul Hadi Djamal masih terima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi masih menerima hak sebagai anggota DPR RI termasuk masih menerima gaji dan tunjangan.
"Sebelum berhenti sebagai anggota dewan, segala hak dan kewajibannya tetap," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI Gayus Lumbuun seusai meminta penjelasan pada KPK terkait kasus tersebut, di Gedung KPK, kemarin.
Saat ditanya tentang hak Hadi selaku anggota dewan yang dipotong, Gayus menekankan tidak ada pemotongan. "Tidak ada, selama belum ada putusan," ujar politisi PDIP ini.
Menurutnya, pengusutan BK selalu berkaitan dengan pihak lain. "Nanti setelah jelas persoalannya dengan pihak yang terkait baru akan diputuskan," ujarnya.
Selain KPK, BK belum meminta keterangan dari pihak lain. "Sejauh ini kami masih meminta keterangan dari KPK, tapi nanti, siapa pun pihak yang terkait, akan kami mintai keterangan," katanya.
Gayus mengakui, kasus Hadi adalah kasus ketujuh terkait dengan masalah korupsi atau suap meski antisipasi sudah dilakukan terhadap seluruh anggota dewan untuk tidak melakukan tercela tersebut.
Namun, ditegaskan Gayus, BK hanya di wilayah kerja untuk mengusut dan menjatuhkan sanksi terhadap anggota. Lagi pula, kasus yang diusut BK itu bila ada pengaduan dan permintaan dari pimpinan DPR.

Mutasi Besar-Besaran di Departemen Perhubungan
Hanya berselang dua hari setelah KPK menangkap pejabat eselon III-nya, dephub melakukan mutasi besar-besaran di level eselon I.
Lima pejabat eselon I bergeser, termasuk Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Udara, Budhi Muliawan Suyitno, yang dimutasi menjadi staf ahli.
Pergantian susunan pejabat tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden No 12/M/2009, yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Tim Penilaian Akhir yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Posisi lain yang mengalami perombakan, antara lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hastjarja Harijogi diganti oleh M Tatang Ikhsan yang sebelumnya menjabat inspektur jenderal (irjen).
Harijogi selanjutnya akan menduduki posisi sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Kesisteman Perhubungan. Sementara untuk mengisi posisi irjen diisi oleh Zoelkarnain Oeyoeb yang sebelumnya memegang memegang jabatan Staf Ahli Menhub Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan.
Di tingkat direktorat, TPA menunjuk Staf Ahli Menhub Bidang Lingkungan Perhubungan Herry Bhakti Singayuda Gumay sebagai Dirjen Perhubungan Udara.
Kemudian untuk mengisi jabatan dirjen perkeretaapian yang sebelumnya dipegang Wendy Aritenang Yazid, TPA memilih Kepala Biro Perencanaan Dephub Tunjung Indriawan.
Wendy yang juga sempat memegang posisi sekjen dephub selanjutnya akan bertugas sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Lingkungan Perhubungan.
Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan, perombakan tersebut merupakan hal yang wajar dan biasa dalam sebuah organisasi. "Ini rotasi biasa sesuai yang diamanatkan Bapak Presiden. Tidak ada alasan lain yang mendasari pergantian ini," terang menteri perhubungan.

Backup Counter Simpatisan Abdul Hadi Djamal
Sementara itu dengan adanya backup counter dari simpatisan Abdul Hadi Djamal melalui situs www.abdulhadijamal.blogspot.com, dimana dikatakan disitus tersebut bahwa "Mana mungkin dia melakukan itu, sementara kondisi ekonomi dia saja tidak berlebih, kalau pulang ke Makassar saja dia numpang sama saya," tutur ayah beliau. KH Djamaluddin Amin
Mobilnya saja hanya TERANO, padahal pak Hadi ini sebelum duduk di DPR sudah tercatat sebagai pengusaha yang sukses dan menjadi pejabat penting di Bukaka”

Namun bila dibandingkan dengan kenyataan dilapangan yang ada ternyata sangat berbeda jauh dengan apa yang diungkapkan oleh situs tersebut. Salah satunya adalah “Mobil Abdul Hadi Djamal hanya Terano saja” akan tetapi dalam aktifitasnya Abdul Hadi Djamal sering menggunakan dan menyewa Helikopter (lihat gambar Abdul Hadi Djamal naik Helikopter) apabila melakukan kunjungan ke daerah-daerah. Dan biaya sewa helikopter tersebut bukanlah harga yang murah, meskipun sebagai mantan petinggi perusahaan Bukaka, Abdul Hadi Djamal kerap di berikan discount atau potongan untuk harga sewanya.
Dibalik semua itu, pada realitanya KPK menangkap Abdul Hadi Djamal bersama dengan uang yang diterimanya. Apakah uang itu untuk Abdul Hadi Djamal atau bukan, itu adalah perkara yang lain lagi. Sebagai seorang putra ulama ternama di Sulawesi Selatan, seharusnya Abdul Hadi Djamal tentunya lebih memahami apakah perbuatan yang dilakukannya itu Haram atau Halal. Apalagi menurut kuasa hukumnya bahwa Abdul Hadi Djamal bertindak sebagai broker. “Klien saya hanya sebagai broker, ujar Herry Parani,SH, kuasa hukum Abdul Hadi Djamal.
Broker atau makelar untuk hal bukan haknya tentulah tidak dapat dibenarkan, apalagi sebagai anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal tentunya tahu yang mana menjadi hak dan kewajiban berdasarkan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Pada intinya tidak ada yang salah dalam Pro dan Kontra tentang penangkapan Abdul Hadi Djamal, sekarang marilah kita menunggu tindak lanjut dari KPK.
KPK bisa menangkap, harus pula bisa membuktikan kesalahan orang yang ditangkapnya. Kalau KPK tidak bisa melakukan hal itu, sebaiknya KPK berhenti menangkap orang-orang yang dianggapnya bersalah. ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR (Losari News Network)