Senin, Maret 30, 2009

Jaksa Periksa 10 Orang Anggota DPRD Donggala Terkait Dugaan Korupsi DAK Rp. 3,5 Milyar

Donggala, 30 Maret 2009
Losari News Network -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala , Kamis 27 Maret 2009, mulai memeriksa 10 anggota DPRD Donggala, setelah mendapat izin dari Gubernur HB Paliudju, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Dinas Dikjar Donggala.
Penyidik Kejari Donggala baru memeriksa 6 orang anggota DPRD Donggala, dimana status keenam anggota DPRD tersebut masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DAK yang telah menyeret tiga pejabat Dinas Dikjar Donggala sebagai tersangka.
Mereka yang diperiksa tahap pertama adalah Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) H Aslan Rembagau, Sekretaris Komisi D Harsin K Gotian, Wakil Ketua Komisi D Ahmad Batati, dan anggota komisi D masing-masing Edwar, Nur Mawarni dan Hamzah CH Madenuang.
Saat pelaksanaan pemeriksaan di Kantor Kejari Donggala kemarin, enam anggota DPRD tersebut diperiksa enam penyidik. Aslan Rembagau diperiksa oleh Kepala Sub Seksi Ekonomi dan Moneter Adi Harsanto, Ahmad Batati diperiksa Kasi Intel Kejari Sutikno, Harsin K Gotian diperiksa Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik Faradiba Mumu, Hamzah CH Madenuang diperiksa Kasi Pidana Umum Kejari Agustinus Herimulyanto, Nur Mawarni diperiksa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Misniwaty Eddy Sidiki dan Edwar diperiksa oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan Gatot Haryono.
Pemeriksaan terhadap masing-masing wakil rakyat itu mebutuhkan waktu sekitar tiga jam lebih. Hanya satu orang, yakni Aslan Rembagau yang pemeriksaannya berlangsung cepat karena yang bersangkutan meminta izin., namun tidak diketahui alasan Aslan meminta izin.
Setelah diperiksa oleh Kejari Donggala, anggota DPRD Donggala,Edwar menjelaskan kepada Losari News Network bahwa dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan. Di antara penyidik menanyakan apakah dirinya menerima fee proyek DAK pendidikan, dan pertanyaan umum seperti jumlah DAK, jumlah sekolah yang direhabilitasi dan sebagainya.
Edwar menjelaskan, selama ini tidak pernah menerima fee proyek yang dibiayai DAK. Jumlah DAK, dan sekolah apa saja yang direhabilitasi, Edwar juga tidak mengetahuinya. “Yang lebih tahu sebenarnya itu adalah ‘orangtua saya’ di komisi, yakni para pimpinan komisi,” tegas Edwar.
Menurut Edwar pemeriksaan tersebut sangat membuat dia kecewa, karena dia merasa sama sekali tidak terkait dengan masalah pengelolaan DAK. Walaupun anggota komisi yang merupakan mitra Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Edwar mengaku tidak pernah berurusan dengan DAK tersebut. “Bendahara saja saya kenal saat rapat dengar pendapat, setelah itu tidak berhubungan lagi. Eh tiba-tiba muncul di Koran saya akan diperiksa jaksa,” ungkap Edwar yang mengaku aktivitasnya terganggu dengan pemeriksaan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala Sudiharto SH yang dihubungi Losari News Network menegaskan, pemeriksaan anggota DPRD Donggala akan dilanjutkan Senin , 30 Maret 2009 (hari ini) mendatang. Hasil pemeriksaan kemarin, penyidik belum menemukan hal-hal yang signifikan. “Hasil pemeriksaan hari ini (kemarin,red) masih nihil. Tetapi kita akan melanjutkan Senin mendatang,” ungkapnya.
Sudiharto menjelaskan, proses pemeriksaan Ketua Komisi D H Aslan Rembagau juga akan dilanjutkan Senin. “Aslan sempat diperiksa tadi (kemarin,red). Tetapi dia minta izin. Pemeriksaan sendiri belum masuk ke pokok perkara,” ungkap Kajari.

Sebagaimana sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerima surat izin pemeriksaan 10 anggota DPRD Donggala dari Gubernur HB Paliudju. Surat itu bernomor 182/106/RO.Huk tanggal 20 Maret 2009 perihal bantuan pemanggilan saksi.

"Kami sudah terima surat izin dari Gubenur. Surat itu dikirim Selasa , 24 Maret 2009 sekitar pukul 09.00 Wita," ujar juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Edwin Binti kepada Losari News Network.

Menurut Edwin, pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Donggala masih sebatas saksi terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Donggala sebesar Rp 3,5 miliar.

"Diharapkan dalam waktu dekat sudah diagendakan oleh penyidik. Kalau pemeriksaan diundur karena para wakil rakyat disibukkan dengan musim kampanye, itu tergantung komunikasi antara penyidik dengan mereka yang akan diperiksa," katanya.

Menjawab pertanyaan Losari News Network soal ada dugaan bagi-bagi fee ke anggota DPRD terkait kasus DAK Donggala, Edwin tidak mau berspekulasi dan memilih menyerahkan ke penyidik untuk mengusutnya.

"Tugas kami sebagai aparat hukum, bagaimana berusaha menyelamatkan uang negara, termasuk pada kasus DAK Donggala. Kalau anggota Dewan terlibat berdasarkan hasil tahapan pemeriksaan saksi-saksi, jaksa akan melakukan penahanan, jika itu memang dianggap perlu, meskipun mempengaruhi imej mereka di masyarakat sebagai seorang politisi," tandas Edwin.

Untuk diketahui, 10 legislator yang akan diperiksa, yakni satu orang ketua dan sembilan anggota. Mereka adalah Ketua DPRD Donggala Ridwan Yalidjama, Ketua Komisi D DPRD Donggala H Aslan Rembagau, Sekretaris Komisi D Drs Harsin K Gotian, Wakil Ketua Komisi D Ahmad Batati, anggota komisi D, yakni Ir Edwar, Nur Mawarni Abdul Rauf, Hamzah CH Madenuang, Esra Rule, dan Irwan Dumalang.(Losari News Network)