Senin, Maret 09, 2009

Aldin Buleng Akan Disidang Terkait Dugaan Korupsi Rp. 2,9 milyar Pembangunan Gedung LPMP Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan

Makassar, 9 Maret 2009,
Losari News Network -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan serta Barang Bukti tersangka direktur PT. Hasco, Aldin Buleng dan kawan kawan, Selasa 3 Maret lalu ke Pengadilan Negeri Makassar terkait perkara dugaan korupsi pembanguanan gedung Sekadar diketahui, kasus di Lembaga Pendidikan LPMP yang dulunya bernama LPPM bernama Balai Pendidikan Guru (BPG) telah menyeret Aldin Bulen sebagai tersangka. Aldin dikenal sebagai pengurus teras Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Selatan dan sejumlah asosiasi pengusaha konstruksi dan pengadaan barang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan menggelar ekspose kasus tersebut di Kejati Sulselbar, Jl Urip Sumoharjo, baru-baru ini. Asisten Intelijen Kejati Sulselbar, S Kasim mengatakan, Aldin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Hasco, pelaksana proyek LPMP. Proyek anggaran tahun 2006 itu menggunakan anggaran sekitar Rp 1 miliar.
"Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut sampai sekarang belum rampung. Padahal dananya sudah cair 100 persen sejak 2006 lalu," jelas Kasim saat ditemui di kejati.
Temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar menyebutkan, proyek itu diduga telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Beberapa pekerjaan yang belum tuntas itu di antaranya bagian plafon dan lantai yang belum ditegel. Dinding belum dicat. Serta beberapa bagian pekerjaan lainnya yang juga belum diselesaikan pelaksana proyek. (LPMP) Pemprov Sulsel, senilai Rp2,9 miliar pada tahun anggaran 2006.
Selain Aldin, BAP dua tersangka lainnya, M Natsir Ismail (Penanggung Jawab Kegiatan) dan Erniwati (Direktur PT Gassani) ikut juga dilimpahkan.
"Semua BAP tiga tersangka dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan ," kata Amir Syarifuddin, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsebar membenarkan hal tersebut. Arifin mengatakan, tim penuntut umum yang mengikuti persidangan kasus itu juga sudah dibentuk. Tim jaksa penuntut umum dari kejati antara lain M Natsir, Hasnawati, dan Irmawati. Sementara dari pihak Kejari Makassar, adalah Amir Syarifuddin dan Imran Yusuf.
"BAP semua tersangka sudah dianggap tidak ada masalah. Dan kita tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Makassar," terangnya.

Sekadar diketahui, kasus di Sekadar diketahui, kasus di Sekadar diketahui, kasus dSekadar diketahui, kasus di LPMP yang dulunya bernama Balai Pendidikan Guru (BPG) telah menyeret Aldin Bulen sebagai tersangka. Aldin dikenal sebagai pengurus teras Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Selatan dan sejumlah asosiasi pengusaha konstruksi dan pengadaan barang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan menggelar ekspose kasus tersebut di Kejati Sulselbar. Asisten Intelijen Kejati Sulselbar, S Kasim mengatakan, Aldin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Hasco, pelaksana proyek LPMP. Proyek anggaran tahun 2006 itu menggunakan anggaran sekitar Rp 1 miliar.
"Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut sampai sekarang belum rampung. Padahal dananya sudah cair 100 persen sejak 2006 lalu," jelas Kasim saat ditemui di kejati.
Temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar menyebutkan, proyek itu diduga telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Beberapa pekerjaan yang belum tuntas itu di antaranya bagian plafon dan lantai yang belum ditegel. Dinding belum dicat. Serta beberapa bagian pekerjaan lainnya yang juga belum diselesaikan pelaksana proyek.

Saat ini Aldin Buleng ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Makassar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Godang Riady mengatakan Aldin yang juga adik kandung bos KSU Milik Bersama Bustan itu ditahan dengan tujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan. "Karena selama proses penyidikan kasus ini, tersangka selalu sulit dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Ancaman hukumannya diatas lima tahun serta telah memenuhi Pasal 21 KUHAP," jelas Godang. Pasal 21 KUHAP berisi tentang tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memperlancar proses hukum. masa penahanan 20 hari dan akan diperpanjang (Losari News Network)