Kamis, Februari 12, 2009

Walikota Pare-Pare Zain Katoe Segera Di Sidangkan Atas Dugaan Korupsi Rp. 1,5 Milyar


Makassar,12 Februari 2009 - Losari News Network - Perkara kasus Korupsi PT Pares Bandar Madani ( PBM ) yang melibatkan Walikota Pare-pare Zain Katoe,Fresh Lande dan Umar Usman,Sidangnya tidak lama lagi akan di gelar,akibat korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Parepare tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar.
Senin,( 9/2 ) berkas perkara korupsi,Zain Katoe Cs di limpah ke PN Makassar,Kasi Pidsus Kejari Makasar,Amir Syarifuddin SH membenarkan pelimpahan berkas PT BBM,menurut,Amir Syarifuddin," ketiga tersangka tersebut akan di kenakan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, " Untuk Zain Katoe yang menjabat sebagai komisaris pada PT PBM dan Fresh Lande yang menjabat sebagai Dirut di dakwa pasal 64 ementara,Umar Uman sebagai bendahara akan di dakwa pasal 55,
Soal kapan sidang korupsi PT PBM akan di gelar,"Tunggu penyampaian dari pihak PN Makassar,ujar Amir saat di temui di ruang kerjanya.
Selain Zain Katoe, kasus ini menyeret dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Pares Bandar Madani Fresh Lande dan Pimpinan proyek Umar Usman. Berkas tiga tersangka ini terpisah, namun persidangan akan digelar sekaligus.
Di kabarkan bahwa penyertaan modal PT PBM yang bersumber dari dana APBD Pemkot Pare-pare tahun 2004 di transfer ke rekening PT PBM sebanyak tiga kali atas nama Fresh Lande,pertama Rp.290 Juta,kedua Rp.400 Juta,ketiga Rp.750 Juta sehingga jumlah keseluruhan dana APBD yang di transfer ke PT PBM senilai Rp.1.440.000.000 ( Satu Miliar empat ratus empat puluh juta rupiah ).
Dana itu digunakan untuk pembangunan PT Pares Bandar Madani, yang beralamatkan di jalan veteran 28 Pare-Pare, unit usaha perusahaan daerah yang bergerak di bidang perdagangan industri dan umum. Proyek itu ternyata fiktif, sementara anggaran yang dikeluarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saat kasus korupsi terjadi, Zain Katoe menjabat Wali Kota Pare-Pare periode 2003-2008. Ia kembali terpilih untuk kedua kalinya dalam pemilihan yang digelar pada 28 Agustus 2008 lalu. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Zain baru tiga hari dilantik sebagai wali kota Pare-Pare periode 2008 – 2013, tepatnya tanggal pelantikannya pada 28 Oktober 2008.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, H Mahfud Mannan SH MH menandaskan berkas tersangka dugaan korupsi PT Pares Bandar Madani, Zain Katoe yang juga menjabat Walikota Parepare, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

"Pekan ini, Saya limpahkan," terang Mantan Kajati Papua itu kepada Losari News Network , kemarin di ruang kerjanya.
Seluruh berkas yang dibutuhkan oleh PN Makassar, lanjutnya sudah disiapkan pihak kejaksaan sehingga jika tidak ada aral melintang, Walikota Parepare tersebut siap untuk menjalani persidangan.
Akhir tahun 2008, Kejati Sulselbar telah menerima fatwa Mahkamah Agung (MA) bahwa dengan alasan keamanan orang nomor satu di Kota Parepare itu akan disidang di PN Makassar, setelah Kejati Sulsel telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), Senin (20 Oktober 2008) tentang rencana pemindahan persidangan dari Parepare ke Makassar. Alasan pemindahan tersebut setelah pihak Kejati menerima surat dari kantibmas Parepare yang menyatakan Parepare tidak kondusif untuk pelaksaan persidangan kasus ini.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Godang Riadi S, mengatakan telah menerima berkas kasus korupsi yakni penyalahgunaan APBD Parepare 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Dana ini untuk pembangunan PT Pares Bandar Madani (PT PBM) yang dimaksudkan sebagai unit usaha Perusda yang bergerak dibidang perdagangan industri dan umum, tetapi ternyata perusahaan yang dimaksud tidak ada atau fiktif, dimana anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Zain yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Parepare.
Dilanjutkan oleh Godang Riadi S bahwa mengatakan pihaknya telah menyiapkan Rencana Dakwaan (Rendak) bagi Zain Katoe. "Persiapannya sudah siap," jelasnya.
"Selanjutnya kita proses untuk kita sidangkan, dan terhadap tersangka tidak akan dilakukan penahanan, karena kita percaya tersangka tidak akan melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti," jelas Godang.

KATA PENGACARA ZAIN KATOEN KORUPSI ITU KASUS YANG BIASA SAJA
Zain Katoe didampingi oleh 2 pengacara yaitu Talala Ahmad, SH dan M Faisal Silenang SH. Salah satu pengacara yang mendampingi terdakwa,M Faisal Silenang SH berpendapat jika kasus yang menimpah kliennya ini adalah kasus biasa, "ini kasus biasa saja, sama dengan kasus korupsi yang lain, ada yang lebih besar sampai Rp 9 miliar, hanya kebetulan ini dilakukan oleh publik figur," katanya.
Beberapa barang bukti yang merupakan aset PBM dan telah disita kejaksaan itu di antaranya satu unit mobil Chvrolet, satu unit sepeda motor Honda Win, beberapa kursi dan meja, mesin fotocopy, mesin cuci, kulkas, dan aneka peralatan kantor lainnya.

GEMAS DESAK KEJATI TUNTASKAN KASUS KORUPSI ZAIN KATOE
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemas) menuntut Kejati Sulsel segera menyeret tersangka Walikota Parepare Zain Katoe ke meja hijau. Mereka juga mendesak Kejati menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pares Bandar Madani (PBM).Tuntutan Gemas ini, disampaikan Jenderal Lapangan, Irsan Polda ke Humas Kejati Sulsel Andi Makmur, saat melakukan aksi kemarin. "Jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Semua tersangka harus ditahan," tandas Irsan.

Irsan mengatakan ada kesan jika penjabat diperiksa sangat bertele-tele dan rumit. Contohnya kasus korupsi PT Pares Bandar Madani. Padahal kata dia, sesuai hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Dalam kasus ini, telah menyeret Walikota dan Direktur Umum PT PBM Fresh Lande, Ketua Pimpinan Proyek M Naim, Kontraktor A Zainal Azis dan Mantan Kabag Pembangunan Pemkot Parepare, Imran Ramli. (Losari News Network)