Jumat, Februari 13, 2009

SIARAN PERS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI 2008


Segenap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kesempatan ini mengucapkan Selamat Tahun Baru 2009. Terkait dengan pelaporan gratifikasi yang diterima oleh KPK selama Tahun 2008 dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Pimpinan KPK menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
• Selama Tahun 2008, KPK telah menerima laporan Gratifikasi dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebanyak 259 laporan, meningkat 4% dari tahun sebelumnya yaitu 249 laporan. Jumlah graitifikasi yang dilaporkan senilai Rp. 4.941.584.407, dengan hasil penetapan menjadi milik Negara senilai Rp 3.631.637.407 dan menjadi milik penerima senilai Rp 1.309.947.000. Jenis gratifikasi yang diterima meliputi uang, barang, kendaraan, dan fasilitas lainnya seperti biaya perjalanan, akomodasi, dan cenderamata.
• Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melaporkan gratifikasinya berasal dari berbagai tingkatan jabatan, yang terdiri dari unsur pemerintahan di antaranya Wakil Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Pejabat Struktural dan non struktural, anggota legislatif baik DPR maupun DPRD, lembaga Tinggi Negara seperti BPK dan MA, serta dari kalangan BUMN.
• Dalam setiap kesempatan, KPK senantiasa selalu mengimbau agar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang telah melaporkan gratifikasinya kepada KPK agar dapat menyebarluaskan informasi penerimaan gratifikasi dan pelaporannya kepada minimal ruang lingkup pekerjaannya agar dapat memberikan contoh kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya agar melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
• Pimpinan KPK mengingatkan kembali bahwa para Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri dilarang menerima segala bentuk pemberian yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik dalam bentuk uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan lainnya. Hal ini bertentangan dengan kewajiban dan tugas penyelenggara negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi terutama dalam pasal 12 B.
• Bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang menerima gratifikasi wajib untuk melaporkannya kepada KPK, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut untuk kemudian Pimpinan KPK akan menetapkan status kepemilikan bingkisan atau pemberian lainnya tersebut.

Jakarta, 5 Januari 2009

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi