Rabu, Februari 11, 2009

AKHIRNYA REKANAN RESMI JADI TERSANGKA - KASUS KORUPSI PENGADAAN ALKES RSU SAWERIGADING PALOPO


Palopo,Rabu, 11 Februari 2009
LOSARI NEWS NETWORK - Setelah Kejari menetapkan KTU Rumah Sakit Umum Sawrigading Palopo, Zakaria Bija,SKM sebagai tersangka kasus proyek pengadaan alat kesehatan, sekarang giliran rekanan yang juga kuasa dari PT. Arta Abadi Alkesfarindo ,Harwin,yang selama ini selalu mengaku sebagai kemanakan Asisten II Kota Palopo resmi dijadikan tersangka kasus tersebut, kemarin 10 Februari 2009, setelah enam jam diperiksa diruang penyidik Kejari Palopo,dari pukul 10.00 hingga pukul 16.00 Wita.

Harwin diduga kuat ada indikasi terlibat dalam pencairan dana sebesar Rp2,8 miliar dengan menggunakan nama perusahaan lain, yakni PT Arta Abadi Alkesfarindo.
"Tersangka dalam pemeriksaan terungkap menggunakan perusahaan lain, untuk memuluskan rencananya dalam menangani proyek alkes tersebut," ungkap Kajari Palopo, Chaerul Amir SH MH, ketika dikonfirmasi siang kemarin di kantornya.

Selain itu, Harwin juga diduga kuat terlibat dalam melakukan unsur markup pengadaan Alkes. Penetapan tersangka ini, kata Chaerul, juga didasari dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

Setelah menetapkan tersangka baru, petugas kejaksaan kini melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para distributor alkes, seperti PT Karisma Utama Jakarta, PT Rajawali Medika Mandiri Bandung, PT Inti Utama Sehat Surabaya, PT Panca Raya, PT Eka Citra Minasa , dan PT Indofarma Global Medika.
"Semua nama perusahaan itu sudah dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan, tinggal menunggu kedatangan mereka," kata Chaerul.

Setelah Harwin, siapa lagi yang akan menyusul untuk dijadikan tersangka ?
Akankah adalagi tersangka baru ?
Dari informasi yang kami dapatkan, kemungkinan besar dalam waktu dekat ini pimpinan perusahaan PT. Arta Abadi Alkesfarindo, Ir. Arman Razak dan H. Ambo Razak juga akan dijadikan tersangka.
Bagaimana dengan anggota DPRD Palopo dari Fraksi Golkar, Andi Cincing Makkasau ?
Irwan Patturusi, Amir Barana, Verdy yang sering juga mengaku sebagai kerabat dekat asisten II Palopo, H. Farhan (suami dari pjs direktur RS Sawerigading, dr.H.Rusdy), Haji Himawan ? Bagaimana dengan pjs direktur RS Sawerigading, akankah mereka semua tersentuh oleh hukum dan ikut dijadikan tersangka ?
Sekarang bukti-bukti yang ada sudah sangat transparant sekali, apakah itu berupa dokumen serah terima barang yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur, laporan fiktif penyelesaian pekerjaan 100%, kolusi antara anggota dewan dengan pejabat rumah sakit dan rekanan.
Dan juga ditemui indikasi bahwa ada beberapa barang alat kesehatan yang dimasukkan tanpa Surat Pesanan Resmi (PO) dari pihak rekanan, melainkan hanya berupa order via telepon oleh KTU, Zakaria Bija dan pjs direktur RS Sawerigading, dr.H.Rusdy langsung kepada pihak distributor alat kesehatan.
Salah satunya adalah barang yang dimasukkan oleh PT. Bhineka Husada Raya, Makassar.
Sehingga perlu dipertanyakan, apa dasar legalitasnya sehingga Rumah Sakit Sawerigading akhirnya membayar alat kesehatan tersebut kepada distributor tersebut ?
Bahkan saat ini rekaman telepon dan sms pun kemunginan besar akan dan sudah bisa dijadikan sebagai salah satu barang bukti terjadinya indikasi KKN.

Bagaimana dengan PT. Indofarma Global Medika ?
Sampai saat ini Losari News Network tidak dapat menghubungi perwakilan PT. Indofarma Global Medika – Ardy untuk mengkonfirmasi check n recheck tentang kasus korupsi ini.
Menurut informasi dari salah satu staff PT. Indofarma Global Medika dikantornya, jalan dr. Sutomo Makassar, bahwa Ardy saat ini tidak berada di Makassar. Nomor handphonenya juga tidak bisa dihubungi, padahal Ardy adalah salah satu saksi kunci atas keterlibatan nama-nama yang tersebut diatas, sehingga PT. Indofarma Global Medika akhirnya menyatakan pengunduran diri dari proyek tersebut.
Demikian juga dengan Haji Himawan handphonenya tidak pernah diaktifkan.
Sementara H.Farhan, saat ini sudah meninggalkan kota Palopo dan entah berada dimana, rumah kontrakkannya di Palopo dikosongkan, bahkan istrinya juga sudah tidak menetap lagi dirumah itu.


Kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo itu menghabiskan dana APBN sebanyak Rp2,8 miliar dan dana APBD sekitar Rp1,2 miliar. Dan kasus ini terungkap setelah tim Kejari Palopo menemukan kejanggalan dalam proyek miliaran rupiah itu, salah satunya adalah rekanan memasukkan barang tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan alat kesehatan RS Sawerigading sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tender, bahkan sangat jauh perbedaannya, salah satunya adalah kebutuhan alat kesehatan instrument surgery yang diminta rumah sakit adalah buatan Jerman, tetapi yang dimasukkan adalah produk buatan China yang sangat jauh kualitas mutunya dan perbedaan harganya.
ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR
(MRTN – Losari News Network)