Senin, Februari 16, 2009

Tersangka Korupsi Pingsan Setelah Kejati Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi ke Kejari Takalar


Takalar ,Februari 2009
Losari News Network - Berkas dan tersangka (Hasinah Simba, Red) kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Pertanian Rakyat Kabupaten Takalar, telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Rabu (11/2).
Tersangka Hasinah dikabarkan tiba-tiba jatuh pingsan di kantor Kejari Takalar.
Informasi yang dihimpun Losari News Network di Kejari menyebutkan, mantan kepala dinas tersebut pingsan saat bermaksud menyaksikan penyerahan berita acara pelimpahan (BAP) berkas, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar ke Kejari untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Takalar. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Takalar, Basri, mengemukakan, surat panggilan yang diterima tersangka berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Dimana sebelumnya, sejumlah bukti-bukti telah dilimpahkan ke Kejari Takalar untuk diteruskan ke Pengadilan. ''Saya dengar tersangka pingsan karena merasa akan ditangkap. Mungkin tersangka kaget dan langsung drop (pingsan). Sebenarnya, surat panggilan yang diterima tersangka sudah beberapa hari sebelum kedatangannya di Kejari. Dia (Hasinah) kan sudah tersangka atas hasil pemeriksaan Kejati Sulselbar. Untuk itu, bukti-buktinya sudah dilimpahkan ke Kejari Takalar sebagai bahan di PN nantinya,'' tutur Basri.
Basri menambahkan, pihak Kejari Takalar dalam proses persidangan Hasinah Simba yang rencananya digelar dalam waktu dekat, hanya sebatas pendamping pihak Kejati. ''Sebenarnya, saya belum bisa bicara banyak mengenai proses hukum Hasinah. Karena yang lebih mengetahui adalah pihak Kejati yang dari awal menangani kasus ini. Silakan berhubungan langsung dengan pihak Kejati,'' ujarnya.
Dilain kesempatan, persidangan tersangka yang juga Ketua kelompok tani Polongbangkeng Utara, Haji Ratte, terus digelar di PN Takalar, Kamis (12/2). Dalam proses persidangan yang menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Peternakan Takalar, Yusuf Chalik, selaku saksi.
Haji Ratte menolak pernyataan saksi yang mengatakan dirinyalah yang menyuruh menandatangani berita acara pembelian barang. ''Saya tidak pernah menyuruh saksi menandatangani berita acara pembelian barang. Karena yang mengetahui tentang itu, hanya saksi dan anak Direktur PT Batari yang menjadi rekanan dalam proyek ini,'' tegas Haji Ratte.
Pernyataan Haji Ratte dibenarkan Irwin Muin yang mendampingi tersangka dalam persidangan. Irwin mengatakan, penandatanganan berita acara pembelian barang, sebelumnya sudah diketahui Dedy Setiawan yang telah mengaku dalam persidangan. ''Kalau mau ditelaah, yang aktif terlibat dalam penyelewengan anggaran adalah Dedi Setiawan, anak dari Direktur PT Batari yang telah memberikan pengakuan di depan persidangan,'' terang Irwin.
Lanjut Irwin, sebenarnya dalam persidangan Haji Ratte, majelis sudah mengarahkan Hasinah Simba untuk dimintai keterangannya. ''Kasus ini tidak bisa terlepas dari Yusuf Chalik, Hasinah Simba, Dedi Setiawan, dan Haji Ratte. Jadi Hasinah seharusnya tetap dipanggil sesuai pengarahan majelis,'' kata Irwin, di kantor PN Takalar. ( BKM ;MD4/mir)