Senin, Februari 16, 2009

Fakta Aliran Dana Indikasi Korupsi Sejuta Al Quran di Luwu

Luwu, 16 Februari 2009
Losari News Network – Dalam kasus karupsi proyek sejuta Al Quran di Luwu yang melibatkan mantan bupati Luwu Basmin Mattayang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo membeberkan fakta temuan aliran dana sejuta Al Quran senilai Rp 250 juta yang mengalir ke tangan Besse Mattayang dan Drs Rahmat Machmud.

Awalnya, pada 2007 lalu, Dinas Sosial (Dinsos) Luwu melaksanakan pengadaan Al-quran senilai Rp250 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2007.
Berdasarkan SK mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang, pelaksaan pengadaan Al-quran dilakukan swakelola ini dengan menunjuk Rahmat Machmud selaku pelaksana kegiatan. Kemudian, Rahmat Machmud memerintahkan Besse Mattayang untuk melakukan pembelian Al-quran pada PT Toha Putra Cabang Makassar.
Adapun rincian dana Rp250 juta itu, meliputi biaya belanja pegawai honor PNS dan non PNS serta uang lembur. Selain itu, biaya ATK, foto copy, belanjar perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah, dan belanja modal pengadaan buku. Pula, belanja sewa sarana mobilitasi pengangkutan/transportasi pengangkutan Al-quran Makassar-Belopa. Dari semua rincian tersebut total anggaran pengadaan sejuta Al-quran mencapai Rp250 juta.
"Setelah ada kesepakatan harga dengan PT Toha Putra, Besse membeli Al-quran besar sebanyak 3000 eksampler. Harga per eksamplernya Rp15.000. Jadi nilai pembelian Besse saat itu mencapai Rp45 juta," beber Mujahidah SH, tim penyidik Kejari Palopo.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Chaerul Amir mengungkapkan pada Bulan April dan Juli 2008 Besse kembali membeli Al-quran 1500 eksampler dengan harga Rp 15.000 per eksampler, Juz Amma terjemahan sebanyak 1000 eksampler seharga Rp 2.600 per eksampler, dan Iqra jilid 1000 eksampler seharga Rp 7.500 per eksamplar. Jadi total untuk pembelian di Bulan April-Juli, besse mengeluarkan dana Rp32.600.000.
"Dalam pengadaan Al-quran tersebut Besse juga mengeluarkan biaya pajak sebesar Rp21 juta lebih. Juga menggunakan jasa CV Indah Trans Makassar sebanyak 6 kali dengan biaya sebesar Rp3,6 juta lebih," ujranya.
Setelah ditelusuri penengak hukum, pertanggungjawaban yang ditandatangani Rahmat Machmud terdapat selisih sebesar Rp 111.647.728, dengan asumsi untuk pengadaan Al-quran selisih Rp 105.297.728, ditambah biaya pengangkutan yang selisihnya sebesar Rp 6.350.000. Nah, dengan dasar tersebut pihak penegak hukum menduga tersangka telah melakukan unsur dugaan korupsi senilai Rp133 juta. (Losari News Network)