
MAKALE, 28 Februari 2009
Losari News Network -- Tender proyek pembangunan Kantor Bank Sulsel Cabang Makale, senilai Rp3 miliar ditengarai salah prosedur. Pasalnya, lelang proyek itu tidak diumumkan melalui media cetak resmi untuk pengumuman lelang tender proyek yang resmi yaitu Media Indonesia (media cetak nasional) atau Ujung Pandang Ekspress (media cetak lokal).
Menurut Wakil Ketua Gapensi Tana Toraja Stevanus Mangatta, bahwa pelaksanaan tender itu terkesan dilakukan secara tertutup. Indikasinya, pelaksanaan lelang itu, telah berlangsung sejak Desember tahun lalu, namun rekanan yang tergabung dalam Gapensi Tana Toraja tidak mengetahui sama sekali.
"Juga pelaksanaan lelangnya sudah berlangung lama, tetapi pemenangnya sampai saat ini belum ada. Padahal berdasarkan ketentuan, maksimal 45 hari setelah pengumuman lelang dilaksanakan, pemenangnya sudah diketahui," tegas Stevanus.
Menariknya lagi, lantaran pengumuman lelang proyek senilai Rp3 miliar itu, diumumkan tidak melalui Harian Media Indonesia untuk tingkat nasional dan Ujung Pandang Ekspress untuk tingkat provinsi, sesuai ketentuan Pemerintah.
Padahal kata Stevanus lagi, bila anggaran lelang proyek Rp1 miliar ke bawah, bisa memilih salah satunya. Antara Media Indonesia atau Ujung Pandang Ekspress "Tetapi, Panitia tidak melakukannya. Hanya mengumumkan pada media yang tidak ditunjuk pemerintah," tegasnya lagi.
Ia menjelaskan, kalau proyek bernilai Rp1 miliar ke atas harus diumumkan melalui media nasional dan media lokal yang telah ditunjuk pemerintah sebelumnya. Dan ternyata anggaran pembangunan Kantor Bank Sulsel Cabang Makale itu, sebesar Rp3 miliar, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengumumkannya, baik di Media Indonesia maupun Ujung Pandang Ekspress . Ini dimaksudkan agar para rekanan dapat mengetahui dan ikut secara terbuka.
"Mengingat karena pelaksanaan lelang itu tidak sesuai prosedur sesuai yang diatur dalam Keppres No 80 tahun 2003 dan perubahannya, maka kami atas nama rekanan Tana Toraja mendesak agar dapat dilakukan tender ulang," tegasnya.
Makanya, pihaknya pun telah melayangkan surat ke Direktur Umum Bank Sulsel termasuk Dewan Direksi serta Direktur Pengawasan Umum Bank Sulsel yang ada di Makassar. Intinya, agar proses lelang proyek itu dibatalkan, untuk selanjutnya dilakukan tender ulang secara transparan sesuai prosedur pelelangan. "Siapa pun pemenangnya, bagi kami tidak ada masalah. Tetapi yang terpenting, pelaksanaan lelang harus sesuai prosedur yang berlaku," harap Stevanus.
Sementara, Pimpinan Cabang Bank Sulsel Makale, Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi melalui ponselnya enggan berkomentar terkait dengan keberatan Gapensi Tana Toraja. "Silahkan tanyakan ke kantor, karena saya sedang dalam perjalanan ke Jakarta," ujarnya singkat . Iqbal justru mempertanyakan sumber informasi yang menyebutkan adanya kisruh tender pembangunan kantor Bank Sulsel Cabang Makale. Meski begitu, Iqbal tidak membantah adanya dugaan kesalahan prosedur tender tersebut. ''Darimana informasi itu. Saya lagi, di bandara menuju Jakarta," ungkapnya dibalik telepon selulernya .
Sementara, Kabag TU Bank Sulsel Cabang Makale, Anwar yang berusaha untuk dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat. ''Bapak sudah pulang Pak. Nanti besok telpon lagi," ujar salah seorang staf Bank Sulsel Cabang Makale itu dari balik telepon.
Polres Tana Toraja akan melakukan penyidikan
Dugaan tidak sesuai prosedur atas proses tender proyek pembangunan kantor Bank Sulsel Cabang Makale, akhirnya mendapat respon Polres Tana Toraja. Malah, Polres menunggu laporan resmi dari Gapensi Tator sebagai bahan penyelidikan.
Pernyataan itu diungkapkan Kapolres Tator AKBP Victor Datuan Batara melalui Kasatreskrimnya AKP Lasuti Bado. Ia mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, pihaknya siap menerima pengaduan dan melakukan penyelidikan terhadap setiap pengaduan masyarakat.
''Saya tunggu laporan resmi dari Gapensi. Dan kalau laporan itu masuk, pasti kami akan tindaklanjuti kasus ini," janji Lasuti.
Kasatreskrim menyebutkan, bahan-bahan yang diperlukan untuk proses penyelidikan kasus itu adalah surat-surat yang terkait dengan penunjukkan pemerintah terhadap Media Indonesia dan Ujung Pandang Ekspres sebagai media resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pengumuman tender proyek.
''Juga termasuk pasal-pasal tentang tata cara pelelangan dalam Kepres No 80 tahun 2003. "Itu saja yang kami butuhkan. Kalau Gapensi membawa kepada kami lampiran yang dibutuhkan tersebut, pasti akan tindaklanjuti," tegasnya.
KTU Bank Sulsel Makale Toraja Bereaksi Emosional
Sorotan Gapensi Tana Toraja yang menyebutkan proses tender pembangunan Kantor Bank Sulsel Cabang Makale tidak prosedural, mendapat reaksi keras dari Bank Sulsel Cabang Makale.
Tudingan yang dimunculkan Gapensi Tator itu membuat Kepala Bagian Tata Usaha Bank Sulsel Cabang Makale, Anwar menjadi emosi dan seperti kebakaran jenggot. Bahkan, Anwar menuding kalau Gapensi itu bodoh dan tidak tahu menahu soal pembangunan kantor Bank Sulsel Cabang Makale. Malah, sorotan Gapensi itu dinilainya tidak mendasar.
Anwar menyebut, kalau pengurus Gapensi Tana Toraja itu bodoh, kalau proses tender di kantornya disebutkan tidak prosedural. ''Apanya tidak prosedural. Apa dasarnya Gapensi menyebutkan tidak prosedural. Kalau Gapensi tidak mengetahui ada tender proyek berarti tidak membaca media. Itu berarti Gapensi bodoh," tandas Anwar dengan nada tinggi.
Masih dengan nada keras, Anwar menyebutkan kalau tudingan yang dialamatkan ke Bank Sulsel Makale Toraja itu mengada-ada. ''Jangan kau mengada-ngada. Saya tidak mau tanggapi itu, data ada sama pimpinan yang sedang berada di Jakarta," tandasnya .
Sementara Ketua Gapensi Tana Toraja, Jimmy Andilolo yang dikonfirmasi ulang sekaitan atas tudingannya mengatakan, bahwa proses tender itu menyimpan dari prosedural yang ada. Misalnya, pelelangan proyek senilai Rp3 miliar itu, seharusnya diumumkan di Media Indonesia dan Ujung Pandang Ekspres sebagai media yang telah ditetapkan pemerintah. Akibatnya pelelangan tender proyek di kantor Bank Sulsel Cabang Makale, tidak diketahui rekanan Tana Toraja.
"Tunggu saja, saya tidak akan berhenti kalau tender proyek itu tidak dibatalkan. Pasti kami akan lawan Panitia Tender dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender tersebut," tegas Jimmy.
Sekadar diketahui, Gapensi telah melayangkan surat yang ditujukan Ketua BPD Gapensi Sulsel, No.152/GC-TT/II/2009 tertanggal 17 Pebruari 2009. Dalam surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Gapensi Tana Toraja masing-masing, Jimmy Andilolo dan Bernad itu, menyebutkan proses tender menyalahi prosedur pelelangan sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003 beserta perubahannya.(Losari News Network)





