Senin, Februari 09, 2009

Rencana Sidang Perdana Dugaan Korupsi Sejuta Al-Quran Pemkab Luwu - 12 Februari 2009


Luwu, 09 Februari 2009
Losari News Network - Sidang perdana atas kasus dugaan korupsi sejuta Al-quran sudah didepan mata. Sidang kasus itu ditetapkan Kamis 12 Pebruari 2009, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Menurut Ketua PN Palopo, Zulfahmi SH M.Hum, jadwal persidangan atas tersangka Andi Besse Mattayang , Kadis Sosial Luwu ditetapkan setelah berkas yang dikirim petugas kejaksaan dinyatakan lengkap. "Sidangnya kita gelar 12 Pebruari minggu ini. Agenda sidang, pembacaan atas dakwaan terdakwa," kata Zulfahmi, saat dikonfirmasi kemarin.

Tiga tersangka yang dugaan terlibat korupsi program sejuta Al-quran itu, masing-masing Hj Besse Mattayang yang juga kakak kandung mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang, Rahmad Mahmud, dan Fausan. dijadikan tersangka dalam proyek pengadaan sejuta Al Quran tahun 2007 lalu yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 133 juta.
Tahun 2007 lalu, dalam rangka program pemberantasan buta aksara Al Quran, pemerintah kabupaten/kota ramai-ramai memprogramkan pengadaan sejuta Al Quran. Untuk tahun 2007, Pemkab Luwu menganggarkan Rp 250 juta untuk pengadaan 3.000 eksemplar.
Untuk merealisasikan program tersebut, Pemkab Luwu bekerjasama dengan PT Toha Makasar selaku rekanan penyedia barang. Berdasarkan pengakuan dari PT Toha Makassar, harga per eksemplar dibeli Pemkab Luwu Rp 20 ribu.
Jika dijumlahkan, harga 3.000 eksemplar Al Quran hanya sekitar Rp 60 juta, belum termasuk pajak dan PPN. Terjadi selisih sekitar Rp 133 juta antara harga dengan anggaran yang dikucurkan pemerintah.


Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Andi Mujahidah Amal SH mengatakan, terdakwa dijerat pasal 2 (1) Yo. Pasal 18 (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Pidana penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa 17 saksi. Sementara barang bukti yang disita adalah Al-quran besar, metode iqra, juz amma, kuitansi biaya pengangkutan Al-quran, kuitansi tanda terima biaya pengadaan dari bendahara Dinas Sosial Luwu, dan satu bandel pertanggungjawaban pengadaan tahun 2007.

Mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang, juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan, beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik, Basmin mengakui telah mengeluarkan surat keputusan terkait proyek ini.
Namun, mantan orang nomor satu di Luwu ini menyatakan tidak tahu-menahu soal teknis pengadaannya.
Tahun 2007 lalu, dalam rangka program pemberantasan buta aksara Al Quran, pemerintah kabupaten/kota ramai-ramai memprogramkan pengadaan sejuta Al Quran. Pemkab Luwu menganggarkan Rp 250 juta untuk pengadaan 3.000 eksemplar.
Untuk merealisasikan program tersebut, Pemkab Luwu bekerja sama dengan PT Toha Makasar selaku rekanan penyedia barang. Berdasarkan pengakuan dari pihak PT Toha Makassar, harga per eksemplar Al Quran dibeli Pemkab Luwu Rp 20 ribu.
Jika dijumlah maka harga 3.000 eksemplar hanya sekitar 60 juta belum termasuk pajak dan PPN.
"Terjadi selisih sekitar Rp 133 juta antara harga dengan anggaran yang dikucurkan pemerintah," kata Chaerul Amir.

Dua saksi yang sudah dimintai keterangan masing-masing Sitti Rahmawati dan Herlina, dibuat tidak berkutik saat tim penyidik kejaksaan kembali memeriksanya, terkait kasus dugaan korupsi sejuta Alquran senilai 250 juta.

Kedua panitia pengadaan sejuta Alquran tersebut langsung mengaku pernah menerima sebanyak 3.700 buah Alquran besar dan masing-masing 250 Jus Amma serta metode Iqra dari pihak pengangkut CV Trans.

Menurut Andi Mujahidah Amal, selaku tim penyidik kasus ini, pernyataan pihak panitia pengadaan Alquran beda dengan hasil pengakuan pihak penerbit Alquran yakni PT Toha Putra Makassar.

Astaghfirullah !! Hanya kalimat itu yang dapat terucap kala mengetahui kebatilan yang terjadi, bayangkanlah bilamana pengadaan kitab suci Al Quran pun kini sudah dijadikan sebagai lahan untuk para koruptor.
Sementara dalam Al Quran sendiri sudah ditegaskan bahwa korupsi adalah hal yang sangat dilarang oleh agama Islam.
“Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui “(Q.S. al-Baqarah ayat 188).
ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR
(Losari News Network)