Minggu, Februari 08, 2009

EDITORIAL – LSM ANTI KKN ATAU LSM PRO KKN

Makassar, Februari 2009
(Losari News Network)
Akhir-akhir ini banyak bermunculan LSM – LSM yang konon kabarnya kehadirannya berasal dari rakyat untuk rakyat dan berjuang serta beraktifitas demi kepentingan rakyat yang selama ini merasa terpinggirkan oleh Negara khususnya oleh pemerintah.
Dan dari sebahagian LSM-LSM tersebut konon kabarnya banyak pula yang mengaku bahwa kehadirannya dibidani oleh anggota DPR RI atau DPRD dari Komisi tertentu atau memiliki kedekatan yang sangat privacy dengan anggota DPR tersebut.

Akan tetapi bila diamati dengan seksama, maka ada beberapa hal yang kontadiksi dalam proses terbentuknya LSM-LSM tersebut yang telah banyak tersebar di seluruh Indonesia, khususnya Sulawesi terlebih lagi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Dalam editorial ini tidak perlu disebutkan nama-nama LSM apa saja yang sudah berdiri dan hadir dengan segala aktifitasnya, karena nama-nama LSM beserta personilnya tersebut hampir setiap hari muncul dimedia cetak dan elektronik ketika LSM tersebut bergiat menyuarakan aktifitasnya, yang dominan anti KKN.

LSM-LSM tersebut pada umumnya didirikan oleh orang-orang yang merasa dirinya idealis dan cukup vocal dalam menyaurakan kepentingan rakyat, dan pada umumnya LSM-LSM tersebut lebih banyak beraktifitas dalam pengawasan atas segala aktifitas kegiatanpemerintah yang dianggap menyimpang dan melanggar koridor hukum yang seharusnya ditaati,.Terlebih lagi pada hal-hal yang berbau istilah proyek.

Konon lagi ada beberapa dari LSM-LSM tersebut memiliki dewan pendiri yang merupakan tokoh yang cukup idialis beserta dengan beberapa tokoh yang cukup disegani di dunia hitam alias preman, serta di back up oleh para mafia dan cukong proyek yang telah dan sudah lama malang melintang diproyek dan terbiasa KKN
Bukankah ini hal yang aneh dan kontradiksi !?
Inspiratornya anti KKN, akan tetapi sebagian dewan pendirinya idealis tapi yang back up justru biasa melakukan KKN.



Sekarang adalah hal yang lumrah apabila banyak dijumpai utusan-utusan perwakilan LSM-LSM dalam satu paket proyek yang diadakan oleh pemerintah, baik itu dalam bentuk pengadaan barang dan jasa atau pembangunan infrastruktur fisik kontruksi yang diadakan oleh pemerintah, dengan jargon mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan yang mengarah kepada KKN.


Saat ini sudah menjadi rahasia umum, apabila dibeberapa kantor pemerintahan apakah itu berupa instansi, dinas, atau bahkan rumah sakit yang diketahui akan melaksanakan salah satu proyek maka LSM-LSM tersebut akan datang dan hadir disitu.
Kemudian dengan mengatatasnamakan anti KKN mereka akan melakukan aksi premanisme dan KKN untuk mengatur pelaksanaan proyek atau tender tersebut.


LSM-LSM tersebut selalu mengatakan bahwa LSM-LSM tersebut pendirinya adalah para tokoh tadi, serta mengatakan bahwa yang membidani atau yang membackup mereka adalah anggota DPR RI atau DPRD dari komisi yang terkait, dimana hal ini dapat menimbulkan efek rasa kuatir bahkan ketakutan baik para pejabat atau panitia tender di daerah maupun para pelaku usaha lain yang tidak mau dikoordinasi atau bekerjasama dengan LSM-LSM tersebut.

Apabila keinginan mereka tidak dapat terpenuhi maka mereka akan melakukan aksi pemberitaan melalui media informasi yang mereka miliki atau yang memiliki hubungan dengan mereka, apakah media cetak, elektonik atau internet, dimana ujung dari hal tersebut adalah pendekatan solusi secara financial kepada LSM-LSM tersebut apabila pihak pelaksana proyek tidak mau aktifitas mereka disoroti dan diberitakan oleh media cetak,elektronik dan internet.

Penyelesaian secara financial tersebut tidak lagi dilakukan secara tertutup diarea non public, akan tetapi dilakukan secara terang-terangan bahkan kalau perlu dilakukan di public space.

Padahal hal itu sangat bertentangan dengan citra LSM sesuai dengan UU 31 Tahun 1999, pasal 42 ayat 5 dan pasal 41 ayat 5 yang intinya peran serta masyarakat dan LSM sebagai kontrol sosial terhadap pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), selain itu diperkuat dengan PP No 1 Tahun 2000 masyarakat LSM sebagai legal kontrol apabila berprestasi menemukan indikasi korupsi akan diberikan hadiah 0,2% dari nilai temuan, dan UU No 8 Tahun 1985 pasal 3 tentang keberadaan LSM sesuai visi dan misinya harus jelas dan tidak dibenarkan LSM berfungsi ganda, pemberdayaan atau advokasi dan tidak dibenarkan LSM keluar dari visi dan misinya.

Dulu pernah ada kebijakan berorganisasi “ JANGAN CARI HIDUP DI ORGANISASI, TETAPI HIDUPILAH ORGANISASIMU”.
Saat ini kebijakan tersebut tidak berlaku lagi bagi LSM-LSM seperti yang dimaksud diatas.
LSM-LSM sekarang merupakan lahan bisnis yang dikelola untuk menghasilkan profit yang menggiurkan dan bisa membuat pundi-pundi kantong semakin tebal.
Jadi janganlah heran, apabila saat ini banyak terlihat para personil pengurus dan anggota LSM-LSM tersebut selalu kelihatan tampil mewah dan menghabiskan waktunya dengan cara hidup borjuis di café atau di resto.

Apabila LSM-LSM tersebut disoroti karena perilaku mereka yang berkonotasi negatif, maka LSM-LSM tersebut akhirnya pelan-pelan dihilangkan dari peredaran dan kemudian dimatikan.
Lalu akan berdiri lagi LSM-LSM baru yang bersuara anti KKN dengan pendiri, pengurus dan personil yang sama dengan LSM-LSM yang telah mati tersebut.

Dan hal itu akan terus berlanjut seperti siklus mata rantai setan yang tidak berkesudahan, apabila pemerintah, penegak hukum dan masyarakat terus melakukan pembiaran.
(Editorial Losari News Network)