PALOPO, 24 Februari 2009
Losari News Network – Kasus indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sawerigading terus bergulir, dimana sampai saat ini Kejari Palopo telah menetapkan dua tersangka yaitu, PPTK dan KTU RS Sawerigading Palopo, Zakaria Bija, SKM dan rekanan kuasa notaris PT. Arta Abadi Alkesfarindo, Arwin Mappeasse SE Ak.
Akan tetapi sampai hari ini kedua tersangka yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara Rp.1.2 milyar itu masih bebas berkeliaran, Kejari Palopo nampaknya belum berniat untuk menahan mereka.
Saat dikonfirmasi kemarin tentang hal itu,Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palopo M Syahran Rauf SH memilih untuk no comment.
"Soal status penahanannya saya no comment dulu. Tapi untuk perkembangan kasusnya kita tinggal mengunggu hasil audit BPKP," katanya.
Syahran malah lebih senang memberikan penjelasan soal rencana ekspose sejumlah kasus alkes yang ditangani Kejari Palopo.
Sementara itu, Zakaria Bija SKM ketika dimintai tanggapannya, menyatakan, ia tidak mengorupsi satu sen pun dana alkes. Makanya, ia berharap tidak ditahan karena selama ini akomodatif dan menunjukkan kerjasama yang baik dengan penyidik Kejari.
Pencairan dana alkes 100 persen bukan atas perintahnya. Pencairan dana alkes yang ia rekomendasikan hanya 20 persen untuk uang muka kerja. ''Selebihnya, cair karena tanda tangan saya dipalsukan,'' terangnya.
Setelah ditelusuri Losari News Network rupanya Kejari Palopo tidak melakukan penahanan atas kedua tersangka karena ada jaminan dari Walikota Palopo, HPA. Tenriadjeng, bahkan Walikota Palopo memfasilitasi dengan menyiapkan pengacara untuk mendampingi tersangka.
Mengapa walikota Palopo, HPA Tenriadjeng memberikan jaminan dan fasilitas tersebut, sementara kerugian negara yang ditimbulkan sejumlah Rp. 1,2 milyar merupakan jumlah yang luar biasa bagi masyarakat Palopo.
Apakah karena kedua tersangka merupakan kerabat dekat dari pejabat Sekda Palopo dan Asisten II Kota Palopo, ataukah karena Walikota Palopo ikut andil dalam penandantanganan surat rekomendasi untuk pencairan dana 100 persen pengadaan alkes tersebut?
Rencana Ekspose Kejari & BPKP di Makassar tentang Kasus Alkes
Ekspose Kejari bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar tersebut dijadwalkan berlangsung di Makassar, Rabu, 25 Pebruari besok.
Menurut Syahran, ekspose itu bertujuan untuk mengetahui angka pasti kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Sawerigading Palopo. Sebelum ekspose, Kejari Palopo sudah lebih dulu mengirim berkas hasil penyidikan kepada BPKP untuk dilakukan audit.
Dijelaskan, total anggaran proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Sawerigading Palopo, sebesar Rp4 miliar, yang berasal dari dua sumber anggaran yakni APBN 2008 Rp2,8 miliar dan APBD Palopo 2008 Rp1,2 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari, anggaran proyek alkes cair 100 persen sebelum ada realisasi pengadaan barang. Kemudian, 14 item alkes yang didatangkan rekanan tidak sesuai spek (spesifikasi). Berdasarkan dokumen tender kebutuhan alat kesehatan RS Sawerigading adalah dengan spesifikasi alat buatan Jerman, akan tetapi yang dimasukkan oleh rekanan dan diserahterimahkan oleh pihak penerima barang RS Sawerigading adalah buatan China. Itupun, masih ada dua item yang belum terealisasi yakni alat penunjang kamar operasi dan alat untuk instrument mata.
Selain itu, Tim Penyidik Kejari juga menemukan indikasi mark up atas 10 item alkes yang didatangkan. Setelah ditotal, jumlah kerugian negara secara kasar mencapai Rp1,2 miliar.
''Untuk memastikan kerugian negara tetap atau valid, akan dilakukan audit melalui ekspose bersama BPKP,'' jelas Syahran.
Lanjut Syahran, ada empat unsur penanganan korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Pertama, jika unsurnya meliputi subyek atau indikasi ada pelanggaran hukum.
Kedua, unsur melawan hukum.
Ketiga, unsur memperkaya diri sendiri.
Keempat merugikan negara dan perekonomian negara.
"Jadi keempat itu kita gunakan untuk menangani kasus tersebut. Untuk pembuktian unsur mana yang akan menjerat tersangka ditentukan oleh majelis hakim pengadilan nantinya," jelas Syahran.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, seperti rekanan alkes lainnya, Andi Amirullah (perwakilan dari kelompok Andi Cincing Makkasau dan Irwan Paturusi – mantan calon wakil walikota Makassar yang berpasangan dengan Ridwan Musagani), Wakil Kepala (Wakcab) Bank Sulsel Cabang Makassar, Ridwan, Kepala Seksi (Kasi) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) Palopo, Suriansyah, Kepala Cabang PT. Indofarma Global Medika Makassar, Oktavianus, Ketua Gabungan Farmasi Sul-Sel, Handy Leman dan direktur , Ir. Arman Razak - beserta staff PT. Arta Abadi Alkesfarindo.
Kejari juga telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada, PT Karisma Utama Jakarta, PT Rajawali Medika Mandiri Bandung, PT Inti Utama Sehat Surabaya, PT Panca Raya, PT Eka Citra Minasa, dan Manager area PT Indofarma Global Medika Makassar, Ardi.
Sementara itu, telah muncul indikasi bahwa hasil pencairan dana 100 persen tersebut selain untuk membeli kebutuhan alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasi, juga telah dibagikan kepada oknum-oknum terkait sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus indikasi korupsi pengadaan alkes RS Sawerigading Palopo senilai Rp. 2,8 milyar.
Mengenai berapa besaran nilai rupiah yang didapatkan oleh para oknum tersebut, masih dalam penyelidikan, sebagai informasi belaka, disinyalir kuat salah satu oknum terkait mampu membelanjakan uang bagiannya untuk membeli sebuah mobil mewah yang baru.(MRTN – Losari News Network)





