Senin, Februari 23, 2009

ANDI CINCING MEMBANTAH –TERLIBAT KASUS KORUPSI ALKES RS SAWERIGADING Rp. 2,8 Milyar.

PALOPO , 23 Februari 2009
Losari News Network – Saat ini suasana gerah meliputi DPRD Palopo sehubungan beredarnya informasi tentang keterlibatan anggota DPRD dalam indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp.2,8 milyar di RS Sawerigading Palopo.
Meskipun sebelumnya telah dirilis nama lengkap anggota DPRD Palopo yang terlibat berasal dari Fraksi Golkar anggota dan merupakan anggota Komisi II, akan tetapi lebih santer yang disebut adalah inisialnya, yaitu inisial “A”.

Diantara legislator DPRD Kota Palopo yang berinisial “A” diantaranya adalah , Andi Cincing Makkasau dari Golkar dan Alfri Jamil SE serta Andi Mappegau Ramli dari PDIP, yang kini menyatakan bahwa mereka merasa terganggu dengan kabar yang beredar luas tentang sebutan anggota dewan inisial 'A' yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan alkes tersebut.

Keduanya memang awalan namanya berinisial 'A' langsung memberi klarifikasi sekaligus menegaskan, agar para tersangka kasus tersebut tidak mengkambinghitamkan dewan.

''Saya tidak pernah terlibat dengan kasus Alkes,'' tegas Andi Cincing, kemarin. Ia mengatakan, karena merasa gerah dengan apa yang santer disebut-sebut dikalangan anggota DPRD , yang menyebut ternyata anggota dewan yang terlibat berinisial 'A'.

Lebih gerah lagi, kata Andi Cincing, karena dalam disebutkan juga bahwa anggota dewan itu: dekat pemerintah, sering kongkow di warung kopi, punya kedekatan dengan rekanan alkes, dan banyak lagi kedekatan yang disebut sumber itu.
''Saya baca dengan cermat, saya yang disebut ini. Karena itu, saya tegaskan, saya tidak pernah terlibat dengan kasus Alkes, meski semua yang disebut punya kedekatan dalam berita itu, adalah dirinya,'' tegas Andi Cincing.

Andi Cincing yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Palopo dari Fraksi Glokar mengatakan, telah mengkonfirmasi ke Kajari Palopo, Chaerul Amir SH MH, melalui telepon selularnya, dimana pembicaraannya dalam kasus Alkes, tidak pernah menyebut nama Andi Cincing.

''Saya ini sangat menghargai hukum. Karena itu, jika suatu saat nanti ada kasus yang memang saya dinyatakan tersangka, saya tidak akan protes dimuat di media. Tapi sekali lagi, soal Alkes yang sekarang telah ditetapkan dua tersangkanya itu, saya tidak terlibat. Sehingga, saya tidak pantas disebut-sebut dalam berita,'' katanya seraya menambahkan, sebutan anggota dewan inisial 'A' itu, sebenarnya alibi seseorang yang ingin mengkambinghitamkan lembaga DPRD Palopo.

Nada yang sama dikemukakan Alfri Jamil. Politisi PDIP ini menyatakan, gerah juga dengan sebutan inisial 'A' dalam pemberitaan soal Alkes. Soalnya, nama awalnya juga berinisial 'A' sehingga banyak yang menelepon kepadanya.

''Saya tidak tahu menahu soal Alkes, tiba-tiba saja ada berita menyebut anggota dewan yang yang diduga terlibat itu berinial 'A'. ''Saya benar-benar kaget, apalagi dengan banyaknya telepon dari teman-teman,'' katanya.

Akibat berita itu, Alfri Jamil mengaku sudah mendapatkan banyak penelepon gelap yang menyatakan anggota DPRD berinisial A adalah dirinya dan tidak lama lagi ia akan dipanggil kejaksaan untuk diperiksa.
Alfri Jamil yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPRD Palopo mengaku sangat resah karena namanya juga berawalan 'A'.

Menurut Alfri yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat kemarin, pemberitaan yang menyebut anggota DPRD Palopo berinisial 'A' yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alkes RSUD Palopo sangat merusak pencitraan anggota DPRD Palopo yang kembali maju sebagai incumbent. Apalagi saat ini sudah menjelang pemilu.

"Saya meminta anggota DPRD Palopo berinisial A diperjelas," kata Alfri Jamil.

Kalau tidak segera diperjelas, Alfri khawatir pemilih yang tadinya menilai dirinya sebagai anggota DPRD Palopo yang memiliki kinerja baik, setelah adanya isu anggota DPRD inisial A yang terlibat kasus alkes, maka pemilih langsung meninggalkan dirinya. Bahkan berbalik memilih caleg lain. ''Saya harap, segeralah disebut nama legislator berinisial 'A' itu, agar lebih jelas,'' katanya.

Hal senada diungkap pula Andi Mappegau Ramli., politisi PDIP ini menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal kasus alkes. ''Saya juga inisial “A”. Tapi perlu diperjelas, bahwa itu bukan saya. Jadi saya mohon, jangan dikait-kaitkan dengan masalah ini,'' katanya singkat.

Sekaitan dengan itu menurut informasi yang didapatkan oleh Losari News Network, bahwa kemungkinan besar untuk menguatkan indikasi keterlibatan anggota dewan maka para saksi akan mengajukan barang bukti berupa rekaman telepon dan rekaman SMS, dimana disitu jelas tercantum nomor telepon atau handphone yang disinyalir kuat milik anggota DPRD Palopo yang pernah dipakai menghubungi rekanan dan oknum terkait, dan dalam SMS tersebut nampak kesan intimidasi dan pengarahan anggota dewan yang bersangkutan tentang proyek pengadaan alat kesehatan RS Sawerigading Palopo senilai Rp.2,8 milyar yang akhirnya bermasaalah.

WAKACAB BANK SULSES MAKASSAR DIPERIKSA KEJARI PALOPO

Wakil Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel Cabang Makassar, Ridwan telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Palopo, Jumat kemarin.

Hari itu, Kejari juga memeriksa Suriansyah, Kepala Seksi (Kasi) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) Palopo.

Suriansyah diperiksa lebih awal. Ia diperiksa di ruang tim penyidik Kejari mulai pukul 09.00 sampai pukul 11.00 Wita. Setelah salat Jumat, giliran Ridwan yang diperiksa di tempat yang sama. Ia diperiksa sekitar empat jam, mulai pukul 01.00 hingga 17.00 Wita.

Kedua pejabat yang memiliki kewenangan dalam pencairan dana proyek alkes RSUD Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBN 2008 ini, diperiksa sebagai saksi secara tertutup.

Tim Penyidik Kasus Alkes, M Yusuf Putra SH kepada Palopo Pos usai pemeriksaan mengatakan, pemeriksaan Ridwan dan Suriansyah sebatas klarifikasi mengenai mekanisme pencairan dana alkes. Khusus Ridwan, tim penyidik menanyakan mekanisme penerbitan bank garansi.

Hanya saja, Yusuf tidak bersedia memberikan komentar lebih jauh seputar pemeriksaan. Alasannya, yang boleh memberikan keterangan pers hanya Kasi Intelejen Kejari Palopo, Muh Syahran Rauf SH selaku ketua tim penyidik kasus alkes dan pada saat itu Syahran tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.

Pihak Kejari akhirnya memeriksa Wadir Bank Sulsel serta pihak KPPN karena kedua institusi ini berani mencairkan seluruh dana alkes Rp2,8 miliar padahal belum ada pengadaan barang alat kesehatan RS Sawerigading yang terealisasi.

Sesuai mekanisme, anggaran tersebut dicairkan secara bertahap sebanyak lima kali. Tahap pertama, dicairkan 20 persen untuk uang muka kerja. Tapi dalam praktiknya, dana itu cair sekaligus, meskipi realisasi pengadaannya masih nihil.

Sementara pengakuan PPTK, Zakaria Bija SKM, dia hanya memerintahkan pencairan dana tahap awal sebesar 20 persen.

Sementara itu, Kajari Palopo, Chaerul Amir SH MH yang dihubungi belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan saksi Ridwan dan Suriansyah. Ia mengarahkan agar menanyakan hal itu kepada Ketua Tim Penyidik, Syahran.

Kendati demikian, Chaerul mengungkap, bahwa pekan depan, pihaknya akan menggelar ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel di Makassar, tepatnya 25 Pebruari 2009.
Ekspose itu dimaksudkan untuk menetapkan besarnya kerugian negara yang timbul akibat proyek pengadaan alkes RSUD yang terindikasi kuat menyalahi aturan.

"Kalau selama ini kita hanya mengetahui besaran kerugian negara secara kasarnya yakni sekisar Rp1,2 miliar, maka perhitungan pastinya akan diketahui setelah ekspose bersama BPKP di Makassar nanti,'' terang Chaerul.

Dalam ekspose itu juga akan dijelaskan siapa saja yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek yang menelan anggaran APBN sekisar Rp2,8 miliar tersebut. ''Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,'' tandasnya. (MRTN – Losari News Network)