JAKARTA, 17 Februari 2009
Losari News Network- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kabiro Perencanaan Setjen Depkes Mardiono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Mardionoadalahpejabatpembuat komitmen atau pimpinan proyek (pimpro) pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) pada 2007 senilai Rp15,7 miliar. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) Johan Budi SP menjelaskan, Mardiono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia dinilai bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran pengadaan alat kesehatan tersebut. Hasil penyelidikan KPK, pengadaan alat kesehatan di sejumlah daerah itu tidak sesuai anggaran yang tersedia. Sejumlah alat kesehatan yang diterima daerah juga tidak mencerminkan spesifikasi yang direncanakan.
”Dalam kasus yang melibatkan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar,” jelas Johan di Gedung KPK Jakarta kemarin. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah sebelumnya mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes.
Namun, Chandra tidak bersedia menyebutkan nama tersangka yang tercantum dalam sprindik. Menurut Johan,sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Depkes. Namun, dalam proyek yang sama, Johan mengakui,KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes pada tahun anggaran 2005-2007.
Total anggaran yang digunakan dalam pengadaan alat kesehatan selama tiga tahun ini sebesar Rp190,5 miliar. ”Yang ini masih dalam tahap penyelidikan kita,”ujar Johan. Johan tidak bersedia menyebutkan apakah proyek ini dilaksanakan melalui tender atau dengan penunjukan langsung.
Johan juga belum bersedia menjelaskan dugaan keterlibatan rekanan dalam perkara ini. Di tempat terpisah,Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan bahwa dalam proyek ini telah terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara.Pengusutan kasus,menurut Jasin,dari kerja sama KPK dan lembaga auditor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahun anggaran 2007,Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan sejumlahdugaanpenyimpangan pengadaan alat kesehatan di sejumlah daerah. Dugaan penyimpangan yang terjadi seperti belum didistribusikannya alat kesehatan sehingga peralatan hasil pengadaan belum dapat dimanfaatkan oleh puskesmas secara tepat waktu.
Selain itu, ada juga alat kesehatan yang belum dimanfaatkan sehingga sasaran dan tujuan pengadaan menjadi kurang efektif. Dalam rangka penyidikan kemarin KPK mulai memeriksa empat saksi dari pihak Depkes.Mereka adalah pegawai di Depkes,yakni Lita Rahmalia, Tri Hardiyanto, Johanes Glen,dan J Panjaitan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari belum bersedia menanggapi penetapan tersangka pejabat departemen yang dipimpinnya. Saat ini, ujar Menkes, Depkes memang tengah diuji dengan berbagai isu yang mencoreng instansinya. ”Nggakbenar,itu isu.Sekarang memang Depkes sedang diisukan soal tiga masalah yaitu puyer,Ponari, dan korupsi,” katanya.
Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilansir beberapa waktu lalu, dari 51 kasus korupsi kesehatan yang diusut penegak hukum sampai 2008telahmenimbulkankerugian negara mencapai Rp128 miliar.Namun, dari sebanyak perkara ini hanya berhasil meminta pertanggungjawaban pembuat kebijakan di tingkat lokal seperti Kepala Dinas Kesehatan dan direktur rumah sakit.
Kasus korupsi di bidang kesehatanyangterungkapmayoritas masih seputar pengadaan barang dan jasa dengan modus penggelembungan harga. Sedangkan modus penyuapan dan penerimaan gratifikasi belum ada. Hasil lain dari kajian ICW menunjukkan bahwa kesempatan merupakan faktor dominan pemicu korupsi kesehatan, di antara dua faktor utama seperti rasionalisasi tindakan korupsi dan tekanan di luar individu.
Faktor kesempatan menguat karena besarnya diskresi atau kewenangan pejabat, rendahnya transparansi, dan akuntabilitas serta penegakan hukum di sektor kesehatan. (Losari News Network – Sindo/rijan i purba/rendra h)





