PALOPO, 18 Februari 2009
Losari News Network - Perlahan tapi pasti Kejari Palopo mulai mengetahui tentang keberadaan temuan siapa oknum yang berada dibalik rekomendasi surat pencairan anggaran proyek 100% pada kasus indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sawerigading Palopo senilai Rp. 2.8 milyar.
Dari hasil invenstigasi lanjutan Losari News Network (baca arsip Losari News Network 8 Februari 2009 “INVESTIGASI - SIAPA AKTOR DIBALIK KASUS INDIKASI KORUPSI RSUD SAWERIGADING PALOPO TAHUN ANGGARAN 2008” ) , Setelah ditelusuri ternyata ada temuan tentang indikasi keberadaan anggota DPRD Palopo yang ikut mempengaruhi sehingga terbitnya surat perintah pencairan tersebut.
Anggota DPRD tersebutlah yang mendampingi Arwin Mappeasse (bukan Harwin – ralat red.) rekanan dengan kuasa notaris dari PT. Arta Abadi Alkesfarindo mendatangi satu per satu pejabat berkompoten untuk menandatangani dokumen proyek sampai keluarnya 'rekomendasi' yang menjadi dasar pencairan anggaran proyek 100 persen atau Rp2,8 miliar pada tanggal 6 Desember 2008 sebelum pengadaan alkes terealisasi.
Apakah anggota DPRD yang dimaksud adalah Andi Cincing Makkasau, dari Fraksi Golkar yang juga merupakan salah seorang anggota Komisi II DPRD Palopo ? Atau adakah anggota DPRD lainya yang ada indikasi terlibat tapi belum diketahui jejaknya?
Kasi Intelejen Kejari Palopo yang baru sekitar dua hari menjabat, M Syahran Rauf SH ,yang dikonfirmasi mengenai dugaan keterliban anggota dewan dalam kasus alkes, kemarin, tidak membantah namun juga tidak membenarkan sinyalemen tersebut.
Bagaimana dengan oknum-oknum lainnya yang ada indikasi ikut terlibat dalam kasus ini yaitu , Verdy (mengaku sebagai kerabat dekat Asisten II Kota Palopo), Amir Barana, Irwan Patturusi , H. Farhan (suami dari sekretaris pjs direktur RS Sawerigading dr.H.Rusdy, H. Himawan (caleg PKPI Kota Makassar), dan Ardi (manager area PT. Indofarma Global Medika Cabang Makassar) yang merupakan salah satu saksi kunci atas keterlibatan para oknum tersebut dan sampai saat ini Ardi tidak diketahui dimana keberadaannya, menurut informasi dari kantornya bahwa Ardi berada di Jakarta, akan tetapi ketika ditelusuri di Jakarta oleh Losari News Network di kantor pusat PT. Indofarma Global Medika di Jl. Tambak No. 2 Kebon Manggis, Jakarta, ternyata Ardi juga tidak dapat ditemui. Handphonenya sampai saat ini tidak ada yang bisa dihubungi. Menurut informasi, bahwa Ardi sengaja menyembunyikan diri atau disembunyikan karena merasa dirinya terancam akibat terungkapnya kasus indikasi korupsi RS Sawerigading senilai Rp.2,8 milyar.
"Kita belum tahu, untuk sementara yang terlibat sebagai tersangka yakni rekanan Arwin Mappiase," ungkap Syahran.
Yang pasti, kata Syahran, keberadaan 'rekomendasi' dalam kasus alkes mendekati kebenaran. Indikasinya, dalam surat perjanjian kontrak, anggaran dicairkan secara bertahap sesuai prosentase realisasi pekerjaan.
Namun dalam kasus alkes, sama sekali belum ada realisasi alkes, dana sudah cair 100 persen dari Bank Sulsel Cabang Makassar.
Lanjut Syahran, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Kejari, proses pencairan dana alkes diduga menyimpang dari mekanisme. Pejabat terkait, mulai dari Walikota, PPTK (pimpro), Direktur RSUD selaku pengguna anggaran, serta pihak rekanan harus duduk satu meja menandatangani sejumlah dokumen yang menjadi syarat untuk pencairan dana proyek APBN 2008 Rp2,8 miliar sekaligus.
Namun kenyataannya, itu tidak dilakukan. Rekanan dengan didampingi anggota DPRD bersangkutan, mendatangi satu per satu Walikota Palopo HPA Tenriadjeng, PPTK (pimpro) Zakaria Bija yang juga KTU RS Sawerigading, Pjs Direktur RSUD, dr H Rusdy untuk meminta tanda tangan persetujuan pencairan dana sebesar Rp2,8 miliar. Karena dokumen yang diperlihatkan rekanan, tercantum bahwa pengadaan alkes RSUD sudah terealisasi 100 persen, sementara dari hasil temuan bahwa laporan realisasi pengadaan 100% itu ternyata fiktif adanya.
"Fakta yang kita peroleh dari saksi yang juga tersangka yakni Arwin demikian,'' kata Syahran.
PEJABAT TERKAIT DAN WALIKOTA PALOPO HPA TENRIADJENG JUGA AKAN DIPERIKSA ?
Makanya, Kejari dalam waktu dekat, akan memanggil pejabat terkait, termasuk Walikota Palopo untuk diambil klarifikasinya sekaitan persetujuan pencaiaran dana 100 persen.
"Semuanya akan kita periksa mulai dari yang memiliki peranan besar sampai yang kecil. Namun khusus Walikota Palopo, ada beberapa mekanisme untuk memanggilnya. Harus ada izin dari Gubernur,'' ujarnya.
Ditambahkan Syahran, proses pencairan dana proyek alkes mirip dengan kasus pengadaan mobil dinas (mobdin) DPRD Maros.
"Saya contohkan seperti dalam pengadaan mobdin Maros kemarin. Rekanan mengakui telah meminta persetujuan semua unsur terkait dengan turun langsung mendatangi ke kantornya dalam meminta persetujuan. Tapi ketika kita periksa semua ternyata terbukti kalau telah terjadi pemalsuan tandatangan dan stempel, sehingga ditetapkanlah Sekwan sebagai tersangka dan kita tahan," jelasnya.
Sementara itu dari pemeriksaan inventarisasi oleh Kejari terhadap barang yang telah diadakan oleh rekanan, ditemukan, terdapat dua item barang yang hingga kini belum didatangkan oleh pihak rekanan. Untuk diketahui, dalam proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading yang menggunakan dana yang berasal dari APBN 2008 senilai Rp2,8 miliar, ditentukan jumlah item barang yang harus diadakan adalah sebanyak 22 item. Namun yang sudah dipenuhi oleh rekanan baru sebanyak 20 item. Kedua item yang hingga kini belum didatangkan yakni “UV Room Sterilizer” dan “Frestu Cistrile”, kedua item barang dimaksud merupakan instrument dan perlengkapan penunjang untuk keperluan ruang operasi.
Disamping itu, terkait anggaran alkes yang bersumber dari APBD Palopo 2008 sebesar Rp1,2 miliar, sementara diselidiki pihak Kejari.
"Kita fokuskan dan selesaikan dulu kasusnya yang menggunakan dana APBN, kemudian lanjut ke APBD agar tidak terjadi campur aduk penanganan," tandas Syahran. (MRTN - Losari News Network)





