Selasa, Februari 03, 2009

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta mulai mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Karebosi.


MAKASSAR - 3 Februari 2009
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta mulai mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Karebosi.
Selain itu KPU juga akan mengusut dugaan gratifikasi sebesar Rp1,2 miliar yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan. ”Kami telah dikirimi surat penyampaian tentang respon KPK untuk menindaklanjuti laporan kami 2008 lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi serta gratifikasi dalam proyek revitalisasi Karebosi,” ujar Direktur LP-Sibuk Djusman didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Muttalib,dalam konfrensi pers di cafĂ© Dewi-Dewi,Graha Pena Makassar,kemarin.

Respon KPK tersebut tertuang dalam surat bernomor: R-4444/40/XII/2008 tertanggal 18 Desember 2008 lalu yang ditujukan kepada lima lembaga yang melaporkan kasus ini yakni, LP-Sibuk, LBH Makassar, Perak Institute, YLBHI Jakarta, serta Indonesian Corruption Watch (ICW). Atas respon dari KPK ini, lanjut Djusman, dia bersama empat lembaga lainnya ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa kasus tersebut tetap dikawal hingga tuntas.

Dia juga mengungkapkan, sebelum laporannya disampaikan ke KPK sejak September 2008 lalu, KPK terlebih dahulu sudah meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit invenstigasi. ”Audit tersebut bukan untuk mencari tahu adanya kerugian Negara, melainkan untuk mencocokkan data hasil audit BPK RI dengan laporan kami,”jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, lima lembaga pelapor ini menyayangkan kebijakan pemerintah kota Makassar yang terkesan dipaksakan.Seharusnya,analisis terhadap dampak amdal terlebih dahulu dilakukan sebelum dibuat kebijakan.

”Silahkan membangun untuk kepentingan masyarakat.Namun tidak melalaikan hal-hal lainnya seperti amdal-nya,” tambah Abdul Muttalib.
(SINDO- muh syahrullah)