Rabu, Februari 04, 2009

Hati Hati Berobat di RSUD Batara Guru Belopa Karena Belum Miliki Izin Resmi Operasional dari Dinas Kesehatan

BELOPA , 4 Februari 2009 (Losari News Network)
Setelah sudah sekian tahun beroperasi dan melakukan aktifitas medis keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru terletak di Lebani Belopa, Kabupaten Luwu ternyata juga belum memiliki izin resmi operasional dari departemen kesehatan, hanya mengantongi izin dari pemerintah daerah berupa SK Bupati No 271/IX/2005 tanggal 26 September tahun 2005.
Pernyataan itu terungkap ketika Pelapor dari fraksi Golkar, Muchlis Kararo, menyampaikan pandangan umum fraksi terkait LKPJ 5 tahunan bupati Luwu beberapa waktu lalu. Menurutnya, Fraksi Golkar sangat memberi apresiasi terhadap pembangunan RSUD Batara Guru. Namun sayangnya RSUD Luwu tidak memiliki ijin operasional dari Departemen terkait.
” Semestinya Pemerintah hanya berhak membangun sarana rumah sakit. Soal ijin operasional rumah sakit tersebut menjadi kewenangan departemen kesehatan Republik Indonesia, ”beber Muchlis.
Hal itu diakui Direktur RSUD Batara Guru Belopa, drSuharkimin Sumar, M.Kes. Dikatakan, memang izin dari Departemen Kesehatan RI belum ada. Namun, katanya saat ini pihaknya melakukan pengurusan guna mendapat izin tersebut. “Saya orang baru disini dek. Tapi saya yakin, dalam waktu dekat kami akan penuhi itu,” ungkap Suharkimin di Belopa.
Selain itu katanya, diharapkan nantinya rumah sakit ini bisa tipe C.Dimana semua pelayanan medis dapat diukur. Saat ini sudah melakukan MoU dengan beberapa dokter ahli. Itu tak lain untuk menjadikan rumah sakit ini menjadi pelayanan kesehatan terbaik di wilayah Luwu.
“Kita siapkan insentif bagi dokter ahli hingga 5 juta perbulan ditambah fasilitas lain. Termasuk rumah dan sebagainya,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Luwu, H Syaiful Alam SE MM dikonfirmasi mengakui ijin operasional RSUD Batara Guru memang baru sebatas ijin operasional melalui SK bupati Luwu. Menurut Syaiful surat ijin operasional sesuai standar akreditasi memang seharusnya dikeluarkan oleh dirjen pelayanan medik Depkes RI berdasarkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten Luwu serta dinas kesehatan provinsi Sulsel..
Namun, belum diterbitkannya ijin operasional dari Depkes RI disebabkan adanya berbagai kendala berupa beberapa persyaratan yang belum dapat dipenuhi. Seperti ijin HO, SITU, sertifikat lahan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan beberapa persyaratan admisnitrasi lainnya.
”Syarat-syarat tersebut sekarang sudah dalam proses pengurusan dan kami berharap ijin operasional dari Depkes dapat dirterbitkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama ” janji Syaiful.
Tokoh masyarakat Belopa, Syamsul Tokambesse mengatakan, ijin operasional yang hanya berdasarkan SK bupati itu, merupakan ijin yang ‘ilegal’. Setahu kami ijin rumah sakit memang harus dari Depkes. Pemda dalam hal ini hanya berwenang untuk membangun sarananya, soal klasifikasi sebuah rumah sakit serta ijin operasionalnya itu menjadi tanggung jawab Depkes RI.
Masyarakat diharapkan berhati-hati bila ingin berobat ke Rumah Sakit Batara Guru, Belopa, karena dengan status tanpa izin resmi operasional dari Dinas Kesehatan(Losari News Network) maka bisa dipertanyakan kualitas penanganan dan tindakan medis kepada pasien, apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. (Losari News Network)