Sabtu, Februari 07, 2009

Kejari Sidik Indikasi KKN Proyek Kamar Operasi & Pengadaan Alkes serta Genset di RSUD Batara Guru

LUWU , 7 Februari 2009 (Losar News Network)
Setelah kasus pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Sawerigading Palopo meledak, sekarang giliran Rumah Sakit Batara Guru Belopa yang terkena imbas penyidikan atas indikasi terjadinya KKN di rumah sakit tersebut.Akan hal itu ikut meledak dan dapat menetapkan tersangka seperti kasus Rumah Sakit Sawerigading Palopo ? Kita tunggu saja sepak terjang dari para penegak hukum yang sangat kita hormati dedikasinya.
Sementara ini Kejaksaan Negeri (kejari) Belopa terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaksanaan pembangunan Kamar Operasi (KO) di RSUD Batara Guru, Lebani Belopa.
Pasalnya, hasil intelijen yang diturunkan kejaksaan diduga ada penyimpangan dalam proses pelaksanaan pembangunan KO dengan dana Rp 1,7 miliar lebih tahun anggaran 2007. Apalagi hingga saat ini proyek yang akan ditempati sejumlah alat kesehatan, baru rampung sekitar 68%.
Kepala Kajari Belopa, Hentoro Cahyono, SH MH, dalam jumpa persnya, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat penguji Surat Perintah Membayar (SPM). Dari itu diteliti administrasinya utamanya pada saat pencairan termin pembayaran proyek itu. Sebab pencairan itu dilaksanakan ketika diketahui sejauhmana prestasi pekerjaan dari konsultan pengawasnya.
"SPM nya dulu kita periksa. Setelah itu baru akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang dianggap ada hubungannya," jelas Hentoro Cahyono SH HM.
Menurutnya, setelah pemeriksaan dan ada indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi maka akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak terkait lainnya. Sebab, kata Hentoro, suatu aktivitas atau pekerjaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika memenuhi tiga unsur. Pertama, ada unsur tindakan yang melawan hukum, kedua ada tindakan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dan ketiga ada pihak yang diuntungkan, jelasnya.
Namun, lanjut Hentoro, kasus KO di RSUD Batara Guru, pihaknya melihat ada indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, yakni pada saat kontraktor melakukan permintaan pembayaran termin kedua dan yang terakhir kepada pejabat pembuat komitmen. Nah dalam hal ini kontraktor menerima pembayaran 100 persen. Padahal dilapangan pekerjaan baru rampung 68 persen. Seharusnya pejabat penguji SPM melaklukan penelitian terhadap realisasi pekerjaan dilapangan seperti apa '' Kata Hentoro
Untuk itu katanya, dalam pekan depan, kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Guna melihat sejauhmana apakah ada tindakan melawan hukum atau tidak.
Sementara Tokoh Masyarakat Luwu, Syamsul Tokambesse kepada Upeks menyatakan kasus RSUD Batara Guru hendaknya kejari transparan dalam proses di kejaksaan. Alasannya, masyarakat menilai meski masih praduga tak bersalah pelaksanaan KO RSUD Batara Guru sangat menyimpang dari apa yang diinginkan.
"Jika tidak ada- apanya, proyek itu kan tahun anggaran 2007 silam. Tapi kenapa sudah 2009, KO itu juga belum rampung," jelas Samsul. Maka dari itu katanya, diharapkan kejari dapat mengusut hingga tuntas kasus itu.

Indikasi KKN Pengadaan Alkes Rumah Sakit Batara Guru TA.2008 juga ikut disidik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa juga meminta para rekanan dapat bekerja sama melakukan penyidikan terhadap proyek pengadaan Alat Kesehatan yang dinilai bermasalah tersebut. Hentoro yang dihubungi kemarin berharap Ketua Aspekido Luwu Raya Marham Ismail selaku rekanan proyek, menyerahkan data awal proyek tersebut.

Kajari menandaskan, salah satu temuannya adalah pembelian perlengkapan operasi dan pendukung kegiatan medis tidak sesuai ketentuan.Bahkan,proyek itu tidak ditenderkan dan proses lelangnya tidakdiumumkandi media cetak. Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Luwu Muntaha menyatakan, program alkes itu telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

”Proyek alat kesehatan itu sudah sesuai prosedur seperti yang diterapkan dalam Keppres No 80 dan sudah diumumkan di media cetak,”ucapnya. Subpengendalian Pembangunan Luwu Kasmuddin menyebutkan, perusahaan yang memenangkan tender proyek alkes itu salah satu perusahaan asal Jakarta, yakni PT Sangga Cipta Perwita.

”Ada delapan perusahaan dari Makassar dan Jakarta yang ikut dalam proses tender ini,”ungkapnya. Menurutnya, sebanyak 92 itemalkes RSUD Batara Guru berupa kelengkapan alat medis termasuk alat operasi dan sarana pasien senilai Rp9,8 miliar telah diumumkan di Harian Media Indonesia.”Bahkan, telah diumumkan melalui fasilitas internet terkait proses proyek pengadaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit genset RSUD Batara Guru, tidak lama lagi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo untuk disidangkan.

Kasus Pengadaan Genset Segera Masuk Pengadilan Negeri Palopo.

"Memang benar, kasus genset RSUD Batara Guru segera dilimpahkan ke PN Palopo. Kasus ini sempat mengendap di Kejari Palopo selama satu tahun lebih, dan kini kasusnya segera bergulir di pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Chairul Amir, SH, MH

Dalam kasus genset ini, beber Chairul, hanya satu tersangkanya, yakni Rosmiati. "Ia (Rosmiati, Red) tersangka tunggal kasus ini," katanya.

Diakui Chairul, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini hanya senilai Rp1,8 juta, namun kasus ini tetap harus dilimpahkan ke PN Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. "Jangan menilai kerugian negara yang ditimbulkan kecil, tetapi kasus ini adalah tindak pidana korupsi, maka wajib dituntaskan sesuai hukum," tegas Kajari yang memang ditarget Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang mandek di Kejari Palopo.

Masih menurut Chairul, pihaknya juga akan menelusuri sejumlah uang sisa pembelian genset RSUD Batara Guru Belopa itu, yang dinilainya belum diketahui. "Tersangka Rosmiati berdalih bahwa uang tersebut untuk digunakan biaya administrasi dan semacamnya. Biaya tersebut perlu ditransparankan untuk apa," katanya.

Fakta baru yang ditemukan dalam penyidikan kasus ini, sebut Chairul, genset yang dibeli rekanan diduga bukan barang baru itu, dipinjamkan ke PLN untuk dioperasionalkan, sehingga jelas-jelas genset tersebut tidak sesuai untuk peruntukannya. "Makanya, kami akan selidiki mengapa genset itu dipinjamkan pihak RSUD Batara Guru ke PLN untuk dioperasikan. Ini perlu pertanggungjawaban publik," beber Chairul.
(Losari News Network - Belopa)