Palopo, 8 Februari 2009
(Losari News Network), “Tunggulah, pasti ada yang menyusul. Hanya saja, kita masih melakukan pemuktakhiran data dan barang bukti” kata Kajari Palopo, Chaerul Amir SH MH saat dihubungi dan ditanyakan apakah kemungkinan ada tersangka lain, menyusul penetapan KTU RSUD Sawerigading Palopo, Zakaria Bija SKM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan RSUD Sawerigading Palopo Tahun Anggaran 2008 yang menggunakan dana APBN senilai Rp. 2,8 milyar dan diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp. 600 juta.
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut dipastikan akan bertambah tersangka baru. Hanya Chaerul tidak menyebut calon tersangka baru tersebut.
"Saat ini kami sudah membidik tersangka lain. Jadi, tunggu saja pasti ada yang menyusul. Hanya saja, kita masih melakukan pemutakhiran data dan barang bukti," ujar Chaerul Amir SH MH. "Pokoknya tersangka pasti lebih dari satu, dan saat ini, sementara kita pelajari dan selidiki berkasnya siapa saja yang mesti bertanggung jawab dalam proyek tersebut," ungkapnya.
Sesuai penjelasan Kajari Palopo, Chairul Amir SH MH, Zakaria Bija ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 2 Pebruari 2009, karena dalam proyek itu, terdapat tiga indikasi penyimpangan yakni, pengadaan fiktif, alkes tidak sesuai spesifikasi, dan dugaan markup anggaran.
Zakaria Bija yang merupakan pemimpin proyek pengadaan Alat Kesehatan tersebut telah mencairkan dana APBN Rp2,8 miliar 100 persen kepada rekanan sebelum dilakukan pengadaan barang.
Zakaria Bija memerintahkan bendahara melakukan pencairan dana kepada kontraktor senilai Rp2,8 miliar melalui rekening pada tanggal 6 Desember 2008, dengan mencantumkan laporan pengadaan barang telah mencapai 100%, padahal pengadaan baru ada pada tanggal 31 Desember 2008, sehingga pembayaran yang dilakukan adalah fiktif.
Dalam daftar kebutuhan barang alkes, terdapat 14 item yang pengadaannya tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tender seperti automatic film processor, uv room steriliser, dll., dan juga sampai saat ini masih ada barang yang belum didatangkan pihak kontraktor sementara dananya sudah dicairkan.
Pjs RSUD Sawerigading Palopo dr.H.Rusdy, saat dihubungi dan dikonfirmasi hal tersebut menyatakan prihatin dan penetapan Zakaria Bija sebagai tersangka adalah sesuatu hal yang tidak disangka.
"Kami segenap keluarga besar kedokteran prihatin atas penetapan Zakaria Bija sebagai tersangka. Sebab yang bertanggung jawab penuh dalam pengadaan alkes yang tidak sesuai spek tersebut adalah rekanan kontraktor, yaitu PT. Arta Abadi Alkesfarindo" terangnya.
"Bukannya kita mau menggurui tapi kenyataannya dapat kita lihat sendiri yakni pihak rekananlah yang mendatangkan barang yang tidak sesuai dengan spek. Maka dari itu sampai saat ini kami juga tidak berani untuk menggunakannya," tambah Rusdy.
Akan tetapi dari penjelasan dr.H.Rusdy tersebut dapat muncul pertanyaan, “Apabila pihak RSUD Sawerigading Palopo mengetahu bahwa barang alkes yang didatangkan oleh rekanan tidak sesuai dengan spesfikasi, mengapa barang alkes tersebut tetap diterima oleh pihak RSUD Sawerigading? Bukankah seharusnya barang tersebut tidak diterima, ditolak dan dikembalikan kepada rekanan ?”
Zakaria Bija resmi tersangka usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Palopo, Senin lalu kurang lebih empat jam. Namun, hingga saat ini tersangka belum ditahan di Lembaga kemasyarakatan (Lapas) II Palopo.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Chaerul Amir SH MH yang dikonfirmasi Losari News Network membenarkan dan ditegaskan Chaerul bahwa tersangka belum ditahan, namun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp600 juta.
'' Kasus ini sudah jelas terindikasi korupsi. Dalam kasus itu diduga dilakukan tersangka yakni melakukan pengadaan fiktif alkes, tidak sesuai spesifikasi, dan markup. Untuk saat ini belum kami ditahan karena tersangka akan didampingi pengacara" jelas Chaerul.
Menurut informasi diketahui bahwa Pengacara yang akan mendampingi Zakaria Bija adalah pengacara yang cukup ternama dan difasilitasi oleh Walikota Palopo ?
Pjs Dirut RSUD Sawerigading dr.H.Rusdy yang tak lain adik kandung Sekretaris Kota Palopo HM Jaya ini menegaskan, Zakaria tetap aktif bekerja setelah ditetepkan sebagai tersangka.
''Dia (Zakaria Bija) masih tetap bekerja. Kami juga sudah mengadakan rapat bersama," jelas dr.H.Rusdy.
Tim Penyidik Kejari La Kanna mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Pjs Dirut RSUD Sawerigading Palopo, dr H Rusdy, serta dua distributor alkes dari Jakarta dan Makassar.
Kini, Kejari Palopo mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, pihak kejaksaan enggan menyebut identitas nama calon tersangka yang dimaksud.
"Saya tidak akan menyebut nama calon tersangka sebelum ada data pelanggaran yang akurat," ujar Kajari Palopo Chaerul Amir SH MH ketika ditemui Losari News Network kemarin.
Adapun yang telah dikirimkan faks untuk diminta kesediaannya hadir memberikan keterangan, yakni pihak Dinkes Provinsi sebagai pembanding harga barang, PT Karisma Utama Jakarta dan PT Rajawali Medika Mandiri Bandung, Inti Utama sehat Surabaya, Panca Raya, Eka Citra Minasa, dan PT.Indofarma Global Medika.
PT. Indofarma Global Medika akan dimintai keterangan seputar masaalah sebab musabab pengunduran dirinya.
Dari hasil investigasi Losari News Network ditemukan data bahwa seharusnya rekanan yang menjadi pemenang dalam pengadaan alkes senilai Rp.2,8 milyar tersebut adalah perusahaan BUMN yaitu PT. Indofarma Global Medika, ini dibuktikan dengan adanya pengumuman yang diterbitkan Panitia Pelelangan RSUD Sawerigading Palopo TA. 2008 tanggal 12 November 2008, nomor : 07.1/ALKES/PAN/RSU.SWG/PLP/XI/2008, tentang Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis.
Dimana dalam pengumumuman tersebut mencantumkan hasil penilaian scoring atas dokumen yang dimasukkan rekanan pada tanggal 26 September 2008, yaitu yang menduduki peringkat I (pertama) adalah PT. Indofarma Global Medika dengan nilai administrasi M dan bobot teknis 77,5 serta jaminan penawaran Rp.51.600.000,-
Pengumuman itu ditandatangani oleh ketua panitia , Kristofol Rudi H.B,SKM.
Dengan demikian maka seharusnya pihak RSUD Sawerigading menetapkan sebagai pemenang tender adalah PT. Indofarma Global Medika yang diwakili oleh Ardi yang dalam proyek pengadaan tersebut bekerjasama dengan PT.B.Braun Medical Indonesia– Makassar (Widya) distributor alat kesehatan merk Aesculap.
Perlu diketahui bahwa PT. Indofarma Global Medika sampai saat ini memang resmi tercatat sebagai Business Partnert Distribution Product PT. B.Braun Medical Indonesia .
Akan tetapi ternyata yang bertindak dan ditunjuk sebagai pemenang serta memasukkan kebutuhan barang adalah PT. Arta Abadi Alkesfarindo, dan belakangan diketahui bahwa barang yang dipasok ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sedangkan diketahui bahwa dari hasil Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis tersebut diatas tidak tercantum nama PT. Arta Abadi Alkesfarindo yang bisa dikategorikan tidak layak ditunjuk sebagai pemenang.
Dan menurut pernyataan Direktur Utama PT. Arta Abadi Alkesfarindo, Ir. Arman Razak, bahwa dia sama sekali tidak mengetahui akan terjadi hal tersebut, karena dia pada saat itu sedang melaksanakan ibadah haji, sementara perusahaannya dipinjam pakai dengan kuasa notaris oleh Harwin, yang mengaku sebagai kemanakan dari Asisten II Pemkot Palopo.
Namun proses administrasinya sendiri berjalan tanpa sepengetahuannya, "Saya perkirakan tandatangan saya dipalsukan," ujar Arman Razak.
"Firasat saya sama sekali tidak ada soal masalah ini, saat berada di tanah suci menunaikan ibadah haji," ujar Arman Razak, saat dihubungi Losari News Network, Rabu (26/1-2009).
Hal itu dikuatkan oleh Komisari Utama PT.Arta Abadi Alkesfarindo, H. Ambo Razak, yang juga ayah kandung dari Arman Razak, bahwa perusahaan anaknya hanya dipinjam oleh Harwin guna merealisasikan proyek tersebut.
Dari pernyataan tersebut diatas diluar indikasi pemalsuan tandatangan, maka secara implisit telah didapatkan bukti, bahwa Ir.Arman Razak dan H. Ambo Razak turut terlibat dalam kasus ini, karena mengetahui dengan meminjampakaikan perusahaannya untuk digunakan oleh pihak lain dalam pengadaan barang jasa telah melanggar Pakta Integritas dan Keppres 80tahun 2003 serta Kontrak Kerja dan Surat Perintah Kerja, bahwasanya suatu pekerjaan tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan atau disubkan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada pihak lain baik individu atau perusahaan yang tidak ada terkait langsung dengan perusahaan bersangkutan,apakah sebagai manajemen atau staff/karyawan.
Bagaimana kejaksaan menyikapi hal tersebut, kita tunggu saja hasilnya.
ADA INDIKASI PEJABAT DI PALOPO IKUT TERLIBAT ?
Terkait dengan keberadaan Harwin yang mengaku sebagai kemanakan dari Asisten II Pemkot Palopo, apakah ini berarti dalam kasus ini ada keterlibatan Asisten II Pemkot Palopo, sehingga PT. Arta Abadi Alkesfarindo bisa ditunjuk sebagai pemenang menggantikan PT. Indofarma Global Medika.
Disamping Harwin yang mengaku sebagai kemanakan Asisten II Pemkot Palopo, ada juga yang bernama Verdy yang mengaku kerabat Asisten II Pemkot dan Sekkot Palopo yang senantiasa mendampingi Harwin dalam pengurusan proyek bermasaalah tersebut.
Dari pengembangan tim investigasi Losari News Network, terkait hal tersebut ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak terkait yang memiliki power dan kekuasaan yang bisa menentukan PT. Arta Abadi Alkesfarindo sebagai pemenang tender.
Dengan power dan kekuasaan maka pihak-pihak tersebut mengintimidasi PT. Indofarma Global Medika , sehingga mengajukan pengunduran diri dari proyek tersebut.
Mengapa PT. Indofarma Global Medika mundur, dari informasi yang didapat diketahui bahwa PT. Indofarma Global Medika mundur karena tidak dapat memenuhi permintaan untuk membagi dua hasil proyek pengadaan alkes Rp.2,8 milyar dengan pihak-pihak tersebut.
Menurut informasi dari sumber terpercaya yang juga memiliki power dan dekat dengan kekuasaan serta kejaksaan dan rumah sait (maaf, saat ini yang bersangkutan tidak mau di sebutkan namanya,),pejabat yang santer disebut namanya adalah Andi Cincing Makkasau, anggota DPRD Komisi II Palopo,dari Partai Golkar, yang dilantik pada tanggal 7 Agustus 2008, menggantikan Rahmat Masri Bandaso yang telah dilantik menjadi Wakil Walikota Palopo periode 2008-2018.
Andi Cincing Makkasau bukanlah nama asing bagi kelompok birokrat palopo. Sebelum dilantik menjadi anggota DPRD, dia juga menjabat sebagai ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) kota Palopo.
Saat ini Andi Cincing Makkasau yang juga penggemar olahraga automotif offroader itu kembali mencalonkan diri sebagai Caleg nomor urut 1 Palopo dari Partai Golkar dan tentunya membutuhkan dana untuk kampanye.
Dengan power dan kekuasaannya Andi Cincing Makkasau dkk mengintimidasi PT.Indofarma Global Medika sehingga mengajukan pengunduran diri. Adapun yang termasuk dalam kelompok Andi Cincing Makkasau dkk, adalah IAmir Barana dan Irwan Patturusi , dimanan diketahui Irwan Patturusi adalah pimpinan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan dan juga pernah ikut mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Walikota Makassar periode 2009-2014 berpasangan dengan Ridwan Musa Gani.
Setelah PT. Indofarma Global Medika menyatakan mundur, maka dengan perantara Harwin, Verdy dan Udin (staff dari Handy Leman, pemenang paket pengadaan Rp. 1,2 milyar) serta Farhan (suami dari sekretaris pjs. Direktur RSUD Sawerigading dr. H. Rusdy), akhirnya terjalin komunikasi yang intensif antara kelompok Andi Cincing Makkasau dkk dan pejabat RSUD Sawerigading (dr. Rusdy dan Zakaria Bija) dengan H. Ambo Razak Komisaris Utama PT. Arta Abadi Alkesfarindo, sebagaimana yang tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan dengan Notaris Ridwan Nawing,SH Nomor 26 tanggal 12 Desember 2000. Dimana dalam akte tersebut tercantum juga nama Komisaris ,Semmy Sitanaya. SSi, yang merupakan pemilik CV. Jaga Sarana Kencana, jl. Permata Hijau Permai Blok H/7A, distributor alat kesehatan Dental dari PT. Andini Sarana. Perlu diketahui Semmy Sitanaya adalah salah satu jaringan distributor kesehatan binaan PT. Bersaudara dan PT. Ridho Agung Utama, yang diketahui dan menjadi rahasia umum sering bermasaalah dalam paket pengadaan alat kesehatan di Sulawesi Selatan.
Dari hasil pertemuan tersebut maka disepakati bahwa hasil proyek tersebut akan dibagi rata dua antara kelompok Andi Cincing Makkasau dkk dengan pihak PT. Arta Abadi Alkesfarindo, masing-masing mendapat bagain 50% dari hasil proyek pengadaan alkes senilai Rp. 2,8 milyar tersebut.
Hal tersebut selanjutnya disampaikan dan dikordinasikan kepada KTU RSUD Sawerigading, Zakaria Bija, dan kemudian diteruskan kepada Pjs. Direktur RSUD Sawerigading dr. H. Rusdy.
Kemudian untuk mempercepat proses realisasi pengadaan alat kesehatan tersebut, dikarenakan pihak rekanan tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai pembelian kebutuhan alat kesehatan RSUD Sawerigading, meskipun sebelumnya telah menerima uang muka pengadaan senilai 20% dari harga penawaran, maka dibuatkanlah laporan fiktif oleh pihak RSUD Sawerigading seakan-akan pihak rekanan telah menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang dengan bobot 100%.
Dengan dasar itulah, Zakaria Bija memerintahkan bendahara proyek melakukan pencairan anggaran pada tanggal 6 Desember 2008, dan pembayaran 100% kepada rekanan PT. Arta Abadi Alkesfarindo.
Setelah cair dana tersebut lalu dibagi dua dan 50% diberikan kepada kelompok Andi Cincing Makkasau, sisanya yang 50% diberikan kepada Harwin dan kawan-kawan, yaitu Verdy,H.Himawan dan H.Farhan serta Amir Barana yang segera berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk membeli kebutuhan alat ksehatan RSUD Sawerigading.
Adapun alat kesehatan tersebut dengan petunjuk dan perantara oleh H. Farhan sebahagian alat kesehatan tersebut dibeli dari PT Karisma Utama Jakarta dan PT Rajawali Medika Mandiri Bandung , dan sebagian besar lagi dibeli di kawasan Jalan Pramuka Jakarta.
Sebagai catatan, jalan Pramuka adalah kawasan perdagangan alat-alat kesehatan yang sudah umum diketahui sebagian besar barang yang dijual adalah barang palsu, selundupan dan barang rekondisi yang tidak memiliki garansi resmi dari distributor resmi atau pabrikan alat kesehatan tersebut.
Karena dananya sudah dibagi dua dengan kelompok Andi Cincing Makkasau dkk, tentulah dana yang dipakai untuk belanja alat kesehatan tidak mencukupi. Belum lagi Harwin dkk dan PT. Arta Abadi Alkesfarindo juga menginginkan bagian keuntungan untuk mereka.
Maka akhirnya yang terjadi adalah dipaksakanlah oleh mereka untuk membeli kebutuhan alat kesehatan dengan dana yang tersisa, sehingga akhirnya didapatkan temuan bahwa Spesifikasi Kebutuhan Alat Kesehatan yang diminta RSUD Sawerigading sesuai dokumen tender adalah merk dan buatan Jerman, akan tetapi yang dimasukkan rekanan adalah merk dan buatan China.
KOMENTAR ANTON OBEY DAN HENDY LEMAN.
Sekretaris gabungan pengusaha alat kesehatan dan laboratorium (Gakeslab) Sulsel, Drs.Anton Obey, saat dikonfirmasi menyangkut kasus alat kesehatan Palopo ini, enggan berkomentar banyak. "Barangkali saya tidak perlu mengomentarinya karena saat ini sedang dalam proses hukum. Lagi pula saat proyeknya berjalan, kami tidak pernah diberi tembusan penyampaian," katanya.
Apakah sikap Drs. Anton Obey yang juga Anggota Dewan Penasihat (Wanhat) DPD I Partai Golkar Sulsel enggan berkomentar karena ada indikasi keterlibatan anggota DPRD Palopo dari fraksi Partai Golkar.
Dan juga dapat dipertanyakan, mengapa Gakeslab, tidak mendapat penyampaian akan keberadaan proyek alat kesehatan yang diduga kuat bermasalah itu.
Drs Anton Obey ,yang juga ketua Yayasan Pendidikan Iman Pengharapan dan Kasih (IPEKA) Makassar mengaku dirinya pernah dihubungi pihak kejaksaan untuk melihat contoh faktur bea impor.
Kejaksaan memang fokus pada faktur bea impor karena kuat dugaan proyek itu terindikasi merugikan negara senilai Rp600 juta. Pencarian dokumen penting itu dibenarkan Ir Arman Razak, saat dikonfirmasi pada berita sebelumnya.
Ketua Gabungan Farmasi Cabang Sulsel, Hendy Leman, juga ikut bicara.
"Paket di RSU Masamba senilai Rp1,2 miliar, tidak bermasalah, yang bermasalah itu di RSU Sawerigading," katanya.
Hendy Leman, memang dikenal sebagai pemilik PT Tritunggal, dirinya juga tak menampik bahwa selama ini memiliki hubungan kerja dengan Haji Himawan koordinator pemasok yang mendampingi Harwin pakai surat kuasa, pada proyek Alkes RSU Sawerigading, senilai Rp2,8 miliar, dan kemudian bermasalah itu. "Jadi yang bermasalah itu bukan proyek saya pak," ujarnya.
Bahkan menurut Hendy Leman, pembayaran proyek di RSU Masamba senilai Rp1,2 miliar, yang ditangani Haji Himawan yang juga merupakan caleg dari PKPI, hingga kini masih kurang Rp60 juta. "Justru saya dibayar masih kurang Rp60 juta, karena itu dana jaminan pemeliharaan. Saya menunggu realisasi pembayarannya tahun 2009 ini," paparnya. Hendy dengan tegas menolak dikaitkan dengan proyek Alkes RSU Sawerigading yang kini sedang menggelinding kasusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo itu.
Hendy, sempat menyebut nama Zakaria Bijak yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, namun tidak ditahan karena kooperatif saat pemeriksaan.
Sementara itu, 14 item alat-alat kesehatan yang diduga mengandung unsur penyimpangan telah diamankan di ruang khusus RSUD Sawerigading Palopo. Alat kesehatan itu tindak boleh digunakan tim medis tanpa ada izin dari Kejari. "Alat kesehatan tersebut sudah disita dan disimpan di ruang RSUD. Ini dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan barang bukti," kata Chaerul.
Sebelumnya sejumlah saksi telah hadir memberikan keterangan dalam kasus proyek alkes yang menelang anggaran Rp4 miliar ini. Diantaranya panitia lelang, PPTK, kontarktor, pengawas dan bendahara APBN-APBD.
Terkait dengan pengunduran diri PT. Indofarma Global Medika, maka seharusnya pihak RSUD Sawerigading bisa segera mencairkan Jaminan Penawaran PT. Indofarma senilai Rp. 51.600.000,- sebagaimana yang diamanahkan dalam Keppres 80 tahun 2003 dan tercantum dalam klausal jaminan penawaran tersebut, demi mengurangi kerugian negara.
Bilamanakah hal tersebut dilakukan,ataukah sudah dicairkan dan peruntukkannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, kita lihat saja nantinya.
Dari hasil pemantauan Losari News Network, Andi Cincing Makkasau dkk, Harwin dkk, rekanan PT. Arta Abadi Alkesfarindo tetap melakukan aktifitas mereka masing-masing, seakan-akan tidak ada masaalah atau memang mereka tidak tersentuh oleh hukum.
Bahkan H. Ambo Razak masih melakukan aktifitas pergi pulang Palopo untuk memasukkan barang-barang habis pakai di RSUD Sawerigading.
Sekarang semuanya kembali pada sikap apa yang akan diambil dan ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan, apakah kasus ini akan berhasil ini dituntaskan atau mental dan menjadi mentah kembali terbentur tembok tebal kekuasaan dikarenakan adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak terkait yang memliki power dan dekat dengan kekuasaan.
Untuk diketahui, total anggaran proyek pengadaan alkes RSUD Sawerigading tahun anggaran 2008 mencapai Rp4 miliar. Sumber dananya ada dua yakni APBN Rp2,8 miliar, dan APBD Palopo Rp1,2 miliar.
ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR
(MRTN)





