Senin, Februari 02, 2009

DI BELOPA MASJID JUGA DIKORUPSI – DIUSUT KEJATI INDIKASI RUGIKAN NEGARA LIMA MILYAR RUPIAH

MAKASSAR, 2 Februari 2009
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu.
Hal itu dilakukan usai menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Makassar sejak Jumat (30/1) lalu.
Pembangunan masjid tersebut dianggarkan sebesar Rp36 miliar dari APBD 2006 dan 2007 dan dari hasil pemeriksaan BPKP yang diterima Kejati, jumlah kerugian diduga mencapai Rp5 miliar.
Penegasan itu disampaikan Asintel Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Andi Karim SH MH yang dikonfirmasi LOSARI, Sabtu minggu lalu.
Menurutnya, Kejati telah meminta audit ke BKPK Makassar untuk menentukan kerugian negara pada proyek pembangunan masjid tersebut dan hasilnya telah diterima oleh Kejati.
"Hasil audit BPKP dugaan kerugian negara proyek masjid raya Belopa sudah kita terima dan nilai mencapai Rp5 miliar lebih," ungkap Andi Karim.
Jumlah kerugian negara tersebut disebutkan seperti kekurangan fisik volume, ketidaksesuaian perencanaan serta indikasi mark-up.
Kejaksaan dalam dekat ini akan memanggil ulang kembali sejumlah saksi yang telah diperiksa untuk dimintai kembali keterangannya dan tak menutup kemungkinan Kejati menetapkan para tersangka baru.
"Jadwal setelah ada hasil audit yaitu pemeriksaan ulang saksi pada tingkat penyidikan. Dan siapa-siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka sedang dibahas," ujarnya.
Sementara itu selaku pelapor lembaga swadaya masyarakat lSM Sorot melalui Koordinator Hukum, Sifyan Lahadi SH meminta Kajati Suselbar agar segera memeriksa para pejabat terkait termasuk juga mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang.
"Kejati harus periksa juga mantan Bupati Luwu periode waktu itu yaitu, Basmin karena setidaknya ada sangkut pautnya masalah ini," kata Sofyan yang dihubungi terpisah kemarin mengaku sedang kuliah Magister Hukum UMI Makassar.