Kamis, Februari 19, 2009

Kasus Korupsi Rp. 2.8 milyar RS Sawerigading - Misteri Dibalik Penetapan Pemenang Tender

PALOPO, 19 Februari 2009
Losari News Network -Sejak mulai terkuaknya temuan bahwa ada anggota DPRD Palopo yang disebut-sebut terlibat kasus korupsi RS Sawerigading, saat ini mulai ramai di sekitar anggota DPRD Palopo, siapa sebenarnya anggota dewan yang diduga ikut terlibat dalam indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sawerigading Palopo senilai Rp. 2,8 milyar.

Salah seorang anggota DPRD Palopo, Drs Baharman Supri dari partai PDK, yang ditemui, kemarin, menolak berkomentar dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam kasus alkes. ''Mana saya tahu,'' katanya singkat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Chaerul Amir SH MH yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu kemarin, mengaku belum tahu adanya indikasi keterlibatan anggota dewan dalam kasus Alkes.

''Itu hanya asumsi orang-orang di luar kejaksaan,'' terangnya.
Kajari lalu menguraikan hasil pemeriksaannya sekaitan kasus indikasi korupsi pengadaan Alkes RS Sawerigading. Menurutnya, mulai dari penetapan pemenang tender sampai pada sistem pencairan dana proyek di Bank Sulsel Cabang Makassar kepada pihak rekanan PT Arta Abadi Alkesfarindo oleh PPTK RS Sawerigading ,Zakaria Bija SKM ditemukan beberapa indikasi pelanggaran.

Indikasi pelanggarannya seperti penetapan PT Arta Abadi Alkesfarindo sebagai pemenang tender tanpa melalui tender ulang oleh PPTK Zakaria Bija SKM.
Kedua, pencairan 100 persen dana proyek di Bank Sulsel kepada rekening rekanan PT Arta Abadi Alkesfarindo tanpa adanya pemenuhan bukti persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak rekanan.

Bentuk dugaan penyimpangan proyek alkes ini dimulai pada sistem proses tender, pelelangan yang dilakukan pada 12 September 2008 lalu, nanti ada penetapan pemenangnya secara administratif oleh PPTK pada tanggal 15 Oktober. Yang mana menetapkan tiga perusahaan yang masing-masing PT Indofarma Global Medika sebagai pemenang tender tertinggi,, ini dibuktikan dengan adanya pengumuman yang diterbitkan Panitia Pelelangan RSUD Sawerigading Palopo TA. 2008 tanggal 12 November 2008, nomor : 07.1/ALKES/PAN/RSU.SWG/PLP/XI/2008, tentang Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis.
Dimana dalam pengumumuman tersebut mencantumkan hasil penilaian scoring atas dokumen yang dimasukkan rekanan pada tanggal 26 September 2008, yaitu yang menduduki peringkat I (pertama) adalah PT. Indofarma Global Medika dengan nilai administrasi M dan bobot teknis 77,5 serta jaminan penawaran Rp.51.600.000,-
Pengumuman itu ditandatangani oleh ketua panitia , Kristofol Rudi H.B,SKM.
Menyusul informasi tambahan bahwa sesuai hasil scoring PT Arta Abadi Alkesfarindo, berada pada urutan kedua dan PT Eka Citra Minasa, urutan ketiga,.

Namun setelah ditetapkannya PT Indofarma Global Medika sebagai pemenang, ternyata pihak PT. Indofarma Global Medika melalui manager areanya, Ardi, belum bisa memastikan tentang kesiapan pendanaan untuk proyek tersebut.
Dari hasil invesigasi oleh tim Losari News Network didapatkan informasi bahwa PT Indofarma Global Medika melalui ,Ardi, juga diminta oleh PPTK, Zakaria Bija SKM, agar proyek ini dibagi dua kepada salah satu rekanan yang ditunjuk PPTK, Zakaria Bija. Permintaan tersebut disampaikan oleh Zakaria Bija kepada Ardi, pada suatu pertemuan di sebuah tempat di Palopo. Dimana dalam pertemuan tersebut hadir juga, Andi Cincing Makkasau,anggota DPRD Palopo dari fraksi Golkar dan Irwan Patturusi serta Amir .

Pada awalnya hal tersebut sempat disetujui oleh PT. Indofarma Global Medika – Ardi, akan tetapi kemudian dibatalkan oleh PT. Indofarma Global Medika melalui pimpinannya,Oktavianus Sappang, kepala cabang PT. Indofarma Global Medika Makassar.

Atas dasar itu PT Indofarma Global Medika kemudian menyatakan diri mundur dalam tender tersebut dengan memberikan alasan kalau ketidak siapan menyelesaikan proyek dalam kurun waktu yang sangat singkat yakni sampai batas pengadaan terakhir tanggal 24 Desember 2008.

Dengan mundurnya PT Indofarma Global Medika , kemudian secara langsung PPTK menunjuk PT Arta Abadi Alkesfarindo sebagai pemenang, setelah melakukan pertemuan dengan H. Ambo Razak, komisaris PT. Arta Abadi Alkesfarindo . Dalam pertemuan tersebut hadir juga Andi Cincing Makkasau, Amir, Irwan Patturusi, Haji Himawan (caleg PKPI kota Makassar) dan Arwin Mappiase.
Bila ditelusri tentang urutan kedua dan ketiga tentang hasil scoring tersebut diatas, ditemukan adanya kejanggalan dalam hal itu, karena hasil scoring kedua perusahaan itu tidak pernah ada bukti surat keputusannya. Hanya PT. Indofarma Global Medika saja yang dimunculkan namanya pada pengumuman hasil scoring, jadi bagaimana bisa PT. Arta abadi Alkesfarindo dan PT. Eka Citra Minasa bisa dimasukkan sebagai urutan pertama dan kedua? Setelah ditelusuri oleh Losari News Network, ternyata sudah direncanakan bilamana PT. Arta Abadi Alkesfarindo tidak menyanggupi memenuhi ksepakatan dengan para oknum tersebut diatas, maka sebagai cadangan PT. Eka Citra Minasa akan dimunculkan sebagai pemenang tender, karena Akmar sebagai pemilik PT. Eka Citra Minasa telah menyatakan kesiapan perusahaannya berkomitmen dengan oknum tersebut diatas bilamana perusahaannyalah yang dimenangkan.

Dan kemudian menurut pengakuan Zakaria Bija bahwa akhirnya dilakukan penandatanganan kesepakatan kontrak proyek antara pihak PPTK RS Sawerigading, Zakaria Bija dengan Dirut PT Arta Abadi Alkesfarindo, Ir Arman Razak, dilakukan pada tanggal 20 November 2008. (Hal ini dibantah Ir Arman Razak selaku Dirut PT Arta Abadi Alkesfarindo karena pada saat itu menurut pengakuan Ir. Arman Razak,dia sementara menunaikan haji di Mekkah).

Zakaria Bija dalam keterangannya ke pihak Kejaksaan Negeri Palopo lebih jauh menjelaskan kalau pihaknya menandatangani kesepakatan kontrak tersebut karena kuasa rekanan yakni Arwin Mappeasse SE, datang langsung menghadap ke pihaknya dengan membawa surat kesepakatan kontrak atas dasar surat kuasa dari PT Arta Abadi Alkesfarindo yang dikeluarkan Notaris Patani Nasrianti SH.

"Masa kontrak pengadaan alkes yang mereka sepakati yakni 24 November hingga 24 Desember 2008. Tapi semenjak tanggal 24 November sampai 15 Desember 2008, tidak ada satupun pengadaan oleh pihak rekanan yang dikuasakan kepada Arwin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Chaerul Amir SH MH.

Memasuki tanggal 15 Desember 2008, PPTK Zakaria Bija malah dengan berani mengirimkan surat perintah pencairan dana 100% kepada KPPN Palopo padahal pihak rekanan belum memiliki segala persyaratan pencairan.
Dimana surat perintah pencairan itu terbit karena ada rekomendasi yang telah ditandatangani oleh PPTK, Zakaria Bija SKM, pjs direktur RS Sawerigading, dr.H.Rusdy dan Walikota Palopo, HPA Tenriadjeng. Dimana yang mengurus surat rekomendasi tersebut adalah Arwin, kuasa notaris dari PT. Arta Abadi Alkesfarindo dengan didampingi oleh anggota DPRD Palopo, yang sampai saat ini disinyalir adalah Andi Cincing Makkasau.

"Atas dasar itu tanggal 16 Desember 2008 Bank Sulsel Cabang Makassar langsung mencairkan dana alkes ke dalam rekening rekanan yakni PT Arta Abadi Alkesfarindo sejumlah Rp2,5 miliar. Dana-dana itulah yang baru digerakkan pihak rekanan untuk mulai melakukan pengurusan persyaratan seperti penerbitan bank garansi, pembuatan surat keabsahan bank garansi dari PPTK, pembuatan perjanjian pembayaran, dan pembuatan surat kuasa dari PPTK, yang pada intinya sudah menyalahi aturan," jelas Chaerul.

Diungkapkan Chaerul, PPTK, Zakaria Bija juga membuat surat perintah kepada rekanan PT Arta Abadi Alkesfarindo dalam hal ini Arwin, agar proyek alkes tersebut dibagi dua yakni 50 persennya diberikan kepada Andi Amirullah (perwakilan dari kelompok Andi Cincing Makkasau dan Irwan Patturusi).

"Sebagai perwujudannya PPTK memerintahkan PT Arta Abadi Alkesfarindo agar uang yang masuk ke rekening mereka supaya 50 persennya diberikan kepada Andi Amirullah, dengan rincian pengeluaran dana yakni tahap awal Rp514 juta (19 Desember 2008), tanggal 23 Desember 2008 sekisar Rp50 juta, tanggal 31 Desember sekisar Rp1,8 miliar, dan terakhir tanggal 21 Januari sekisar Rp50 juta," ungkap Chaerul.

Dalam pencairan sejumlah dana tersebut, PPTK Zakaria Bija, membantah kalau pihaknya tidak pernah melakukan perintah pencairan untuk dana sekisar Rp1,8 miliar tersebut. Sehingga pihaknya menduga kalau telah terjadi pemalsuan tandatangan dan stempel.

Untuk pengadaan barang alkes sendiri, direalisasikan pihak rekanan pertanggal 29 Desember sampai 13 Januari dengan rincian 13 item alkes di tanggal 29 Desember dari distributor PT Karisma Utama Jakarta, 4 item di tanggal 30 Desember dari distributor PT Rajawali Medika Mandiri Bandung, masing-masing 1 item di tanggal 5,9, dan 13 Januari satu dari PT inti Utama Sehat Surabaya yaitu ”Electrocouter” dan duanya dari PT Panca Raya – yaitu ”Instrument Operasi Mata.
Dari hasil penelusuran Losari News Network didapatkan informasi bahwa dari pihak rekanan yang berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk membeli alat kesehatan tersebut adalah, Arwin, Amir, H. Farhan(suami dari sekretaris pjs direktur RS Sawerigading) dan Haji Himawan (caleg PKPI), serta Verdy (yang mengaku kerabat dekat Asisten II Palopo).
Adapun daftar kebutuhan alat kesehatan RS Sawerigading yang bermasalah adalah sebagai berikut :EEG AND BRAIN MAPPING 40 CHANNEL, AUTOMATIC FILM PROCESSOR, X-RAY FILM SCREEN ( SCREEN GREEN ), UV ROOM STERILIZER, BEDSIDE MONITOR, CURRETAGE SET, LAPARATOMY SET, SECTIO CAESARIA SET, HYSTERECTOMY SET, HERNIA AND APPENDIX SET, MASTOIDECTOMY SET, INSTRUMENT OPERASI MATA, UV ROOM STERILIZER, BASIC INSTRUMENT SET FOR PLATE & SCREW, INSTRUMENT ORTHOPAEDI SURGERY SET, ELECTROCAUTER ( Electro Surgical Unit ), VENTILATOR, AMPUTATION SET, LARYNGOSCOPE, INSTRUMENT TROLLEY, BEDSIDE MONITOR, MICROSCOPE BINOCULAIR.

Dan dari ke 22 item tersebut ditemukan oleh Kejari Palopo ada dua item barang yang belum masuk, yaitu UV Room Sterilliser” (peralatan penunjang ruang operasi) dan ”Frestu Cistrile” (salah satu instrument untuk operasi mata).

"Berarti selain melewati batas waktu pengadaan barang, rekanan juga hanya memenuhi 20 item barang dari 22 item yang dianggarkan.
Dan dalam pengadaan itu 14 item barang tidak sesuai spesifikasi, 6 item dimarkup, dan 2 item tidak jelas. Pebuatan tersangka ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar serta melanggar Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa dan Undang-undang perbendaharaan negara," pungkas Chaerul.

Sementara itu, PT Arta Abadi Alkesfarindo yang yang terdiri dari Ir Arman Razak beserta beberapa stafnya, telah menjalani pemeriksaan intensif selama 7 jam ruang tim penyidik Kejaksaan Negeri Palopo, kemarin Rabu, 18 Februari 2009

"Mereka juga menyerahkan secara langsung sisa uang proyek yang masih tersimpan di rekeningnya sekisar Rp94 juta, yang kita sita sebagai barang bukti," tandas Chaerul.

Rencananya, pihak Kejaksaan Negeri Palopo akan melakukan ekspose di BPKP pekan depan. Selain itu, juga mengangendakan pemeriksaan terhadap Bank Sulsel tentang penerbitan bank garansi dan pjs Dirut RSUD Sawerigading Palopo dr H Rusdy terkait bentuk pelanggaran pengadaan alkes RS sawerigading Palopo.Adapun wacana sebelumnya untuk memeriksa walikota Palopo HPA Tenriadjeng, masih menunggu izin dari gubernur Sulawesi Selatan.

JABATAN DIREKTUR RS SAWERIGADING AKAN SEGERA DIREVIEW

Sementara itu, posisi dr.Rusdy sebagai direktur RS Sawerigading mulai akan direview kembali, karena sampai saat ini dr.H.Rusdy hanyalah pejabat sementara saja.
''Iya, Baperjakat sudah mulai menyaring dan menggodok sejumlah nama yang dinilai cocok mengemban amanah sebagai direktur RSU Sawerigading Palopo,'' ujar Arwin, Kepala bidang kepangkatan dan mutasi BKD Kota Palopo, kepada Losari News Network

Sekadar diketahui masa jabatan plt direktur RSU Sawerigading Palopo yang dipegang oleh dr Rusdy telah menyalahi mekanisme yang berlaku karena dijabat melebihi enam bulan.

Menurut Arwin, setelah ranperda struktur organisasi RSU Sawerigading Palopo ditetapkan, maka pihaknya kemungkinan pula telah merampungkan nama calon direktur RSU Palopo untuk selanjutnya ditetapkan siapa yang berhak naik kelas menduduki posisi 'kosong satu' di RSU Palopo.

Arwin juga mengatakan bahwa dalam menggodok nama-nama yang akan diajukan sebagai calon direktur RSUD Sawerigading pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan guna mencari seorang figur yang berkompeten dalam mengisi jabatan ini.

Kepala dinas kesehatan Kota Palopo, dr H Thamrin Jufri, M.Kes, mengatakan bahwa pihaknya siap bekerjasama dan memberikan masukan soal pejabat yang punya kredibel menduduki posisi penting di RSU Palopo. Apakah hal ini ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Rp. 2,8 milyar di RS Sawerigading, hal tersebut tidak ditanggapi langsung oleh dr.H.Thamrin.

''Kami selalu siap sharing pendapat dengan Baperjakat nantinya. Kami siap-siap saja apabila diajak berkonsultasi tentang siapa kiranya yang dinilai layak dalam menduduki posisi tersebut, dan kami akan berusaha untuk memberi masukan yang berkompeten dan tentu yang terbaik,'' ujar Thamrin.

Jika tidak ada aral melintang ranperda tentang struktur organisasi RSU Sawerigading akan segera disahkan pada bulan ini.

Syamsuddin Karim, ketua pansus I DPRD Kota Palopo, mengatakan bahwa timnya akan segera berkonsultasi dengan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo pada Senin mendatang.
Syamsudin, yang juga anggota fraksi dari PPP ini mengatakan bahwa pansus I akan segera berkonsultasi dengan gubernur terkait pembahasan Ranperda struktur organisasi RSU Sawerigading.

Menurutnya, Gubernur telah bersedia menerima anggota Pansus 1 pada Senin mendatang.
Ia juga mengatakan bahwa pengesahan ranperda ini dipercepat pengesahannya karena mulai difungsikannya RSU Sawerigading yang baru. ''Dalam Ranperda itu, akan dibahas tentang mekanisme penunjukkan pejabat direktur serta semua bagian dari struktur kepengurusan RSU Sawerigading,'' ujarnya.

Syamsudin juga mengatakan bahwa meskipun telah mendapat lampu hijau dari Menkes terkait perda struktur organisasi yang baru pada RSU Sawerigading, pihaknya akan tetap berkonsultasi dengan Gubernur Sulsel. Menurutnya, hal ini karena pembangunan RSU Sawerigading yang di Rampoang menggunakan APBD Provinsi.

Ketika ditanya tentang perlu tidaknya anggota Pansus berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan Dalam menentukan pejabat Direktur RSU Sawerigading, Syamsuddin mengatakan bahwa hal itu adalah sepenuhnya tanggung jawab Baperjakat.

Pada kesempatan itu, ketika ditanya tentang jangka waktu Pelaksana Tugas Direktur RSU Sawerigading yang selama ini dijabat oleh dr Rusdy, yang merupakan adik dari Sekot Kota, HM Jaya, yang telah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu selam 6 bulan, Syamsudin mengatakan bahwa hal itu disebabkan karena jabatan itu tidak boleh kosong. ''Sembari menunggu pengesahan Ranperda ini, maka dr Rusdy masih tetap menjabat sebagai Plt Direktur RSU Sawerigading,'' tandasnya.(MRTN - Losari News Network)